DPRD Resmi Menerima Dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD Th 2025.
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Senin, 15 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM– DPRD Kabupaten Cirebon resmi menerima dokumen hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati Cirebon dalam Rapat Paripurna, Senin 15 Juni 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Wakil Bupate Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman (Jigus) kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfiah usai rapat Paripurna di Gedung DPRD.
Dalam pidato pembukaannya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini adalah amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen tersebut menjadi tolok ukur akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar laporan angka. Melalui pertanggungjawaban APBD 2025 kita bisa melihat capaian pendapatan, realisasi belanja, dan manfaatnya untuk masyarakat.
Ia mengapresiasi Pemkab Cirebon yang menyampaikan dokumen tepat waktu. Selanjutnya DPRD akan menelaah secara objektif.

oplus_0
Ditempat yang sama Wakil Bupati Cirebon, Jigus menyampaikan berbagai capaian pendapatan dan realisasi APBD di hadapan para anggota DPRD yang hadir di dalam Paripurna.
Paparan tersebut di sampaikan Jigus berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 yang telah disampaikan kepada BPK.
” Alhamdulillah kami memperoleh opini WTP. Ini adalah hasil kerja keras seluruh OPD. Namun kami tetap jadikan catatan BPK sebagai bahan perbaikan tata kelola ke depan, ” terangnya.
Selain menyampaikan berbagai capaian, ia menyadari masih ada berbagai kendala namum ini menjadi evaluasi agar di tahun 2026 capaian dan realisasi anggaran lebih baik.
Menurut Jigus, Raperda LKPJ APBD 2025 yang di sampaikan hari ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Untuk itu, Jigus berharap kepada DPRD agar Raperda ini dapat dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tepat waktu.
Kritik, saran, dan rekomendasi dari DPRD akan kami jadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kedepanya, ” kata Jigus.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar