Klarifikasi Inspektorat: Isu Temuan Rp40 Miliar di Pemkot Kupang Dinilai Menyesatkan
- account_circle Mario
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya unggahan dari akun Facebook NUSA Cendana ID yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kupang periode 2005-2026 mencapai Rp40 miliar.
Informasi tersebut memicu beragam reaksi publik karena tidak disertai penjelasan rinci.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.
Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, menegaskan bahwa angka Rp40 miliar yang beredar merupakan akumulasi temuan selama kurun waktu 21 tahun, bukan temuan dalam satu periode tertentu.
Ia menekankan bahwa sebagian besar dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Dari total akumulasi tersebut, sekitar Rp21 miliar telah selesai ditindaklanjuti. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Frengky, (22/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa proses tindak lanjut temuan audit memiliki aturan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa temuan yang belum diselesaikan tidak serta-merta hilang, melainkan tetap tercatat dan diproses sesuai ketentuan.
Dalam kondisi tertentu, lanjutnya, sisa temuan dapat diusulkan untuk penghapusan administratif atau dikenal dengan status 4.
Hal ini berlaku jika pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia, dinyatakan pailit, atau tidak lagi dapat ditemukan domisilinya.
Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik yang terlanjur terbentuk akibat informasi yang tidak lengkap.
Pemerintah Kota Kupang melalui Inspektorat juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan memastikan kebenaran data sebelum menyebarkannya.
Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan mendapatkan gambaran yang lebih utuh bahwa pengelolaan keuangan daerah terus diawasi dan ditindaklanjuti secara berkelanjutan sesuai aturan yang berlaku.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar