Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Soal Kasus ESS, GRIB Tapsel Ingatkan Jaksa Jangan “Main Mata” Dengan Perusahaan PLTA

Soal Kasus ESS, GRIB Tapsel Ingatkan Jaksa Jangan “Main Mata” Dengan Perusahaan PLTA

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengingat kurangnya 2 alat bukti dalam menerima dan/atau memajukan perkara ESS hingga ke meja persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel, Sumatera Utara ditengarai menerima suap dari perusahaan PLTA Marancar.

Karena bukti yang diusulkan oleh polisi untuk pemeriksaan tahap II (P-21) diterima mentah-mentah oleh JPU dan melanjutkannya ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Seyogyanya barang bukti berupa vidio amatir yang tidak memperlihatkan ESS mengajak dan menyerukan serang kepada massa untuk menyerang karyawan dan masuk ke Gate R-17 PT. PLTA Marancar, tidak layak dijadikan alat bukti”, jelas Korda GRIB JAYA Tapsel Mara Halim Harahap kepada wartawan, (24/02025).

Karena, lanjut Mara Halim, secara hukum alat bukti tersebut kabur dan tidak menjelasklan apa-apa atas keterlibatan ESS.

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti berupa vidio yang diusulkan oleh Polres Tapsel tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, itu hanya merupakan Petunjuk .

Jikapun tetap ingin menjadikan barang bukti vidio dijadikan menjadi Alat Bukti, maka seyogyanya harus terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi dari Direktorat Siber Kepolisian Daerah.

“Nah, hingga saat ini Polres Tapsel yang mengusulkan barang bukti vidio menjadi suatu Alat Bukti kami duga belum memiliki Rekomendasi dari Direktorat Siber Kepolisian Daerah, maka jika itu benar berarti vidio tersebut tidak bisa dijadikan sebagai Alat Bukti, jelas Mara Halim.

Halim menegaskan, Barang Bukti dengan Alat Bukti terdapat perbedaan yang mendasar. Pada hakikihnya Barang Bukti merupakan petunjuk untuk melengkapi berdirinya suatu Alat Bukti.

Kalau hanya mengacu kepada kesaksian-kesaksian karyawan PT. PLTA Marancar saja itu masih dianggap 1 Alat bukti , dan jika pihak polisi ataupun JPU menyertakan rekaman vidio sebagai Alat bukti kedua maka harus terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi dari Direktorat Siber Kepolisian Daerah.

Jika Rekomendasi itu tidak ada berarti Alat bukti yang diajukan JPU hanya 1 Alat Bukti saja, nah jika hanya 1 Alat bukti saja, berarti tuduhan kepada ESS dalam melakukan Hasutan dan/atau provokasi harus batal demi hukum , tegas Halim.

Kami dari DPD GRIB JAYA Tapsel siap mengawal kasus ini, segala kecurangan yang akan terjadi dalam proses penegakan hukum akan kami laporkan langsung secara garis lurus ke Presiden Republik Indonesia bahkan.

Bila perlu DPD GRIB JAYA Tapsel bersama DPP GRIB JAYA Pusat akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara agar Penegakan Supremasi Hukum di bumi Dalihan Natolu berjalan sesuai peraturan perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dan tidak berpihak kepada perusahaan yang memiliki banyak uang.

Sejauh ini kami masih yakin dan menaruh kepercayaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini seperti Azhary Prianda Ginting, SH, Feryandi, SH, MH, dan Rudi Rambe, SH, karena track record mereka sudah pernah kita saksikan dalam menangani perkara-perkara sebelumnya semisal kasus jaksa Jovi Andrea Bachtiar.

Hakim PN Padangsidimpuan tampak netral tidak terpengaruh oleh intervensi apa dan siapapun dalam memutuskan perkara.

Untuk itu kami tetap berharap agar posisi netral majelis hakim yang memimpin perkara ESS ini terus mempertahankan sikap sebagai pembela Pro Justisia agar Krediblitasnya selalu dikenang sepanjang masa .

Kami harap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dilalukan secara bijaksana ,tanpa mengesampingkan keterangan dari para Pelaku yang sudah di vonis dalam kasus yang sama, karena pantauan kami tidak ada satupun dari mereka yg menyatakan ke ikutsertaan dari saudara ESS. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Idul Adha 1447 H, DPC Gerindra Kuningan Sembelih 4 Sapi dan 5 Kambing untuk Warga

    Sambut Idul Adha 1447 H, DPC Gerindra Kuningan Sembelih 4 Sapi dan 5 Kambing untuk Warga

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Momentum Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H dimanfaatkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kuningan untuk berbagi berkah. Pada Kamis (28/05/2026), DPC Gerindra sukses menggelar aksi sosial berupa pemotongan dan penyaluran hewan kurban. ​Kegiatan religi sekaligus sosial ini berpusat di halaman belakang Kantor DPC Gerindra, Jalan Salawati, Kabupaten Kuningan, […]

  • Medan Falcons Tirta Bhagasasi siap Berikan kejutan di Seri III Bandung

    Medan Falcons Tirta Bhagasasi siap Berikan kejutan di Seri III Bandung

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Medan – Medan Falcons Tirta Bhagasasi siap memberikan kejutan saat menghadapi Lavani dalam lanjutan Proliga 2026 seri III di Bandung, Jawa Barat. Tim dengan juru taktik Ariyanto Joko sutrisno akan bertanding di GOR Sabilulungan Jalak Harupat Bandung, Kamis (22/1) “Kita siap melakoni laga tanding melawan Lavani di pekan ke 3 “, kata Ariyanto Joko Santoso […]

  • Rumah Gudang Elpiji Milik Warga Greged Terbakar.

    Rumah Gudang Elpiji Milik Warga Greged Terbakar.

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 127
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah rumah sekaligus gudang penyimpanan Gas Elpiji milik seorang warga yang bernama Amin yang beralamat di Dusun 02 Cucukul RT : 017 RW : 004, Desa LebakMekar, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Menurut keterangan dari Amin si pemilik rumah pada Pukul 07: 00 WIB ia melihat adanya kepulan Asap yang […]

  • Gubernur NTT Tetapkan UMP 2026 Naik 5,45 Persen, Berlaku Mulai Januari

    Gubernur NTT Tetapkan UMP 2026 Naik 5,45 Persen, Berlaku Mulai Januari

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 230
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Penetapan ini disampaikan dalam agenda resmi di Lantai 1 Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT, Jalan Basuki Rahmat, Kupang. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan iklim […]

  • Korupsi Bank Magelang Dua Pelaku Ditahan Kejari Kota Magelang

    Korupsi Bank Magelang Dua Pelaku Ditahan Kejari Kota Magelang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit perbankan di BPR Bank Magelang. Rabu,(24/6/2026) Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kerugian negara yang mencapai Rp4 miliar Kedua orang yang ditahan tersebut adalah S, 45, warga […]

  • Kick Off RKPD 2027, Pemkab Cirebon Dorong Perencanaan Berdampak

    Kick Off RKPD 2027, Pemkab Cirebon Dorong Perencanaan Berdampak

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 218
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar kick off meeting penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cirebon Tahun 2027 di Ruang Suparman, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal penyelarasan perencanaan pembangunan daerah agar lebih fokus, realistis, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, […]

expand_less