Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com JAKARTA – Skandal kasus Hakim Agung Syamsul Maarif yang nekat menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. 920 miyar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.

PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 — dimenangkan oleh MC Dkk. SGC Dkk tidak melakukan upaya hukum PK.

Lalu apa kaitannya perkara sengketa perdata antara SGC Dkk melawan MC Dkk, dengan dugaan korupsi makelar kasus Zarof Ricar ? Bermula, penyidik pidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp. 920 milyar. Selain kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram. Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar — selain itu — sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar”. Apabila bukti catatan itu benar — uang sebesar Rp. 200 milyar itu patut diduga sebagai titipan “pelunasan” uang suap untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

Persoalannya, ada beberapa putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC. Karena mengalami daur ulang berkali-kali. Namun menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah “bernyanyi” di hadapan penyidik. Patut diduga uang Rp. 200 milyar itu sebagai “pelunasan”, terkait putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo. PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo. PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem. Yakni putusan-putusan yang diduga dipakai untuk ngemplang utang SGC kepada MC bernilai triliunan rupiah. Yaitu putusan-putusan No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta No. 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013. Konon Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.

Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH., Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH. Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

Dalam majelis perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep. Penyidik perlu mendalami terhadap informasi adanya dugaan sumber dana untuk pembangunan properti milik Sunarto di Sumenep itu dari Zarof Ricar.

Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung yang berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam dengar pendapat dengan Jaksa Agung (13/11/24). Ia menanyakan apakah disetiap tumpukan uang terebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya. Namun baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak membantah namun juga tidak membenarkan — menjawab tak lugas — dengan dalih pertanyaan masuk ke dalam materi penyidikan.

“Saya rasa belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat ekspos terakhir dilakukan” ujar Jampidsus, Febrie Ardiansyah saat itu.

Sementara itu pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki asal usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan.

“Kejaksaan Agung harus membongkar tuntas, karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah Zarof Ricar itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu titipan yang belum diambil oleh hakim-hakim itu guna menghindari sistem pelacakan oleh siste audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan LHKPN” ujarnya.

Sementara itu Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) menyatakan, “Apabila fakta tersebut mengandung unsur kebenaran, akan menjadi babak baru dalam perkembangan penanganan perkara tersangka Zarof Ricar. Kotak pandoranya dugaan skandal dalam putusan perkara No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, dimana berkas perkara dengan tebal 3 meter dapat diputus hanya dalam waktu 29 hari. Ketua majelisnya adalah Hakim Agung Syamsul Maarif. Agar tidak kebobolan seperti kasus Harvey Moies dalam korupsi timah, Presiden Prabowo Subianto harus mengawal kasus ini, dengan memerintahkan Jaksa Agung agar mengusut tuntas sumber suang suap dan hakim penerima suap” ujar Jerry Massie.

Praktek Mafia Hukum, Jadi Jurus Ngemplang Utang

Kasusnya sendiri berdasarkan hasil eksaminasi P3S, bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp. 1,161 Triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliunan kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi, Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih, utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu merupakan hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.

Diduga untuk mensiasati agar dapat ngemplang utang yang bernilai triliunan rupiah itu, dibangunlah dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya dinyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. SIL, PT. ILP, PT. GPM, PT. ILD, dan PT. GPA menggugat MC Dkk, melalui PN Kota Bumi dan PN. Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah di laporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001. Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan persekongkolan diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai usd 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan rupiah.

Usai kalah telak, Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia mendaftarkan lagi empat gugatan baru secara sekaligus. Memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada, sebagaimana perkara-perkara (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst., yang terkait dengan perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan berlanjut pada perkara kasasi No. 1362 PK/PDT/2024 yang diputus oleh Hakim Agung Syamsul Maarif dengan kontroversial. Diduga, empat gugatan baru itu merupakan akal-akalan SGC Dkk, yang sebagai siasat atau modus untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group yang nilainya triliunan rupiah itu.

