Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » PMIB Desak Segera Tersangkakan Muda Mahendrawan Mantan Bupati Kubu Raya, Ini Alasannya

PMIB Desak Segera Tersangkakan Muda Mahendrawan Mantan Bupati Kubu Raya, Ini Alasannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM– Koordinator Pemuda Milenial Indonesia Bersatu (PMIB), Ferdiansyah, mendesak Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Barat (Ditreskrimum Polda Kalbar) untuk segera mentersangkakan kembali Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya, atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan korupsi pada anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya, Kabupten Kubu Raya tahun anggaran 2013.

Ferdi mengatakan, sebelumnya Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar, Nomor B/450/VIII/2024/Dit Reskrimum per tanggal 9 Agustus 2024, telah meningkatkan status Muda Mahendrawan dan Urai Wisata, mantan Direktur PDAM Kubu Raya, dari saksi menjadi tersangka.

Ferdi menambahkan, namun dikarenakan ada restorative justice (RJ) yang difasilitasi langsung oleh anggota Ditreskrimum Polda Kalbar, sehingga proses penyidikan berhenti. Tetapi yang menjadi persoalan adalah proses RJ tersebut tidak melibatkan inisial NTS selaku korban utama.

“Pada 2024, penyidik resmi mentersangkakan MM dan UW atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan PDAM. Akan tetapi meraka malakukan RJ sembunyi-sembunyi dan secara sepihak, yang difasilitasi langsung oleh oknum Polisi Kalbar tanpa melibatkan korban,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulis, pada Senin (4/8/2025).

Ferdi juga mengungkapkan, sosok MM dinilai sebagai aktor kuat, karena diduga memiliki pengaruh dan perlindungan cukup banyak di lingkungan Polda Kalbar khususnya di Ditreskrimum.

“Kenapa ia bisa melakukan RJ secara sepihak, tanpa melibatkan korban. Karena MM disebut-sebut memiliki jaringan yang kuat di Polda Kalbar, bahkan salah satu penyidik polisi yang tidak bisa saya sebutkan namanya, MM adalah publik figur yang tidak dapat disentuh oleh hukum,” pungkasnya.

Berdasarkan Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2013, pada tahun 2013, Pemda Kubu Raya mengeluarkan penyertaan modal sebesar Rp. 1,5 miliar kepada PDAM Tirta Raya, yang ditandatangani langsung oleh Muda Mahendrawan saat masih menjabat sebagai bupati.

Sebagaimana pemberitaan yang berkembang, Muda Mahendrawan hanya membayar sebesar Rp. 1 miliar dengan rincian 5 titik lokasi pekerjaan PDAM dan 8 titik sisanya belum terbayarkan.

“Kuat dugaan MM terindikasi melakukan tidak pidana korupsi, karena penyertaan modal PDAM pada 2013 sebesar Rp. 1,5 miliar dan hanya dikeluarkan Rp. 1 miliar, lalu di mana sisanya?,” katanya.

Ferdi menekankan bahwa korupsi tidak hanya masalah keuangan semata, tetapi juga menyangkat penyalah gunaan kekuasaan atas kebijakan yang tidak transparan.

PMIB menilai bahwa praktik seperti ini, selain masuk unsur penipuan dan penggelapan, juga masuk kategori dugaan korupsi dan patut diusut secara tuntas oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Jadi kami meminta kepada Ditreskrimum Polda Kalbar yang baru, Pak Raswin, untuk segera mentersangkakan Muda Mahendrawan mantan Bupati Kubu Raya, tanpa pandang bulu, karena ia diduga melakukan korupsi atas anggaran PDAM Tirta Raya tahun 2013,” tutupnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua pengedar Ditangkap

    Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua pengedar Ditangkap

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com DUMAI – Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di Jl. Mampu Jaya RT 008 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan barang pendukung transaksi. Pengungkapan ini berawal dari informasi […]

  • 85 Atlet Anggar Sumut Ikuti Selekprov

    85 Atlet Anggar Sumut Ikuti Selekprov

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MEDAN – Sebanyak 85 atlet anggar Sumatera Utara (Sumut) mengikuti Seleksi Provinsi (selekprov) yang digelar di Amaliun Convention Hall Lt.2, Jl. Amaliun No. 3 Medan, Sumatera Utara pada Jumat, Sabtu (14-15/8/2026). Ketua Pengprov IKASI (Ikatan Anggar Seluruh Indonesia) Sumut, Darmawan Siagian SH MH mengatakan selekprov ini bertujuan menjaring atlet anggar terbaik Sumut untuk menghadapi kejuaraan […]

  • BNNK Kuningan Razia Rumah Kostan di Wilayah Jalaksana

    BNNK Kuningan Razia Rumah Kostan di Wilayah Jalaksana

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 340
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan terus memperkuat langkah nyata dalam perang melawan narkoba. Kali ini, Desa Jalaksana menjadi fokus utama dalam Operasi Terpadu yang digelar Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polsek Jalaksana, Satresnarkoba Polres Kuningan, Koramil 0615-11, Satpol PP Kuningan, hingga aparat desa dan kecamatan Jalaksana. Operasi yang […]

  • Berikan Pelayanan Hukum Prima ke Desa, Begini Inovasi Kejari Sanggau

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 537
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sanggau – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, S.H., M.H., meresmikan program inovasi baru bernama Dangau Hukum yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. Acara peresmian yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025 di Aula Daranante, Kabupaten Sanggau, ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat pedesaan di Kabupaten Sanggau. […]

  • Eskalasi Karhutla Jabar: Empat Kabupaten Terbakar dalam 24 Jam, BPBD Tekan Peran Warga

    Eskalasi Karhutla Jabar: Empat Kabupaten Terbakar dalam 24 Jam, BPBD Tekan Peran Warga

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAWA BARAT, JARRAKPOS.COM – Musim kemarau 2026 kembali menunjukkan wajah kelamnya di Jawa Barat. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, setidaknya empat kabupaten—Sumedang, Sukabumi, Bandung, dan Cianjur—terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), memaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi maupun kabupaten untuk meningkatkan status kesiapsiagaan dan menyerukan kolaborasi penanganan berbasis komunitas. Berdasarkan data Pusdalops […]

  • KKN 9 UNTIDAR, Dorong Ketahanan Pangan melalui Budidaya Ayam Arab dan Maggot  Berbasis Ekonomi Sirkular

    KKN 9 UNTIDAR, Dorong Ketahanan Pangan melalui Budidaya Ayam Arab dan Maggot Berbasis Ekonomi Sirkular

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kelompok 9 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tidar (UNTIDAR) menggelar sosialisasi budidaya ayam arab dan maggot berbasis ekonomi sirkular pada Sabtu (25/7/2026) di Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Kegiatan yang diikuti masyarakat Dusun Samirono dan Dusun Kerten ini menghadirkan penggiat lingkungan sekaligus praktisi budidaya maggot, Bapak Yuswinto, sebagai narasumber. Sosialisasi tersebut bertujuan […]

expand_less