Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 12 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 12 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam

  • account_circle Putu Sta
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ponorogo, jarrakpos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Polda Jatim berhasil mengungkap praktik perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (9/1/2026), polisi mengamankan 12 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai bentuk perjudian, mulai dari judi online, dadu, hingga sabung ayam.

Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai semakin meresahkan, khususnya di kawasan pedesaan dan pinggiran kota.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan bahwa penindakan dilakukan secara serentak di beberapa kecamatan yang sebelumnya telah masuk dalam pemetaan kepolisian.

“Kami melakukan penggerebekan di sejumlah titik yang terindikasi kuat menjadi lokasi perjudian. Dari hasil operasi tersebut, belasan pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Imam Mujali saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak akhir 2025. Para pelaku diketahui menjalankan praktik perjudian secara tertutup dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.

Dalam penggerebekan arena sabung ayam, petugas sempat menghadapi situasi cukup menegangkan. Sejumlah pelaku berupaya melarikan diri begitu mengetahui kedatangan polisi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Sebagian pelaku memang berusaha kabur karena panik, tetapi semuanya berhasil kami tangkap,” jelas AKP Imam.

Dari 12 tersangka yang diamankan, empat di antaranya diketahui berasal dari Kecamatan Sukorejo, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan rentang usia 33 hingga 74 tahun, masing-masing berinisial K, S, P, SK, DK, SL, SEK, dan FA.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses judi online, perlengkapan permainan dadu, serta peralatan sabung ayam.

“Semua alat yang digunakan untuk kegiatan perjudian kami amankan sebagai barang bukti. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya,” tambahnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

  • Penulis: Putu Sta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 33 Alat Bukti Diajukan oleh Penggugat Ijazah Jokowi

    33 Alat Bukti Diajukan oleh Penggugat Ijazah Jokowi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    SOLO,JARRAKPOS.COM – Penggugat ijazah Jokowi Top Taufan dan Bangun Sutoto melalui kuasa hukumnya mengajukan 33 alat bukti dalam sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Sidang melalui mekanisme citizen lawsuit terhadap Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat […]

  • RDPU Komisi IV DPR RI Bersama JANGKAR, Usman Husin Desak Cabut Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

    RDPU Komisi IV DPR RI Bersama JANGKAR, Usman Husin Desak Cabut Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Kebijakan pembatasan jumlah wisatawan di Taman Nasional Komodo (TNK) memicu polemik serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Jaringan Kapal Rekreasi, Senin (6/4/2026), desakan pencabutan kebijakan kuota kunjungan menguat. Kebijakan yang diterbitkan Balai TN Komodo di bawah Kementerian Kehutanan itu menetapkan kuota maksimal 1.000 wisatawan per hari atau 365.000 […]

  • Program Bantuan Rumah 2026 : PUPR Subulussalam Belum Jelaskan Proses Penetapan Dan Sumber Usulan

    Program Bantuan Rumah 2026 : PUPR Subulussalam Belum Jelaskan Proses Penetapan Dan Sumber Usulan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam belum memberikan penjelasan terkait proses penetapan calon penerima manfaat Program Bantuan Rumah Tahun Anggaran 2026 maupun sumber usulan program tersebut. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Irman Suryadi, telah menjelaskan pelaksanaan program rehabilitasi rumah pada Tahun Anggaran 2025 serta rencana […]

  • Perdana di Kota Kupang, Karnaval Budaya “Harmoni dalam Keberagaman” Siap Semarakkan HUT ke-30

    Perdana di Kota Kupang, Karnaval Budaya “Harmoni dalam Keberagaman” Siap Semarakkan HUT ke-30

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 136
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Untuk pertama kalinya, Kota Kupang akan menggelar Karnaval Budaya bertajuk Harmoni dalam Keberagaman, sebuah perhelatan akbar yang dipastikan menghadirkan warna baru dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-30 Kota Kupang. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 25 April 2026 mulai pukul 18.00 WITA hingga selesai, dengan rute yang melintasi Jalan Frans Seda, Bundaran Tirosa […]

  • Perluas Layanan Hingga Daerah, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Hadirkan 8 Unit Layanan

    Perluas Layanan Hingga Daerah, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Hadirkan 8 Unit Layanan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bengkulu, Jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu terus melakukan inovasi untuk mempermudah akses layanan bagi peserta. Kini, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak lagi terpusat di kantor cabang, tetapi sudah bisa dilakukan melalui delapan Unit Layanan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi antrean di kantor […]

  • Jauhi Narkoba Sejak Dini, Pemaparan Materi Oleh Polsek Bukit Kapur Selamat kan Anak Bangsa 

    Jauhi Narkoba Sejak Dini, Pemaparan Materi Oleh Polsek Bukit Kapur Selamat kan Anak Bangsa 

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 28
    • 0Komentar

      Dumai. Jarrakpos. Com – Bertempat di Aula SMPN 17 Dumai Jalan Camar RT 10 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur, Polsek Bukit Kapur laksanakan kegiatan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba di SMPN 17 Dumai. 16/07/26   Penyampaian materi Bahaya Narkoba di Paparkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Baru Aipda. S. Simamora. Kegiatan pemaparan penyampaian Materi bahayanya […]

expand_less