Connect with us

DAERAH

Perbub Galian C Karangasem Lamban, Ada Indikasi Sengaja Dibiarkan

Published

on

Foto : Gubernur Bali Made Mangku Pastika (kiri) bersama Lanang Sudira.

[socialpoll id=”2481371″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Aktivis Lingkungan Lanang Sudira menyoroti kembalibPemerintah Kabupaten Karangasem yang sangat lamban menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

Penertiban galian C ilegal itu setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat aturan-aturan kabupaten/kota harus segera di sinkronisasi agar tidak tumpang tindih. “Pemerintah Kabupaten terkesan kurang serius dan ada indikasi sengaja dibiarkan yang menyebabkan pengusaha tidak bisa mengurus ijin dan berpotensi memperparah merusak lingkungan,” kata Lanang Sudira usai mengikuti Simakrama Mencari Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 yang akan menggantikan I Made Mangku Pastika di Denpasar, Sabtu (7/4/2018).

Advertisement

Ia juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Masalah Sosial (LKMS) Bali mengatakan, belum dicabutnya Perda terkait galian C di Kabupaten Karangasem membuat usaha galian C tidak bisa mengurus perizinan. Dengan belum dilakukannya sinkronisasi aturan tersebut maka kondisi ini membuat puluhan pengusaha galian C harus berhenti beroperasi, karena tidak mungkin mendapatkan rekomendasi untuk mengurus perizinan di Provinsi.

“Untuk itulah pihaknya mendorong mempercepat proses perubahan Perda di tingkat kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha galian C yang ilegal atau tidak berizin untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa mengurus izin di provinsi secepatnya,” harapnya. Ditambahkan Sukadana, sebenarnya masyarakat atau pengusaha galian C di wilayah Karangasem memiliki itikad untuk mengurus ijinnya agar legal. Namun karena aturan yang belum sinkron tersebut membuat mereka tidak bisa mengurus ijin nya ke Provinsi sesuai dengan amanat UU.

Upaya itu agar para pengusaha mendapat jaminan hukum yang jelas. Mereka ini wajib pajak yang baik. Nantinya jika mereka diberikan ijin, maka pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat karena tentu mereka akan dikenakan pajak. Kesejahteraan meningkat, infrastruktur tentunya pasti akan diperbaiki.

Bahkan Presiden Joko Widodo sempat mengatakan untuk membuat kemudahan kebijakan dalam mengurus ijin usaha beberapa waktu lalu. “Ini saat yang tepat bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk menggalakkan investasi. Salah satu caranya, ya mendukung kemudahan berusaha di daerah-daerah,” ungkapnya.

Advertisement

Hal itu disampaikan secara langsung kepada para bupati dan wali kota serta anggota DPRD dari seluruh Indonesia yang hadir di rapat kerja pemerintah di Jakarta, kemarin. “Saya menekankan agar daerah harus berani melakukan reformasi besar-besaran untuk mempermudah iklim usaha dan investasi,” ujarnya. Jangan bikin perda-perda yang menghambat orang yang ingin berusaha, yang menghambat investasi, yang membebani.

Semakin banyak aturan yang dibuat, justru akan mempersulit diri sendiri. Menurutnya, sejumlah 42.000 regulasi yang ada saat ini merupakan salah satu pekerjaan rumah pemerintah pusat dan daerah. aya/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply