PR Rodia Sejahtera Diduga Tidak Beroperasi dan Aktif Lakukan Penebusan Pita, Cederai Kebijakan Bupati?
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Semangat Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melakukan moratorium perusahaan rokok (PR) terkesan tidak diindahkan. Bahkan kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan perusahaan lama.
Salah satunya PR Rodia Sejahtera. Perusahaan yang beralamatkan di Desa Lenteng Barat itu diduga kuat aktif melakukan penebusan pita. Padahal perusahaan itu disinyalir tidak beroperasi layaknya perusahaan rokok pada umumnya.
“Indikasi tidak beroperasi sangat besar, bahkan indikasi jual pita juga lebih besar,” kata Ahmadi salah satu aktivis di Sumenep.
Salah satunya kata dia karena posisi gudang berdempetan dengan tempat mesin penggiliangan.
Selain itu tidak tampak adanya aktivitas karyawan yang membuat rokok. “Indikasi ini cukup kuat. Jika itu benar, maka jelas sangat bertentangan dengan komitmen bupati,” jelas dia.
Oleh sebab itu pihaknya meminta untuk dilakukan penindakan, baik oleh pemerintah daerah maupun Bea Cukai.
“Bea cukai harus tegas, jika butuh petunjuk kami siap antarkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung di bawah,” tegasnya
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memutuskan untuk menangguhkan sementara Pengajuan izin baru perusahaan rokok (PR) di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kebijakan itu merupakan sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam merespon beberapa permasalahan dan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam operasional perusahaan rokok lokal.
“Tim menemukan adanya dugaan Pelanggaran Administratif dan Penyalahgunaan Izin, misalnya sistem distribusi dan ketidaksesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya.
Lanjutnya, pertimbangan yang lebih mengejutkan lagi dirinya mengaku bahwa timnya menemukan adanya dugaan “Jual Beli Pita Cukai”seperti yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat Sumenep.
“Beberapa pabrik rokok diduga kuat hanya menjual pita cukai, tanpa melakukan produksi rokok yang sesungguhnya. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara dan daerah dari sisi pendapatan cukai,” imbuhnya.
Selama ini pemerintah daerah telah menfasilitasi dan memberikan kemudahan perizinan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun, realitanya sejumlah perusahaan tidak memeberikan kontribusi nyata sesuai harapan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami khawatir banyak izin yang dikeluarkan hanya “diparkir” tanpa ada aktivitas produksi yang signifikan. Ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” imbuhnya.
Selain itu, alasan lain dari penangguhan izin dimaksudkan sebagai langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut yang bisa berdampak pada sanksi dari Kantor Bea Cukai.
Bupati Fauzi menyebutkan selain penangguhan izin perusahaan rokok, ada enam izin perusahaan rokok telah dicabut setelah dilakukan sinkronisasi data dengan Bea Cukai Madura.
“Kami sudah berikan kemudahan bagi PR seluas-luasnya agar bisa menyerap tenaga kerja yang bisa mengikis pengangguran. Namun ketika ada oknum yang menyalahgunakan itu, maka langkah mencabut izin dan penangguhan menjadi langkat terbaik,” tegas dia.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar