Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Pickup Terungkap oleh Polres Magelang Kota

Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Pickup Terungkap oleh Polres Magelang Kota

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AF alias B, usia 50 tahun, warga Kampung Kebondalem, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jumat (14/11/2025).

Perkara ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah pelaku berpura-pura meminjam kendaraan miliknya namun kemudian menggunakan mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman uang kepada orang lain tanpa seizin pemilik. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar dan menuntut proses hukum untuk memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi korban.

Kejadian berlangsung di Kampung Jagoan I, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pada malam itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi AA-9072-BA.

Awalnya korban menolak memberikan izin karena mobil akan digunakan untuk keperluan keesokan harinya. Namun, pelaku terus mendesak dan menjanjikan bahwa kendaraan akan dikembalikan pada Kamis, 25 September 2025 sebelum pukul 09.00 WIB. Karena merasa percaya, korban akhirnya menyerahkan mobil beserta kuncinya kepada pelaku.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Ketika dihubungi, pelaku beralasan kendaraan masih digunakan oleh temannya. Bahkan hingga Jumat, 26 September 2025, alasan serupa terus dilontarkan. Situasi ini membuat korban curiga bahwa kendaraan miliknya telah disalahgunakan.

Kecurigaan korban terbukti setelah ia menerima informasi bahwa kendaraan tersebut berada di Baleagung, Grabag, tepatnya di rumah seseorang bernama Gatot. Ketika korban mendatangi lokasi bersama rekannya, pihak keluarga Gatot menolak menyerahkan mobil karena pelaku telah menjaminkannya sebagai pelunasan tanggungan pribadi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian material mencapai Rp72.250.000. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Dari proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Alun-alun Kabupaten Pati. Pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berhasil diamankan dari rumah Gatot di Grabag, Kabupaten Magelang.

Dok.jarrakpos/fri

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu lembar surat keterangan BPKB kendaraan, STNK, serta identitas lengkap kendaraan pickup Daihatsu tahun 2014 nomor polisi AA-9072-BA. Seluruh barang bukti kini berada di Polres Magelang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana yang sama. Penerapan pasal tersebut mempertimbangkan motif pelaku yang sengaja meminjam kendaraan dengan maksud menguasai dan menjaminkan tanpa hak.

Pelaku kini telah dibawa ke Polres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, transparan, dan profesional demi menjaga rasa aman serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sopir Mobil Bok Ugal-Ugalan di Jalan Magelang yang Viral Akhirnya Minta Maaf

    Sopir Mobil Bok Ugal-Ugalan di Jalan Magelang yang Viral Akhirnya Minta Maaf

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 192
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Teka-teki mobil boks Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral karena ugal-ugalan di Kota Magelang akhirnya terungkap. Sabtu,(4/4/2026) Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Ida Lismawati, menjelaskan bahwa mobil berpelat K 9767 C itu merupakan kendaraan operasional MBG milik SPPG Jepara yang dipinjamkan ke SPPG Sragen. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul […]

  • Ratusan Aktivis Desak Kejaksaan Adili Pejabat Kemenkeu Terkait Dugaan Gratifikasi

    Ratusan Aktivis Desak Kejaksaan Adili Pejabat Kemenkeu Terkait Dugaan Gratifikasi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Jakarta – Aksi unjuk rasa digelar oleh Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) di halaman Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (15/1). Massa yang hadir dalam jumlah ratusan orang mendesak lembaga penegak hukum tersebut untuk segera memproses kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan RL, seorang pejabat di Kementerian Keuangan. Pejabat yang kini menjabat sebagai Staf Ahli di […]

  • 10 Cabor Nyatakan Dukungan pada Hatunggal Siregar Jadi Ketua KONI Sumut

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.171
    • 0Komentar

    Medan – Sejumlah 10 cabang olahraga (cabor) yang tergabung di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara, menyatakan dukungan untuk A Kolonel Purn Hatunggal Siregar sebagai calon Ketua KONI Sumut periode 2025-2029. Dukungan dari cabor itu disampaikan pada acara silaturahmi dan perkenalan bakal calon Ketua KONI Sumut di Medan pada Rabu (5/2/2025) sore. Dukungan cabor […]

  • Fokus Bangun Drainase, TMMD Sengkuyung Tahap IV Resmi Dibuka

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 643
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Wali Kota Magelang Damar Prasetyono memimpin upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Lapangan Benglap, Kelurahan Gelangan, Rabu (8/10/2025). Program kolaboratif antara TNI dan Pemerintah Kota Magelang itu akan berlangsung hingga 6 November 2025, dengan sasaran utama pembangunan saluran drainase dan perbaikan talud saluran air di […]

  • Belasan Kendaraan dan Senjata Tajam Diamankan Jajaran Polres Kuningan

    Belasan Kendaraan dan Senjata Tajam Diamankan Jajaran Polres Kuningan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 205
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sepanjang 10 hari pertama bulan suci Ramadan, jajaran Polres Kuningan meningkatkan intensitas patroli malam guna menekan aksi balap liar dan potensi tawuran remaja. Hasilnya, sebanyak 17 kendaraan serta dua senjata tajam laras panjang berhasil diamankan. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar menegaskan, bahwa kegiatan patroli dilakukan secara rutin dan ditingkatkan, melibatkan Satlantas, […]

  • Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Lumpuhkan Bandar Sabu yang Berusaha Kabur.

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.057
    • 0Komentar

    LABUHANBATU Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang membawa lebih dari 140 gram sabu di Jalan Pendidikan Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (24/2/2025). Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah FC(38), warga Lingkungan […]

expand_less