DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Raperda Data Desa Presisi Partisipatif, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif dalam rapat paripurna, Kamis (17/9/2026).
Persetujuan terhadap Raperda tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia. Pengesahan ini menandai langkah kelembagaan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang menjadikan data sebagai salah satu fondasi utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.
Raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon. Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat kerja, pendalaman materi, koordinasi, serta pembahasan bersama perangkat daerah dan pihak terkait guna memastikan substansi regulasi dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rapat paripurna, Pansus III terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif. Laporan tersebut menjadi bagian penting sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap Raperda yang telah dibahas secara kelembagaan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan penyusunan regulasi berbasis data merupakan bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang lebih terukur. Menurutnya, kualitas kebijakan publik sangat berkaitan dengan kualitas informasi yang menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan.

“Data merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dengan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan diperoleh melalui proses yang partisipatif, pemerintah daerah akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan,” ujar Sophi.
Ia menjelaskan, desa dan kelurahan memiliki posisi strategis dalam penyediaan data karena menjadi wilayah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai persoalan sosial, ekonomi, kependudukan, pelayanan dasar, hingga potensi pembangunan dapat dipetakan dari tingkat desa dan kelurahan.
Karena itu, keberadaan data desa yang presisi tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas perencanaan pembangunan. Data yang tersedia di tingkat paling bawah perlu dikelola secara baik agar dapat menjadi informasi yang dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan pada tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Data desa bukan sekadar angka atau dokumen administratif. Di dalamnya terdapat gambaran kondisi masyarakat, potensi wilayah, kebutuhan pelayanan, serta berbagai persoalan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, data harus dikelola secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sophi.
Menurutnya, pendekatan presisi dalam pengelolaan data juga diperlukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya ketidaktepatan sasaran dalam penyelenggaraan program pemerintah. Kebijakan yang disusun berdasarkan data yang akurat akan membantu pemerintah dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara lebih tepat, sekaligus menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Dalam konteks tersebut, aspek partisipatif menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pengumpulan dan pemutakhiran data perlu melibatkan masyarakat serta unsur pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan sehingga informasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi riil masyarakat.
“Partisipasi masyarakat menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi di lingkungannya. Dengan keterlibatan masyarakat, proses pendataan dapat menjadi lebih terbuka dan data yang dihasilkan diharapkan semakin mencerminkan kondisi sebenarnya,” tutur Sophi.
Raperda ini juga diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara data di tingkat desa atau kelurahan dengan kebutuhan perencanaan pembangunan di tingkat Kabupaten Cirebon. Integrasi data menjadi penting agar kebijakan yang disusun oleh pemerintah daerah memiliki basis informasi yang jelas dan tidak berjalan berdasarkan perkiraan semata.
Penguatan sistem data juga dapat mendukung sinkronisasi berbagai program perangkat daerah. Dengan basis data yang lebih terstruktur, pemerintah daerah dapat memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi masyarakat dan wilayah, sehingga perencanaan program dapat dilakukan secara lebih terarah.
Bagi DPRD, keberadaan regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Data yang dikelola dengan baik dapat menjadi instrumen untuk memperkuat proses perencanaan sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD membutuhkan informasi yang memadai untuk melihat sejauh mana program dan kebijakan pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, penguatan sistem data di tingkat desa dan kelurahan dapat memberikan dukungan terhadap proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“DPRD tentu berkepentingan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang baik akan membantu seluruh pihak, termasuk DPRD, dalam melihat kondisi masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan,” ujar Sophi.
Ia menegaskan, pengesahan Raperda tersebut bukan merupakan akhir dari proses, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih penting, yakni memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif. Menurutnya, keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh kualitas substansinya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan dan koordinasi antarlembaga.
Karena itu, setelah Raperda disetujui, diperlukan langkah lanjutan berupa penyiapan sistem, sumber daya manusia, koordinasi kelembagaan, serta mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan. Data memiliki sifat dinamis sehingga harus terus diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi masyarakat.
“Yang paling penting setelah Raperda ini disetujui adalah bagaimana implementasinya. Data harus terus diperbarui, dikelola secara terintegrasi, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai regulasi sudah ada, tetapi data tidak dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Sophi berharap penerapan sistem pemerintahan daerah berbasis data desa/kelurahan presisi partisipatif dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan ketepatan perencanaan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Cirebon, pemerintah desa dan kelurahan, DPRD, serta masyarakat dalam menjalankan regulasi tersebut. Kolaborasi diperlukan agar sistem data tidak berhenti pada proses pengumpulan, tetapi benar-benar menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk menentukan arah kebijakan.
“Harapan kami, regulasi ini dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cirebon. Data yang akurat harus bermuara pada kebijakan yang tepat dan pelayanan publik yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Persetujuan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif dilakukan bersama dengan persetujuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kedua Raperda tersebut sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan di masing-masing pansus DPRD.
Setelah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, pembahasan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif oleh Pansus III dinyatakan selesai untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan Raperda tersebut sekaligus mempertegas arah DPRD Kabupaten Cirebon dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang semakin berbasis pada data dan kondisi faktual masyarakat. Dengan sistem data yang terukur dan partisipatif, perencanaan pembangunan diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat, terarah, dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 serta sejumlah agenda kelembagaan lainnya. Namun, persetujuan Raperda Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif menjadi salah satu agenda legislasi yang memiliki arti penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah karena menyentuh aspek fundamental dalam perencanaan pembangunan, yaitu ketersediaan dan pemanfaatan data yang berkualitas.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon berharap pembangunan daerah ke depan semakin mampu menjawab persoalan masyarakat berdasarkan kondisi yang terukur, sekaligus memperkuat keterhubungan antara kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Cirebon. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar