Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com Jakarta – Tim Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025) telah menerima pelimmpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dalam kasus suap atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Kedua tersangka itu Meirizka Widjaja (MW) adalah ibu Ronald Tannur, sementara Lisa Rachmat (LR) selaku penasihat hukum yang mendampingi anak MW, dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keteranganya, (9/1) mengatakan, Pelimpahan serah terima, tanggung jawab itu kedua berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial MW dan LR dilaksanakan, (8/1) di Kejari Jakarta Pusat.

Harli Siregar mengungkapkan kasus posisi kedua tersangka MW dan LR:

Pada tanggal 6 oktober 2023, tersangka MW dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Bahwa untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,-

Sekitar bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo.

Bahwa selanjutnya sekira tanggal 01 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.

Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo.

Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu Tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.

Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo.

Tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) dan mengusulkan agar Para Hakim Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar Para Terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya Komisi Yudisial menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM. 05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno Komisi Yudisial.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka LR yaitu: Kesatu Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka MW disangkakan melanggar pasal: Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tandasnya.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya

    Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 546
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang tangani kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Srumbung, Magelang, kejadian kekerasan terhadap anak membawa pesan luka bagi yang mendengarkan ceritanya. Kamis,(30/10/2025) Seorang bocah kelas tiga SD, LA, pulang terlambat dari mengaji. Dan itu cukup bagi sang ayah angkat, BTW (43), warga Desa Bringin, untuk melepaskan amarahnya. Selang hitam sepanjang satu meter, […]

  • Ketua PGRI NTT Titip Pesan ke Wagub Johni untuk Mantan Plt Kepala SMK Negeri 2 Kota Kupang

    Ketua PGRI NTT Titip Pesan ke Wagub Johni untuk Mantan Plt Kepala SMK Negeri 2 Kota Kupang

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.191
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat pengurus sekaligus buka puasa bersama. Kegiatan yang berlangsung di Umera Kofie pada Selasa, 18 Maret 2024 petang ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma. Selain bersilaturahmi, tujuan dari acara ini juga ingin menyampaikan hasil keputusan pengurus PGRI tingkat Kabupaten […]

  • Desak Kepala Dinas Dievaluasi: Pembodohan Massal dalam SPMB SMA DKI Jakarta

    Desak Kepala Dinas Dievaluasi: Pembodohan Massal dalam SPMB SMA DKI Jakarta

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com | Kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) SMA dinilai sebagai bentuk pembodohan massal yang terstruktur. Kebijakan ini secara nyata mengkerdilkan nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan hanya memberikan bobot gabungan sebesar 40 persen dalam formula Jalur Prestasi Akademik. Langkah ini mencederai keadilan bagi para siswa […]

  • Perkuat Sinergi Informasi Publik, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Jalin Keakraban Bersama Insan Media

    Perkuat Sinergi Informasi Publik, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Jalin Keakraban Bersama Insan Media

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 310
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dalam upaya memperkuat hubungan kemitraan dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menggelar acara ramah tamah bersama insan media, Rabu (22/10/2025), di Lembayung Resto, Kota Bengkulu. Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan, dihadiri oleh 11 perwakilan media lokal dan nasional yang selama ini menjadi […]

  • Pelaku Tawuran Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polresta Magelang

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 585
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dua geng terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di depan Pabrik Paving dan Batako Dusun/Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang pada Minggu (19/01/2025) pukul 03.40 WIB. Diketahui selanjutnya, peristiwa terjadi berawal dari saling tantang kedua kubu melalui media sosial (Medsos) Instagram (IG). Dari peristiwa tersebut Polresta Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan 4 […]

  • Rahmad Sukendar: Saya Waqafkan Diri untuk Bangsa, Siap Jika Presiden Prabowo Tunjuk Jadi Jaksa Agung

    Rahmad Sukendar: Saya Waqafkan Diri untuk Bangsa, Siap Jika Presiden Prabowo Tunjuk Jadi Jaksa Agung

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 657
    • 0Komentar

    Jakarta, jarrakpos.com |  Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan pernyataan berani terkait carut-marut penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan kesiapannya untuk mewakafkan diri demi bangsa dan negara, bahkan jika Presiden Prabowo Subianto menunjuk dirinya sebagai Jaksa Agung. “Jaksa Agung jangan cuma omon-omon saja. Kalau saya dipercaya Presiden, saya akan tegas menegakkan hukum dan […]

expand_less