Praktik Jerigen Disorot, Disperindagkop Serahkan Penindakan ke APH
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, Jarrakpos.com — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Subulussalam menegaskan aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU, termasuk larangan penggunaan jerigen serta mekanisme distribusi yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat melalui sistem barcode.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Subulussalam, Junifar, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi pembagian kuota BBM per kecamatan seperti Rundeng, Sultan Daulat, maupun Longkib. Menurutnya, kebijakan pembatasan volume penjualan hanya pernah diterapkan dalam kondisi darurat saat terjadi kelangkaan.
“Sampai hari ini belum ada aturan pembagian kuota BBM per kecamatan. Kalau pun pernah ada pembatasan, itu hanya langkah sementara saat kondisi darurat untuk menjaga pemerataan distribusi,” ujar Junifar.
Ia juga menegaskan bahwa sistem penyaluran BBM bersubsidi menggunakan barcode merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang intervensi dalam menentukan siapa yang berhak menerima subsidi.
Terkait praktik di lapangan, Disperindagkop UKM menyoroti masih adanya pelanggaran berupa pengisian BBM menggunakan jerigen. Meskipun telah dilarang di SPBU, oknum tertentu disebut memanfaatkan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk kemudian memindahkan BBM ke jerigen di luar area.
“Pengisian menggunakan jerigen itu dilarang. Kalau ada praktik seperti itu di lapangan, penindakan bukan kewenangan kami, melainkan ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain pengawasan distribusi, dinas juga rutin melakukan tera ulang terhadap pompa ukur SPBU setiap tahun guna memastikan akurasi takaran. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan atau penyimpangan dalam penyaluran BBM.
Dengan pengawasan yang terus berjalan, Disperindagkop UKM berharap distribusi BBM di Kota Subulussalam tetap stabil tanpa perlu kebijakan tambahan selama pasokan dari pusat masih mencukupi.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar