Kejari Kuningan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BUMDesma Sindangagung, Negara Rugi Rp1,1 Miliar
- account_circle Ghana
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum. Tim penyidik Kejari Kuningan secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan eks-Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindangagung yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta alat bukti yang cukup, estimasi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Poin-Poin Penting Penangan Perkara:
Subjek Hukum: Tiga orang oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kuningan.
Objek Perkara: Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan pada eks-UPK Kecamatan Sindangagung yang bertransformasi menjadi BUMDesma.
Estimasi Kerugian Negara: Mencapai sekitar Rp1,1 miliar yang bersumber dari dana pemberdayaan masyarakat perdesaan.
Penegasan Kepala Kejari Kuningan
Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit menegaskan bahwa dana UPK maupun BUMDesma seharusnya berfungsi sebagai motor penggerak utama perekonomian perdesaan serta instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Oleh karena itu, segala bentuk penyelewengan anggaran yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam melindungi hak-hak masyarakat perdesaan. Dana pemberdayaan semestinya dinikmati oleh warga, bukan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Yustina Engelin Kalangit, Selasa (27/10/2026).
Kejaksaan Negeri Kuningan memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, andal, dan profesional.
Penanganan perkara ini akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. (Agh@N)
- Penulis: Ghana





Saat ini belum ada komentar