Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OLAHRAGA » Pemenang tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

Pemenang tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Medan – Medan Cheer Up Run 2025 yang di gelar dan mengambil lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan, Minggu (19/1) menuai masalah. Ini terjadi karena pemenang dari kegiatan tersebut tak mendapat modali.

” Ya, peserta pemenang 10 K tak kebagian medali”,kata Gabriel salah satu peserta Medan Cheer Up Run 2025, Minggu (19/1)

Dikatakan nya, pelaksanaannya sangat kacau. Mulai dari waktu start yang molor, tidak ada kelihatan marshal satupun di rute lari.

Di setiap persimpangan peserta berusaha sendiri menyeberang tanpa bantuan panitia. Tidak ada water station. “Sehingga kami peserta tidak kebagian minuman. Dan tidak ada gerbang finish. Pelaksanaan kacau dan abal abal, sangat tidak profesional”,sebut nya.

Peserta berharap ada perhatian dari PASI Sumut dan Dispora Medan peduli dengan keluhan dialami peserta. “Kami berharap PASI Sumut dan Dispora Medan bisa menindak panitia pelaksana agar tidak terulang kembali kekacauan pelaksanaan event lari di kemudian hari”,ujar Gabriel

Seperti diketahui Medan Cheer Up Run 2025 mengundang semua pecinta olahraga lari untuk ikut serta dalam lomba lari jalan raya dengan kategori 5K dan 10K. Acara ini terbuka untuk umum dan akan berlangsung pada Minggu, 19 Januari 2025, dengan lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan.

“Sepertinya Pasi Sumut tak pernah di ajak dan tak ada rekomendasi nya”, kata Kabid Binpres PASI Sumut Irwan Pulungan

Dikatakan, penyelenggaraan event harus mendapatkan rekomendasi. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2022 dengan ketentuan pidana pasal 103 yang menyatakan penyelenggara kejuaran olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabang, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 milliar.

“Penyelenggara olahraga yang mendatangkan langsung penonton dan tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sekali lagi kami tegaskan untuk penyelegara yang akan melakukan event dan lainnya bisa berkoordinasi dengan pihak PASI” kata nya

Kabid Binpres PASI Sumut Irwan Pulungan kaget Medan Cheer Up Run 2025 . “Saya baru tahu ini. PASI Sumut belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk event tersebut”, katanya.

Dia pun menyebutkan, panitia bisa terancam pidana. “Ini ada diatur dalam UU olahraga. Saya heran, kok berani mereka gelar event tanpa rekomendasi ‘, ujarnya

Sementara itu pihak mengakui kesalahannya. “Mohon maaf ada kesalahan teknis dari kita. Kita akan pertanggung jawabkan 1-2 minggu ke depan”,kata panitia bidang dokumentasi

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Cirebon Tutup Smart Village 2025, Dorong Desa Digital Berbasis Data

    Pemkab Cirebon Tutup Smart Village 2025, Dorong Desa Digital Berbasis Data

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 216
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menutup Program Cirebon Smart Village dan Pembinaan Desa Cinta Statistik (Cantik) Tahun 2025 di Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (20/1/2026).   Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Cirebon dalam mendorong transformasi digital dan penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis data, serta menjadi fondasi dalam mewujudkan Smart […]

  • Polres Subulussalam Tangani Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Warga di Lapangan Beringin

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 496
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com – Subulussalam – Jajaran Polres Subulussalam melalui Polsek Simpang Kiri tengah menyelidiki kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Lapangan Beringin, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui berinisial A.A.D, warga Dusun Lae Gambir, Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. […]

  • Jajaran Polres Kuningan Bersama Elemen Mahasiswa, Salurkan Baksos Kepada Korban Longsor

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 510
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Polres Kuningan berkolaborasi bersama Elemen Mahasiswa Kabupaten Kuningan melakukan aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang terdampak longsor di Perum BSPS Dusun Purwasari Desa Cimara Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan, Kamis (30/1/2025). Bantuan yang diberikan berupa pemberian sembako. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops. Polres Kuningan Kompol Munawan mengatakan, […]

  • Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Upacara 17-an di Lanud Hang Nadim, Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Instansi

    Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Upacara 17-an di Lanud Hang Nadim, Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Instansi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Batam H.Muhammad Kamaluddin hadiri upacara 17 -an Tingkat Kota Batam yang digelar dihalaman Lanud Hang Nadim,Batu Besar,Selasa (17/7/2025). Upacara bendera tersebut rutin dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 17 .Haltersebut merupakan agenda bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FOKOPINDA ) adpun acara tersebut dilakukan […]

  • Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

    Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon terus mendorong optimalisasi pengelolaan data di tingkat dasar. Melalui kegiatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Diskominfo menggelar pembinaan bagi seluruh aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Kedawung. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kedawung pada Senin (20/7/2026) ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelola data desa demi menunjang pemerintahan […]

  • GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 566
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Skandal kasus Hakim Agung Syamsul Maarif yang nekat menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. […]

expand_less