Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Polisi Tangkap Pencuri Ratusan Bungkus Rokok dengan Nilai Belasan Juta Rupiah

Polisi Tangkap Pencuri Ratusan Bungkus Rokok dengan Nilai Belasan Juta Rupiah

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang menyasar sebuah toko di wilayah Kecamatan Cilimus. Dalam kasus tersebut, pelaku berhasil membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan nilai kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di Toko Rizky yang berada di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

“Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan petugas melalui analisis rekaman CCTV serta identifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian,”ujar AKP Abdul Aziz, Selasa (2/6).

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (26/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D (40) dan AF (20), warga Kecamatan Astanajapura, Kota Cirebon. Keduanya berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak berbagai barang dagangan, terutama rokok yang menjadi target utama pencurian.

“Pelaku D berperan sebagai eksekutor yang merusak atap toko dan mengambil barang-barang milik korban, sedangkan pelaku AF bertugas mengamati serta memantau situasi di sekitar lokasi,”jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang potong, sebilah golok tanpa gagang, satu buah senter, dua karung plastik, satu tas ransel, satu unit sepeda motor Honda, serta 390 bungkus rokok berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menuntaskan pencarian pelaku yang sempat meresahkan pemilik toko. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

AKP Abdul Aziz menegaskan, Polres Kuningan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan yang menyasar pelaku usaha dan pemilik toko. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Warga Jalan Merdeka Kasus Penganiayaan

    Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Warga Jalan Merdeka Kasus Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai- Polres Dumai telah mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Dua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (04/03/2026) malam dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim […]

  • Juarai Turnamen E-sport di Polres, ESI Kuningan Melaju ke Kapolda Cup 2026

    Juarai Turnamen E-sport di Polres, ESI Kuningan Melaju ke Kapolda Cup 2026

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 123
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Kuningan sukses menggelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Wira Satya Pradhana Polres Kuningan, Minggu (28/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuningan, Wakapolres Kuningan, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Kuningan. Turnamen ini dipimpin oleh Ketua Panitia sekaligus […]

  • Nirwana Etamala Manik Sumbang Medali Emas Pertama

    Nirwana Etamala Manik Sumbang Medali Emas Pertama

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Medan Jarrakpos – Kontingen Sumatera Utara akhirnya meraih medali emas perdana pada gelaran Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) 2025. Emas tersebut dipersembahkan dari cabang atletik nomor lari 5.000 meter putri melalui Nirwana Etamala Manik. Nirwana yang merupakan atlet binaan SPOBDA Sumut tampil perkasa di lintasan PPOP ragunan Jakarta, Rabu (5/11). Ia mencatatkan waktu 18 menit […]

  • Inisial M.S alias S Beserta Barbut Di Amankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai Gencarkan Lawan Narkoba

    Inisial M.S alias S Beserta Barbut Di Amankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai Gencarkan Lawan Narkoba

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai – Seorang pria berinisial M.S alias S diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Utama Gurun Panjang, Kelurahan Gurun Panjang, Kota Dumai, Selasa 12 Mei 2026. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA […]

  • Kejati NTT dan Pelindo Regional 3 Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset Negara

    Kejati NTT dan Pelindo Regional 3 Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset Negara

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 101
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 kembali memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026. Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk […]

  • Walikota Dedy Wahyudi Targetkan Revitalisasi Pantai Panjang Bengkulu Selesai dalam Tiga Fase

    Walikota Dedy Wahyudi Targetkan Revitalisasi Pantai Panjang Bengkulu Selesai dalam Tiga Fase

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 465
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Setelah sukses melakukan penataan kawasan Pantai Panjang (kawasan pantai ujung hingga jembatan BIM atau Hotel Merah Putih). Walikota menargetkan akan melanjutkan penataan kawasan pantai mulai dari Jembatan BIM hingga kawasan taman Berkas. Terakhir, dari Berkas hingga Pasar Bengkulu. “Jadi ada tiga fase. Tujuannya penataan ini agar wisata kita ramai dikunjungi wisatawan. Kalau […]

expand_less