Penculikan Anak Perempuan 14 Tahun di Magelang Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota berhasil ungkap penculikan seorang anak perempuan 14 tahun asal Kota Magelang, Jawa Tengah, yang diculik seorang laki-laki ke Kabupaten Temanggung setelah mereka berkenalan melalui aplikasi kencan Omi.
Korban anak juga diperkosa beberapa kali selama hampir sepekan disandera oleh pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan korban anak dan laki-laki berinisial NA (18) berkenalan lewat Omi pada akhir Desember 2025.
NA, menggunakan nama palsu dan sejak saat itu mereka intens berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan.
Pada 8 Januari 2026, NA dan temannya menjemput korban di rumahnya di Kota Magelang dengan menggunakan sepeda motor.
“Pelaku tanpa meminta izin orang tua korban,” kata Kasat Reskrim AKP Iwan saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Jumat (23/1/2026) pukul 14:00 wib
Ketiganya menaiki satu sepeda motor dan menuju rumah NA di Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Di kediaman itu NA memperkosa korban beberapa kali hingga dia ditangkap pada 15 Januari 2026.
Jika korban menolak permintaan aksi bejat tersebut, MA mengancam akan melakukan kekerasan.
“Orang tua pelaku tidak mengetahui adanya hubungan (seksual) tersebut,” terang AKP Iwan
MA disangkakan Pasal 454 ayat 1 KUHP Baru tentang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar