Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OLAHRAGA » Kejari Humbahas Tetapkan Ketua KONI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejari Humbahas Tetapkan Ketua KONI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Ketua KONI Humbahas Jentrio H Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbahas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Donald TJ Situmorang SH MH mengatakan, bahwa Jentrio H Simatupang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas yang merugikan negara sebesar Rp 588.847.000 yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

“Dugaan tindak pidana korupsinya terkait penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 588.847.000,” kata Kajari Humbahas, pada konferensi pers, di Kantor Kejari Humbahas, Selasa (2/12/2025).

Adapun rincian dana KONI, pada tahun 2022, KONI Humbahas menerima Dana Hibah sebesar Rp. 200.000.000,- dari Pemkab Humbahas, tahun 2023 sebesar Rp. 125.000.000,- dan tahun 2024 sebesar Rp. 350.000.000,-. Bahwa penggunaan Dana Hibah KONI tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 588.847.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa terhadap Tersangka JHS dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 2 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbahas.

Kajari melanjutkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak menutup kemungkinan, Tim Penyidik melakukan pengembangan apabila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana mestinya, tutup Kajari Humbahas.(*)

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Dinilai Bisa Bangkitkan PSMS

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 864
    • 0Komentar

    Medan – Tokoh sepak bola Sumatera Utara, Iswanda Ramli, menyambut positif rencana Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk turut membantu mengelola PSMS Medan. Mantan Wakil Manajer PSMS tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah Bobby yang ingin berkolaborasi dengan Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumatera Utara sekaligus pembina PSMS, demi membangkitkan kejayaan klub sepak bola kebanggaan Sumut. “Saya […]

  • Detik-Detik Mencekam di Atas Atap Kayu: Korsleting Listrik Lahap 240 Meter Pesantren Al-Anwariyah, Kitab Suci dan Seragam Santri Hangus Dilalap Api

    Detik-Detik Mencekam di Atas Atap Kayu: Korsleting Listrik Lahap 240 Meter Pesantren Al-Anwariyah, Kitab Suci dan Seragam Santri Hangus Dilalap Api

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Asap hitam pekat membubung tinggi, mencoreng langit siang Kabupaten Cirebon pada Senin (20/7/2026). Sebuah pemandangan memilukan terjadi di Blok 4, Desa Tegal Gubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, ketika api dengan ganasnya melahap lantai tiga Yayasan Pondok Pesantren Al-Anwariyah. Dalam hitungan menit, ratusan kitab suci, seragam santri, dan fasilitas belajar hangus menjadi abu akibat […]

  • Forum Warga Kalimanggis Kulon Laporkan Kadesnya ke Polisi

    Forum Warga Kalimanggis Kulon Laporkan Kadesnya ke Polisi

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 250
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Paska dilakukannya audiensi dengan hasil mengecewakan, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mendatangi Polres Kuningan untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan hasil audiensi dengan Pemerintah Desa Kalimanggis Kulon yang dinilai tidak memberikan jawaban memadai terkait penggunaan Dana Desa. Ketua forum Aris Priatna menyampaikan, laporan ini […]

  • Polda Kepri Terima Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Angkatan Ke-2

    Polda Kepri Terima Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Angkatan Ke-2

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 319
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com |  Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2 Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan Forum Dialog Kuliah Kerja Profesi (KKP) yang berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Brigjen Pol. Defrian Donimando, S.I.K., M.H., selaku Widyaiswara Kepolisian Utama […]

  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan Lewat Riau Challenge 2026

    Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan Lewat Riau Challenge 2026

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 45
    • 0Komentar

      PEKANBARU .Jarrakpos.com — Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menutup Riau Challenge 2026 Taekwondo Tournament dalam rangka HUT ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai di GOR Gelanggang Remaja, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Minggu (30/8/2026) malam. Penutupan menandai berakhirnya rangkaian kompetisi taekwondo yang berlangsung kompetitif dengan menjunjung tinggi sportivitas.   […]

  • Menjelang Akhir 2025, Bulog NTT Pastikan Harga Pangan Terkendali di Pasar

    Menjelang Akhir 2025, Bulog NTT Pastikan Harga Pangan Terkendali di Pasar

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 264
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menutup rangkaian tugas pengawalan pangan sepanjang tahun 2025, Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali turun langsung ke lapangan untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga hingga ujung tahun. Melalui kegiatan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), Bulog Kanwil NTT bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Oebobo […]

expand_less