Imigrasi Batam Tindak Tegas Dugaan Pungli di Pelabuhan Batam Center Usai Viral di Media Singapura
- account_circle Habil
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik penerimaan uang di luar ketentuan (pungutan liar) yang melibatkan oknum petugas di Pelabuhan Internasional Batam Center. Kasus ini mencuat setelah akun Instagram media Singapura, @mothershipsg, mengunggah dugaan permintaan uang kepada warga negara asing (WNA) pada 25 Maret 2026 lalu.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan pendalaman internal, terdapat dua warga negara asing yang disebut menjadi korban dalam unggahan tersebut:
- WN Myanmar (NAY): Masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026. Saat pemeriksaan, NAY diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan karena tidak memiliki tiket kembali ke negara asal.
- WN Singapura (AC): Disebut mengalami kejadian pada 13 Maret 2026, namun hingga kini identitasnya belum ditemukan dalam sistem perlintasan keimigrasian.
Keterlibatan Oknum dan Agen Perjalanan
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap adanya peran agen perjalanan berinisial AS. AS diduga meminta uang sebesar 250 SGD kepada WN Myanmar (NAY) tanpa sepengetahuan asisten supervisor. Dari jumlah tersebut, uang sebesar 150 SGD kemudian diserahkan kepada asisten supervisor yang bertugas.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung secara intensif di bawah pimpinan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sanksi Berat Menanti
Pihak Imigrasi berkomitmen untuk memberikan sanksi keras jika oknum petugas terbukti melakukan pelanggaran.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka terhadap oknum tersebut akan dikenakan tindakan tegas… termasuk kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas pernyataan resmi Imigrasi Batam.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui kanal resmi agar integritas pelayanan tetap terjaga:
WhatsApp: 08117002019
Email: pengaduankanimbatam@gmail.com
Instagram: @imigrasibatam
Langkah ini diambil sebagai bagian dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 untuk memberantas segala bentuk pungutan liar di pintu masuk wilayah Indonesia.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar