Plt Kadis Pendidikan Kota Kupang Tegaskan SPMB Sekolah Negeri Gratis, Tanpa Pungutan
- account_circle Mario
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest S. Ludji, menegaskan bahwa seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Kota Kupang dilaksanakan secara gratis atau nol rupiah, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Ernest menegaskan, kebijakan nol rupiah tersebut tidak berarti seluruh kebutuhan pendidikan ditanggung pemerintah, melainkan memastikan tidak ada pungutan biaya pendaftaran maupun biaya lain yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru di sekolah negeri.
“Nol rupiah bukan berarti orang tua tidak menyiapkan pakaian seragam untuk anak-anak. Itu tetap menjadi kewajiban orang tua. Yang dimaksud adalah di sekolah negeri tidak ada uang pendaftaran, tidak ada uang meja kursi atau pungutan lainnya. Semua proses SPMB gratis,” tegasnya, 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan negeri, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP di Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang, kata dia, terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan SPMB berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ernest juga menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada calon peserta didik maupun orang tua.
Praktik pungutan liar (pungli) maupun percaloan dalam proses penerimaan murid baru juga dilarang keras.
“Khusus sekolah negeri sudah jelas, tidak boleh ada pungutan apa pun. Tidak boleh ada pungli, apalagi calo dalam proses penerimaan murid baru. Semua harus berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk sekolah swasta, ia menyebut pengelolaan biaya pendidikan menjadi kewenangan masing-masing yayasan, sehingga pemerintah tidak dapat mencampuri kebijakan internal sekolah tersebut.
Lebih lanjut, Ernest menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Hal ini juga merupakan arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang sebagai bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Ernest juga menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 telah diatur secara rinci dalam petunjuk teknis. Untuk jenjang TK, SD, dan MI negeri, proses pendaftaran dan verifikasi akan dimulai pada 17 hingga 19 Juni 2026 secara online, sementara pendaftaran dan verifikasi secara langsung (offline) berlangsung lebih panjang yakni dari 17 hingga 20 Juni 2026 dengan layanan dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Sementara itu, sistem pendaftaran online tetap dapat diakses selama 3 x 24 jam penuh.
Setelah tahap pendaftaran dan verifikasi, proses seleksi akan dilaksanakan pada 22 hingga 23 Juni 2026, kemudian hasilnya diumumkan pada 26 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Untuk jenjang SMP dan MTs negeri, pola pelaksanaan jadwalnya hampir sama. Pendaftaran dan verifikasi online juga dibuka pada 17 hingga 19 Juni 2026, sedangkan pendaftaran dan verifikasi offline berlangsung pada 17 hingga 20 Juni 2026 dengan jam layanan yang sama, yakni pukul 08.00 sampai 15.00 WITA.
Proses seleksi juga dilaksanakan pada 22 hingga 23 Juni 2026, pengumuman pada 26 Juni 2026, serta daftar ulang pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Ernest menambahkan bahwa masa orientasi bagi peserta didik baru akan dilaksanakan pada 6 hingga 10 Juli 2026 sebagai bagian dari proses adaptasi lingkungan sekolah.
Untuk pendidikan kesetaraan, pendaftaran dibuka pada 17 hingga 20 Juni 2026 dengan waktu layanan setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan proses SPMB pada sekolah negeri tidak dibebankan kepada orang tua, melainkan ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar