Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OLAHRAGA » Kejari Humbahas Tetapkan Ketua KONI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejari Humbahas Tetapkan Ketua KONI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Ketua KONI Humbahas Jentrio H Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbahas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Donald TJ Situmorang SH MH mengatakan, bahwa Jentrio H Simatupang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas yang merugikan negara sebesar Rp 588.847.000 yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

“Dugaan tindak pidana korupsinya terkait penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 588.847.000,” kata Kajari Humbahas, pada konferensi pers, di Kantor Kejari Humbahas, Selasa (2/12/2025).

Adapun rincian dana KONI, pada tahun 2022, KONI Humbahas menerima Dana Hibah sebesar Rp. 200.000.000,- dari Pemkab Humbahas, tahun 2023 sebesar Rp. 125.000.000,- dan tahun 2024 sebesar Rp. 350.000.000,-. Bahwa penggunaan Dana Hibah KONI tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 588.847.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa terhadap Tersangka JHS dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 2 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbahas.

Kajari melanjutkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak menutup kemungkinan, Tim Penyidik melakukan pengembangan apabila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana mestinya, tutup Kajari Humbahas.(*)

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima ASN Diskominfo Kuningan Naik Pangkat

    Lima ASN Diskominfo Kuningan Naik Pangkat

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 149
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Penyerahan SK oleh Kepala Dinas, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si, saat apel pagi di halaman kantor setempat, Selasa (31/3/2026). SK kenaikan pangkat tersebut diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan. […]

  • Buka Bersama Sat Binmas Polres Dumai Bersama Anggota Saka Bhayangkara Dan Duta Green Policing Jalin Silaturahmi Penuh Kekeluargaan

    Buka Bersama Sat Binmas Polres Dumai Bersama Anggota Saka Bhayangkara Dan Duta Green Policing Jalin Silaturahmi Penuh Kekeluargaan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com DUMAI – Suasana kebersamaan dan kekeluargaan mewarnai kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Sat Binmas Polres Dumai dengan anggota Saka Bhayangkara Cabang Kota Dumai dan Duta Green Policing se-Kota Dumai yang dilaksanakan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai. Kegiatan buka bersama antara Sat Binmas Polres Dumai […]

  • Skandal Brankas Hilang DPRD Kaur Tahun 2009,Masyarkaat Minta Pertanggung Jawaban Mantan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah

    Skandal Brankas Hilang DPRD Kaur Tahun 2009,Masyarkaat Minta Pertanggung Jawaban Mantan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 662
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrakpos.com – Dugaan hilangnya brankas milik Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur pada tahun 2009 kembali memicu kehebohan publik. Lebih dari satu dekade berselang, kasus ini belum juga terungkap kejelasannya. Kini, sorotan publik mengarah pada siapa yang bertanggung jawab saat itu, termasuk Ketua DPRD masa 2009 yang dinilai harus memberi penjelasan kepada masyarakat. Brankas yang hilang tersebut […]

  • 48 KDMP Telah Berdiri di Subulussalam, Pengurus Koperasi Soroti Sikap Walikota Yang Dinilai Tidak Peduli

    48 KDMP Telah Berdiri di Subulussalam, Pengurus Koperasi Soroti Sikap Walikota Yang Dinilai Tidak Peduli

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Subulussalam, Jarrakpos.com – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Subulussalam terus berjalan dengan capaian 60 %. Dari total 82 Desa yang ada, sebanyak 48 desa sedang dalam proses pembangunan. Bahkan, lima desa /KDMP di antaranya telah dinyatakan rampung 100 persen dan siap untuk operasional. Lima desa yang pembangunan KDMP-nya telah selesai sepenuhnya tersebut […]

  • 150 karateka Bertarung di Porkot XV Medan

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Medan – Cabang olahraga (cabor) karate Pekan Olahraga Kota (Porkot) Medan XV tahun 2025 baru menyelesaikan nomor Kata perorangan kategori U-21 dan Junior putra putri di Gelanggang Remaja Medan, Minggu (12/10) Di hari pertama menyelesaikan empat nomor pertandingan. Untuk kategori U-21 putra di menangkan Helaka Sitepu dari Medan Marelan dan sekaligus merebut medali emas Difinal, […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

    BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang. Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya […]

expand_less