Pengadilan Agama Kupang Permudah Akses Layanan, Hadirkan Inovasi Digital hingga Sidang Keliling
- account_circle Mario
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Pengadilan Agama Kupang terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui berbagai layanan digital dan program jemput bola, masyarakat kini dapat mengakses layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Sekretaris Pengadilan Agama Kupang, Rofian, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan beragam layanan berbasis teknologi, salah satunya melalui WhatsApp yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi penting.
“Melalui layanan WhatsApp, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi syarat berperkara, jadwal sidang, informasi perkara, hingga berkomunikasi langsung dengan petugas tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya, (1/4/2026).
Selain itu, sistem e-Court juga menjadi solusi modern dalam proses berperkara. Pendaftaran perkara kini dapat dilakukan secara online, sehingga proses menjadi lebih sederhana, cepat, dan biaya lebih ringan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kupang, Nur Amalia Mandasari, menambahkan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan berperkara secara gratis (prodeo) bagi masyarakat kurang mampu.
“Tidak hanya gratis, masyarakat yang mengikuti program prodeo juga mendapatkan layanan BAJAY, yakni bantuan antar-jemput secara gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Dalam upaya memperluas akses keadilan, Pengadilan Agama Kupang juga rutin menggelar sidang di luar gedung pengadilan.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan, namun masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Kupang.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, inovasi berbasis Android melalui aplikasi PION (Pelayanan Informasi Online) turut menjadi andalan.
Aplikasi ini menghadirkan berbagai fitur seperti antrian layanan online, informasi perkara, jadwal sidang, hingga pengaduan masyarakat dalam satu genggaman.
Rofian menegaskan, seluruh layanan di Pengadilan Agama Kupang dijalankan dengan prinsip HARMONI (Hebat, Amanah, Rampung, Maju, Optimis, Niat, Ikhlas), serta didukung budaya kerja 5R, 5S, dan K3 guna memastikan pelayanan yang profesional dan humanis.
Lebih lanjut, pihaknya juga berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kami menolak segala bentuk praktik KKN, gratifikasi, suap, dan pungli. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan transparan,” tegas Rofian.
Dengan berbagai inovasi tersebut, Pengadilan Agama Kupang berharap dapat menjawab kebutuhan masyarakat di era digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar