DLH Denda RS Permata Kuningan Rp56 Juta Dipertanyakan, Logiskah Nilai Investasinya Hanya Rp2.2 Miliar
- account_circle Ghana
- calendar_month 4 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Besaran denda administratif sebesar Rp56.689.837 yang dikenakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan menjadi sorotan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.
Uha menilai persoalan utama bukan semata-mata besar atau kecilnya denda, melainkan dasar hukum, pasal yang digunakan, formula penghitungan, serta nilai investasi yang menjadi basis penetapan denda tersebut.
Menurut Uha, apabila denda Rp56.689.837 tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur denda administratif bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha, maka besaran dendanya adalah 2,5 persen dari nilai investasi usaha dan/atau kegiatan, dengan batas paling banyak Rp3 miliar untuk setiap pelanggaran.
“Kalau memang dasar yang digunakan Pasal 40 ayat (1) huruf a, maka kita bisa melakukan pengujian matematis sederhana. Rp56.689.837 dibagi 2,5 persen, berarti nilai investasi yang menjadi basis perhitungannya sekitar Rp2.267.593.480,” kata Uha.
Menurutnya, angka tersebut justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih substansial.
“Pertanyaannya sekarang, nilai investasi RS Permata Kuningan sebenarnya berapa? Kalau benar yang dijadikan dasar denda hanya sekitar Rp2,267 miliar, dari mana angka itu diperoleh?” ujarnya.
Uha mengatakan pertanyaan tersebut semakin relevan apabila melihat kondisi fisik dan skala usaha RS Permata Kuningan.
“Sekarang mari kita lihat secara sederhana kondisi RS Permata Kuningan. Ini rumah sakit, bukan usaha kecil dengan satu bangunan sederhana. Ada bangunan, ruang pelayanan, fasilitas kesehatan, peralatan medis, instalasi pengolahan air limbah, sarana penunjang, jaringan utilitas dan berbagai fasilitas lainnya,” katanya.
Karena itu, Uha mempertanyakan kewajaran nilai investasi sekitar Rp2,267 miliar jika angka tersebut memang benar-benar menggambarkan keseluruhan investasi usaha.
“Apakah logis sebuah rumah sakit dengan kondisi dan fasilitas seperti itu memiliki nilai investasi hanya sekitar Rp2,267 miliar? Kami tidak sedang menyimpulkan pasti lebih besar, tetapi angka tersebut harus diverifikasi,” tegasnya.
Uha menekankan, pihaknya tidak bermaksud menetapkan sendiri berapa sebenarnya nilai investasi RS Permata Kuningan.
“Jangan kemudian kami dituduh menyimpulkan nilainya Rp10 miliar, Rp20 miliar atau Rp50 miliar. Bukan itu persoalannya. Kami hanya mempertanyakan kewajaran angka Rp2,267 miliar dan meminta DLH menunjukkan sumber data resminya,” katanya.
Menurut Uha, pertanyaan tersebut penting karena nilai investasi menjadi variabel langsung dalam menentukan besaran denda apabila dasar hukum yang digunakan memang Pasal 40 ayat (1) huruf a Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
“Kalau nilai investasinya Rp2,267 miliar, 2,5 persennya memang sekitar Rp56,6 juta. Tetapi kalau nilai investasinya ternyata Rp10 miliar, maka 2,5 persennya menjadi Rp250 juta. Kalau Rp20 miliar, menjadi Rp500 juta. Jadi basis nilai investasi bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Ia menilai DLH harus mampu menjelaskan dari mana angka investasi tersebut diperoleh.
“Apakah dari data OSS? Apakah dari Kementerian Investasi? Apakah dari laporan perusahaan? Atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan? Itu harus jelas,” kata Uha.
Terlebih, menurutnya, Pasal 40 ayat (2) Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa nilai investasi dihitung berdasarkan akumulasi modal tetap dan modal kerja.
“Jadi yang harus dibuka bukan sekadar nilai bangunan. Harus diketahui modal tetapnya berapa, modal kerjanya berapa, kemudian bagaimana akumulasi keduanya menghasilkan nilai investasi yang dijadikan dasar penghitungan denda,” ujarnya.
Uha meminta DLH menunjukkan audit trail penghitungan denda tersebut secara utuh.
“Dari nilai investasi berapa, kemudian dikalikan 2,5 persen, lalu menghasilkan Rp56.689.837. Semua harus bisa ditelusuri,” katanya.
Menurut Uha, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena keputusan DLH juga memuat sejumlah temuan lain terkait kegiatan RS Permata Kuningan, termasuk persoalan lingkungan dan pengelolaan air limbah.
“Di dalam keputusan ada beberapa temuan. Karena itu kami ingin tahu, Rp56.689.837 ini sebenarnya denda untuk pelanggaran yang mana? Apakah karena tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi sudah memiliki Perizinan Berusaha, atau karena pelampauan baku mutu air limbah, atau merupakan akumulasi beberapa pelanggaran?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masing-masing jenis pelanggaran mempunyai konsekuensi dan metode penghitungan yang berbeda.
“Kalau dasar dendanya Pasal 40, basisnya nilai investasi. Tetapi kalau yang digunakan adalah pelanggaran berupa pelampauan baku mutu air limbah, maka mekanismenya berbeda. Karena itu pasal yang menjadi dasar denda harus disebut secara terang,” katanya.
Untuk pelampauan baku mutu air limbah, Uha menyebut penghitungan tidak menggunakan persentase nilai investasi, melainkan menggunakan parameter beban pencemar dan lamanya pelanggaran.
“Kalau DLH mengatakan Rp56 juta itu denda karena BOD, TSS, minyak dan lemak, maka tunjukkan formula dan datanya. Berapa konsentrasinya, berapa debitnya, berapa lama pelanggarannya dan bagaimana sampai menjadi Rp56.689.837,” ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai terjadi kekeliruan dalam menentukan dasar formula.
“Pasal 40 basisnya nilai investasi. Pelanggaran baku mutu mempunyai formula sendiri. Ini dua konstruksi yang berbeda dan harus dipisahkan,” kata Uha.
Uha juga meminta DLH menjelaskan apakah Rp56.689.837 merupakan satu jenis denda atau akumulasi dari beberapa jenis pelanggaran.
“Kalau akumulasi, harus ada rincian masing-masing. Pelanggaran A berapa, pelanggaran B berapa, kemudian totalnya Rp56.689.837. Jangan hanya muncul angka akhirnya,” ujarnya.
Ia menilai transparansi tersebut penting karena denda administratif merupakan keputusan pemerintah yang menimbulkan konsekuensi finansial bagi badan usaha.
“Setiap rupiah yang dibebankan harus mempunyai dasar hukum. Tidak boleh angka muncul begitu saja tanpa bisa ditelusuri,” tegasnya.
Uha juga mengingatkan bahwa batas maksimal denda sebesar Rp3 miliar dalam regulasi bukan berarti pejabat bebas menentukan nominal berapa pun di bawah angka tersebut.
“Batas Rp3 miliar bukan berarti pejabat bebas memilih angka. Tetap ada pasal, kategori pelanggaran dan formula penghitungan yang harus dipatuhi,” katanya.
Karena itu, Uha meminta DLH membuka sedikitnya empat dokumen utama untuk menguji denda tersebut.
“Pertama, pasal yang menjadi dasar denda. Kedua, nilai investasi yang digunakan. Ketiga, sumber resmi nilai investasi tersebut. Keempat, lembar atau lampiran penghitungan sampai menghasilkan angka Rp56.689.837,” ujarnya.
Ia menilai keempat hal tersebut merupakan kunci untuk menjawab apakah denda yang dijatuhkan sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
“Kalau memang semuanya benar, justru kami mendukung. Tunjukkan saja dokumennya. Kalau nilai investasinya memang Rp2,267 miliar dan formula 2,5 persennya menghasilkan Rp56.689.837, maka secara matematis selesai,” kata Uha.
Namun, jika data resmi menunjukkan nilai investasi jauh lebih besar, menurutnya pertanyaan berikutnya menjadi tidak terhindarkan.
“Kalau ternyata nilai investasi sebenarnya jauh lebih besar, maka harus dijelaskan mengapa yang digunakan sebagai basis denda hanya Rp2,267 miliar,” ujarnya.
Uha kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyatakan denda tersebut pasti salah.
“Kami tidak mengatakan Rp56 juta pasti salah. Kami mengatakan angka itu harus dapat diuji. Kalau benar sesuai pasal dan data investasi, silakan dipertanggungjawabkan. Kalau tidak sesuai, tentu harus ada penjelasan dan koreksi,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak hanya memperdebatkan nominal Rp56 juta tanpa melihat angka yang berada di belakangnya.
“Jangan hanya melihat angka akhirnya. Yang jauh lebih penting adalah angka di belakang angka tersebut. Nilai investasinya berapa? Dasarnya apa? Pasalnya apa? Formula yang digunakan apa?” ujarnya.
Menurut Uha, persoalan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penerapan hukum lingkungan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kalau rumah sakit memang melanggar, harus ditindak. Tetapi pemerintah juga harus memastikan sanksinya dihitung berdasarkan regulasi. Jangan sampai pelanggarannya benar tetapi formula dendanya keliru,” katanya.
Uha berharap DLH membuka data tersebut agar polemik mengenai denda RS Permata Kuningan tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Kami tidak meminta apa-apa selain transparansi. Buka pasalnya, buka nilai investasinya, buka sumber datanya, buka formulanya. Dari situ publik bisa menilai sendiri apakah Rp56.689.837 itu wajar dan sesuai hukum atau tidak.”
“Karena kalau benar dasar dendanya 2,5 persen dari nilai investasi, maka angka Rp56.689.837 secara matematis mengindikasikan nilai investasi hanya sekitar Rp2,267 miliar. Pertanyaan sederhananya: dengan melihat skala dan kondisi RS Permata Kuningan, logiskah nilai investasi yang menjadi dasar denda hanya sebesar itu?” pungkas Uha. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar