Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Dibuang ke Sumur Usai Ditegur Shalat Subuh, Ibu 77 Tahun di Kuningan Dianiaya Anak Kandung Hingga Tewas

Dibuang ke Sumur Usai Ditegur Shalat Subuh, Ibu 77 Tahun di Kuningan Dianiaya Anak Kandung Hingga Tewas

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kasus penemuan jasad wanita lanjut usia berinisial F (77) di dalam sumur Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (8/8/2026) pagi akhirnya terungkap.

Kepolisian Resort Kuningan memastikan korban tewas akibat dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, T (38), hanya gara-gara pelaku kesal dibangunkan untuk melaksanakan shalat Subuh.

​Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. T ditangkap tanpa perlawanan di rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri.

​Kronologi Kejadian 

​Dalam jumpa pers di Mapolres Kuningan pada Senin (10/8/2026) sore, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama membeberkan kronologi peristiwa tragis tersebut berdasarkan pengakuan pelaku.

Pelaku merasa kesal dan emosi saat korban menggeraknya untuk beribadah shalat Subuh. Rasa kesal tersebut memicu niat jahat pelaku. T lantas memukul bagian belakang kepala ibu kandungnya menggunakan benda tumpul berupa palu sebanyak satu kali.

Untuk ​menghilangkan Jejak Setelah korban tak berdaya, pelaku mendorong jasad sang ibu ke dalam sumur sebelum akhirnya melarikan diri ke luar daerah.

​”Pelaku merasa kesal karena dibangunkan oleh ibunya untuk melaksanakan ibadah shalat Subuh. Dari rasa kesal itu, pelaku memukul kepala belakang korban menggunakan palu lalu membuangnya ke dalam sumur,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.

​Langkah Hukum

​Saat ini pelaku T telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan keji terhadap ibu kandungnya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, pungkasnya. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monitor Fast Respon: Agus Flores Soroti Kapolri dan Para Kapolda yang Tak Kenal Lelah Turun ke Lapangan

    Monitor Fast Respon: Agus Flores Soroti Kapolri dan Para Kapolda yang Tak Kenal Lelah Turun ke Lapangan

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com — Aktivitas jajaran pimpinan Polri di lapangan kembali menjadi sorotan Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN), Agus Flores. Melalui pemantauan yang dilakukannya, Agus menilai sejumlah pimpinan kepolisian menunjukkan pola kerja yang menempatkan kehadiran langsung di tengah masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas. Agus menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai […]

  • Polresta Magelang Terima Audensi Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK)

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 482
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang Polda Jateng menerima audiensi organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) di Aula Mapolresta Magelang, Rabu (12/02/2025). Anggota GPK diterima oleh Kabagops Polresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P. mewakili Kapolresta Magelang, didampingi Kasat Intelkam Kompol R Sudarto, S.H. Peserta audiensi sebanyak 40 orang dengan Korlap Yanto Pethuk dari GPK Aliansi […]

  • Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

    Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.643
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Laporan polisi Petronela Tilis LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 yang kini semakin viral diberitakan sejumlah media, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum represif. Penjelasan dan penegasan tersebut disampaikan Gabriel Suku Kotan, S.H.M.Si kepada media ini, Selasa (25/02/2025), setelah mengikuti dan mengetahui secara persis proses non litigasi atau pendekatan perdamaian antara Terlapor […]

  • Komisi I DPRD Evaluasi Kinerja Satpol PP Kabupaten Cirebon Dalam Rapat LKPJ 2025

    Komisi I DPRD Evaluasi Kinerja Satpol PP Kabupaten Cirebon Dalam Rapat LKPJ 2025

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 190
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026). Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penguatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, mengatakan bahwa […]

  • Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Keluarga Besar Balai Perhutanan Sosial Kupang

    Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Keluarga Besar Balai Perhutanan Sosial Kupang

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 67
    • 0Komentar
  • Antisipasi Gejolak Harga Pangan, Pemerintah Kota Magelang akan Bangun Cold Storage

    Antisipasi Gejolak Harga Pangan, Pemerintah Kota Magelang akan Bangun Cold Storage

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang berencana membangun cold storage untuk menyimpan cadangan pangan. “Kami idealnya memang mempunyai cold storage. Antisipasi kejadian gejolak harga (pangan),” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang Agus Dwi Windarto kepada media, Senin (22/6/2026). Agus menjelaskan, Kota Magelang bukan penghasil produk pertanian dan pangan, sehingga sangat bergantung pada […]

expand_less