Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com Jakarta – Tim Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025) telah menerima pelimmpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dalam kasus suap atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Kedua tersangka itu Meirizka Widjaja (MW) adalah ibu Ronald Tannur, sementara Lisa Rachmat (LR) selaku penasihat hukum yang mendampingi anak MW, dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keteranganya, (9/1) mengatakan, Pelimpahan serah terima, tanggung jawab itu kedua berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial MW dan LR dilaksanakan, (8/1) di Kejari Jakarta Pusat.

Harli Siregar mengungkapkan kasus posisi kedua tersangka MW dan LR:

Pada tanggal 6 oktober 2023, tersangka MW dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Bahwa untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,-

Sekitar bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo.

Bahwa selanjutnya sekira tanggal 01 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.

Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo.

Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu Tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.

Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo.

Tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) dan mengusulkan agar Para Hakim Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar Para Terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya Komisi Yudisial menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM. 05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno Komisi Yudisial.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka LR yaitu: Kesatu Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka MW disangkakan melanggar pasal: Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tandasnya.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Honda Jazz Terbakar, Tim Identifikasi Polres Magelang Kota Lakukan Penyelidikan

    Mobil Honda Jazz Terbakar, Tim Identifikasi Polres Magelang Kota Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Mobil Honda Jazz bernopol H 1570 QO, ludes terbakar di Jalan Jeruk, Kelurahan Kramat Selatan, Kota Magelang. Tepatnya di dekat Hotel Safari dan sebelum SMP Negeri 5 Kota Magelang, Senin (26/1/2026). Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.15 berlangsung begitu cepat. Awalnya, mobil Jazz keluaran 2018 itu melintas dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jeruk. […]

  • Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Januari – Februari 2026, 16 Tersangka Diamankan

    Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Januari – Februari 2026, 16 Tersangka Diamankan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 200
    • 0Komentar

    COREBON, JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari – Februari 2026. Sebanyak 16 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 3 kasus peredaran sabu-sabu, 1 […]

  • Bobby Nasution Janjikan Bonus dan Prestasi Meningkat

    Bobby Nasution Janjikan Bonus dan Prestasi Meningkat

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, berharap kontingen Sumatera Utara bisa meraih prestasi terbaik di ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVII maupun Pekan Paralimpik Pelajar Nasional (Peparpenas) XI 2025. Bobby Nasution berharap capaian prestasi tahun ini lebih baik dari Popnas 2019 dan 2023 serta Peparpenas 2023. Bobby Nasution meminta para atlet Sumut […]

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen HUT Bengkulu Selatan ke 76

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen HUT Bengkulu Selatan ke 76

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar
  • Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat”: Polresta Cirebon Galang Sinergi Lintas Elemen Wujudkan Kabupaten Aman dan Kondusif

    Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat”: Polresta Cirebon Galang Sinergi Lintas Elemen Wujudkan Kabupaten Aman dan Kondusif

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 13
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Guna memperkuat persatuan dan menjaga kondusivitas wilayah, Polresta Cirebon menggelar Apel Kebangsaan bertajuk “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, pada Jumat (14/8/2026) sore ini dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda serta ribuan perwakilan […]

  • Tertibkan Kabel Optik yang Semrawut, Pemkab Kuningan Siapkan Ducting

    Tertibkan Kabel Optik yang Semrawut, Pemkab Kuningan Siapkan Ducting

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 200
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com  – Kabel optik yang semrawut dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, mendapat perhatian serius dari Pemkab Kuningan yang bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk dilakukan penertiban, Rabu (11/2/2026) Langkah ini menjadi awal penataan wajah kota agar lebih rapi, aman, dan modern, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait kenyamanan ruang publik. Bupati Kuningan, Dr. […]

expand_less