Ketika diminta konfirmasi pada akhir Desember 2024, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Yanto, SH, MH yang berjanji sejak Senin (30/12/24) akan mengecek terlebih dahulu ke bagian kepaniteraan perdata, namun hingga saat ini tidak kunjung ada jawaban.
Siapa Gunawan Yusuf

Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC — pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versy Majalah Globe Asia — lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT. Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar Usd 126 juta tahun 1999. Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 lalu berujung SP3. Polisi tak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Pradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT. Makindo pernah pula tersangkut dalam dugaan kasus manipulasi pajak senilai Rp. 494 milyar. Apakah ia tak tersentuh hukum (untouchable).

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PGRI Kabupaten Indramayu H.Caridin mengadakan Orientasi dan Pembekalan Bagi Pengurus PGRI Se Kabupaten Indramayu.

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 1.375
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com- Setelah diadakan pemilihan ketua dan kelengkapannya Ketua PGRI Kabupaten Indramayu membentuk pengurus PGRI Kabupaten Indramayu, bertempat di aula PGRI kabupaten Indramayu (Selasa 23/09/25) diadakan Orientasi dan Pembekalan bagi Pengurus PGRI se Kabupaten Indramayu. Hadir pada acara tersebut Perwakilan Pengurus PGRI Provinsi Jawa Barat, Ketua Umum PGRI Kabupaten Indramayu H.Caridin beserta jajaran pengurus dan […]

  • Jaga Kelestarian Ikan Dewa, Warga Cigugur Kompak Bersihkan Balong Girang

    Jaga Kelestarian Ikan Dewa, Warga Cigugur Kompak Bersihkan Balong Girang

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 149
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn mewakili Bupati Kuningan menghadiri kegiatan gotong royong bersih-bersih Balong Girang Cigugur, Minggu (24/5/2026), di kawasan Balong Girang Cigugur, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur. Kegiatan tersebut digelar atas inisiasi panitia gotong royong bersama masyarakat setempat sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan habitat Ikan Dewa atau Kancra […]

  • Rumah Di Tinggal Pemiliknya Hangus Terbakar Hebat.

    Rumah Di Tinggal Pemiliknya Hangus Terbakar Hebat.

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 212
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah rumah milik seorang warga bernama Maya Sofa yang beralamat di Blok lor Rt/rw 002/003 Desa Surakidul Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Sabtu 14 Maret 2026 Menurut keterangan dari tetangga korban yang enggan disebutkan namanya, saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal pemilik rumahnya. Ia menduga api muncul berawal […]

  • Nelayan Keluhkan Izin Berlayar, Celly Ngganggus Dorong Cari Jalan Keluar

    Nelayan Keluhkan Izin Berlayar, Celly Ngganggus Dorong Cari Jalan Keluar

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 39
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Persoalan perizinan melaut masih menjadi salah satu keluhan yang disampaikan nelayan di Namosain, Kota Kupang. Di tengah kebutuhan akan sarana penunjang aktivitas melaut, para nelayan juga berharap adanya jalan keluar agar persoalan perizinan tidak kembali menghambat mereka mencari nafkah. Hal tersebut disampaikan dalam momentum penyerahan bantuan oleh Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi […]

  • Stand Dumai Expo PT Pelindo Regional 1,Momentum Strategis untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

    Stand Dumai Expo PT Pelindo Regional 1,Momentum Strategis untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com DUMAI – Momentum Hari Jadi ke-27 Kota Dumai dimanfaatkan Pemerintah Kota Dumai untuk mendorong geliat ekonomi dan kreativitas masyarakat melalui perhelatan Dumai Expo 2026. Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, di Taman Bukit Gelanggang, Senin (27/4/2026), yang dirangkaikan dengan pagelaran seni budaya. Executive General PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional […]

  • Serap 20 Ton Hasil Panen Sehari, Rumah Sayur PDAU Kuningan siap Dukung Ketahanan Pangan

    Serap 20 Ton Hasil Panen Sehari, Rumah Sayur PDAU Kuningan siap Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi meluncurkan Rumah Sayur Kabupaten Kuningan di Perumda Aneka Usaha Daerah (PDAU) Kuningan, Jalan Siliwangi No. 9, Cirendang, Kamis, (23/7/2026). Kehadiran Rumah Sayur menjadi langkah strategis memperkuat rantai pasok pangan, menjaga stabilitas harga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui kolaborasi Pemerintah Daerah, Perumda Aneka Usaha, dan Rumah Tani Nusantara. Peluncuran tersebut […]

expand_less