Akademisi Untidar Soroti Pencabutan Bansos bagi Warga Terindikasi Judol
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Persoalan judi online (judol) di Kota Magelang turut menjadi sorotan dari sisi hukum, khususnya terkait pencabutan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terindikasi terlibat.
Akademisi Hukum Universitas Tidar, Anidaul Khanifah, menjelaskan persoalan tersebut memiliki aspek hukum pidana dan administrasi negara.
Dari sisi pidana, Anidaul menjelaskan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana pada dasarnya bersifat individual. Artinya, ketika satu anggota keluarga melakukan tindak pidana, anggota keluarga lainnya tidak otomatis dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Rabu(23/9/2026)
“Kalau dari perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban itu pada dasarnya bersifat individual. Jadi, ketika salah satu anggota keluarga melakukan tindak pidana, tidak serta-merta anggota keluarga yang lain dapat dibebani pertanggungjawaban pidana,” kata Anidaul.
Sementara dalam aspek administrasi, keterlibatan individu atau anggota keluarga dalam perjudian dapat menjadi salah satu dasar penentuan kelayakan penerima bansos. Namun, menurut Anidaul, penonaktifan atau pencabutan bansos tetap harus didukung data serta proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan mengenai penerima bansos yang tidak layak juga mengacu pada aturan Kementerian Sosial, termasuk kriteria terkait keterlibatan dalam perjudian.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar