Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Viral! Penjual Es Jadul di Fitnah Oknum Es Krim Terbuat dari Sepon

Viral! Penjual Es Jadul di Fitnah Oknum Es Krim Terbuat dari Sepon

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Namanya adalah Suderajat, penjual es kue jadul yang difitnah oleh oknum tidak bertanggung jawab karena kemiripan es krim tersebut dengan spons atau dikira mengandung Polyurethane (PU) foam.

Dari panas jalanan, bukan dari bahan berbahaya, bukan untuk menipu siapa pun melainkan dengan tujuan mengais rezeki.

Namun fitnah dari warga yang direkam dan disebarkan di media sosial membuat hidupnya jungkir balik dalam sekejap. Tanpa menunggu bukti, tanpa menunggu klarifikasi, nama Suderajat lebih dulu dihakimi di ruang publik.

Laporan warga soal dugaan es gabus berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat, ditindaklanjuti polisi pada Sabtu (24/1/2026).

Dalam video yang beredar, aparat minta penjual makan es tersebut karena diduga mengandung Spons Polyurethane (PU) foam, busa sintetis yang sering digunakan dalam furnitur (sofa, kasur) hingga bahan untuk meratakan bedak tabur.

AKBP Roby Heri Saputra, Minggu (25/1/2026) mengatakan menurut hasil pemeriksaan jelas, tidak ada bahan berbahaya atau material yang mengandung spons PU Foam.

Roby menerangkan, seluruh barang dagangan pedagang tersebut kemudian diperiksa oleh Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi berbagai produk yang dijual, mulai dari es kue jadul atau es gabus, agar-agar, hingga cokelat meses.

Barang dagangan yang diamankan dan diuji oleh Tim DOKKES DOKPOL Polda Metro Jaya, hasilnya aman dan layak dikonsumsi.
Meski demikian, untuk memberikan kepastian yang lebih akurat dan bersifat ilmiah, pihak kepolisian juga mengirimkan sampel makanan ke Dinas Kesehatan serta Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Setelah dipastikan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya.
Kepolisian juga memberikan penggantian uang atas barang dagangan yang sempat diamankan.

Meski begitu akibat tudingan dagangannya dicurigai, pembeli menjauh, dan rezeki yang biasa ia bawa pulang untuk keluarga seketika terhenti.

 

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usman Husin Dorong Lahirnya Kelompok Nelayan Orang Muda, Komitmen Perjuangkan Pemberdayaan Berkelanjutan

    Usman Husin Dorong Lahirnya Kelompok Nelayan Orang Muda, Komitmen Perjuangkan Pemberdayaan Berkelanjutan

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 82
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, mengajak generasi muda di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tidak ragu terjun ke sektor perikanan dengan membentuk kelompok-kelompok nelayan yang aktif dan memiliki legalitas. Menurutnya, keberadaan kelompok menjadi syarat penting agar masyarakat dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah maupun bantuan aspirasi. […]

  • Forum Warga Kalimanggis Kulon Laporkan Kadesnya ke Polisi

    Forum Warga Kalimanggis Kulon Laporkan Kadesnya ke Polisi

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 228
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Paska dilakukannya audiensi dengan hasil mengecewakan, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mendatangi Polres Kuningan untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan hasil audiensi dengan Pemerintah Desa Kalimanggis Kulon yang dinilai tidak memberikan jawaban memadai terkait penggunaan Dana Desa. Ketua forum Aris Priatna menyampaikan, laporan ini […]

  • BPJS Kesehatan Tegaskan 21 Layanan yang Tidak Ditanggung Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024

    BPJS Kesehatan Tegaskan 21 Layanan yang Tidak Ditanggung Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 684
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com Kepala BPJS Cabang Kupang, Ario Trisaksono, dalam keterangan pers yang digelar di Aula BPJS Cabang Kupang, Rabu (4/6), menyampaikan penjelasan terkait layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Ario menjelaskan bahwa meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan yang luas bagi peserta Jaminan […]

  • Jelang NATARU Polres Kuningan Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2025

    Jelang NATARU Polres Kuningan Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2025

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 222
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Polres Kuningan menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 dalam rangka kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Apel berlangsung di halaman Mapolres Kuningan, Kamis (19/12/2025) , dipimpin langsung Bupati Kuningan H, Dian Rachmat Yanuar dan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar. Operasi Lilin 2024 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 […]

  • Demokrat Dukung Kebijakan Presiden Tak Kenakan Tarif 12 Presen Untuk Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Sekretaris Fraksi MPR RI dari fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto, mengattakan bahwa partai Demokrat mendukung terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tidak mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa. Politis Demokrat yang juga ketua DPD Demokrat Jawa Barat ini mengatakan bahwa kebijakan yang ditekan oleh Presiden RI Prabowo Subianto tersebut sangat […]

  • PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 565
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa MT semakin menarik perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Januari 2025, saksi dari bagian administrasi keuangan PT. BIG, Devi Meilina, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana […]

expand_less