Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Dibuang ke Sumur Usai Ditegur Shalat Subuh, Ibu 77 Tahun di Kuningan Dianiaya Anak Kandung Hingga Tewas

Dibuang ke Sumur Usai Ditegur Shalat Subuh, Ibu 77 Tahun di Kuningan Dianiaya Anak Kandung Hingga Tewas

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kasus penemuan jasad wanita lanjut usia berinisial F (77) di dalam sumur Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (8/8/2026) pagi akhirnya terungkap.

Kepolisian Resort Kuningan memastikan korban tewas akibat dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, T (38), hanya gara-gara pelaku kesal dibangunkan untuk melaksanakan shalat Subuh.

​Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. T ditangkap tanpa perlawanan di rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri.

Kronologi Kejadian 

​Dalam jumpa pers di Mapolres Kuningan pada Senin (10/8/2026) sore, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama membeberkan kronologi peristiwa tragis tersebut berdasarkan pengakuan pelaku.

Pelaku merasa kesal dan emosi saat korban menggeraknya untuk beribadah shalat Subuh. Rasa kesal tersebut memicu niat jahat pelaku. T lantas memukul bagian belakang kepala ibu kandungnya menggunakan benda tumpul berupa palu sebanyak satu kali.

Untuk ​menghilangkan Jejak Setelah korban tak berdaya, pelaku mendorong jasad sang ibu ke dalam sumur sebelum akhirnya melarikan diri ke luar daerah.

​”Pelaku merasa kesal karena dibangunkan oleh ibunya untuk melaksanakan ibadah shalat Subuh. Dari rasa kesal itu, pelaku memukul kepala belakang korban menggunakan palu lalu membuangnya ke dalam sumur,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.

Langkah Hukum

​Saat ini pelaku T telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan keji terhadap ibu kandungnya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, pungkasnya. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Tim Formatur Melaksanakan fit And Proper Test Terhadap Calon Ketua Umum Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR)

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Dewan pendiri Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) yang tergabung ke dalam tim formatur melaksanakan fit and proper test. Acara di selenggarakan di Sekretariat PWCR Jln. Raya Ki Ageng Tapa, Komplek Perumahan Pejambon, Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sabtu 15/02/25. Acara di hadiri oleh 7 orang tim formatur diantaranya Bambang Ekosukoco, Qoharudin, […]

  • Dukung Capaian Positif Pemerintah, Aktivis Milenial: Prabowo-Gibran Serius Wujudkan Pembangunan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 512
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap berhasil meluncurkan serangkaian kebijakan strategis yang untuk mempercepat pembangunan nasional. Hal itu disampaikan Koordiator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Asip Irama, dalam keterangan resminya, pada Jumat (14/2). Menurut Asip, Keberhasilan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam merajut kemajuan Indonesia bisa dilihat dari sejumlah […]

  • Imbauan Dispora Pada Momen Hari Tenis Sedunia

    Imbauan Dispora Pada Momen Hari Tenis Sedunia

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 373
    • 0Komentar
  • Usman Husin Serahkan Traktor Roda Empat untuk Petani Bawang Oesao, Bantuan Aspirasi Pertama yang Diterima Petani

    Usman Husin Serahkan Traktor Roda Empat untuk Petani Bawang Oesao, Bantuan Aspirasi Pertama yang Diterima Petani

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 30
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, kembali menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani di Kabupaten Kupang. Kali ini, bantuan aspirasi berupa satu unit traktor roda empat diserahkan kepada petani bawang di Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (19/7/2026). Bantuan tersebut disambut antusias oleh […]

  • KORMI Sumut Komitmen Lebih Baik di Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 703
    • 0Komentar

    Medan – Menyongsong tahun 2025, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara Refleksi Akhir Tahun sekaligus Pembubaran Panitia Rakerprov KORMI Sumut 2024, pada Senin, 30 Desember 2024, di Sekretariat KORMI Sumut, Kawasan Sport Center Sumut, Jalan Williem Iskandar. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk menepungtawari Ketua Umum KORMI Sumut, H. Baharuddin Siagian, yang […]

  • Kasatgas MBG, Wajibkan Pemeriksaan Kesehatan untuk Seluruh Relawan

    Kasatgas MBG, Wajibkan Pemeriksaan Kesehatan untuk Seluruh Relawan

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 259
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan untuk memastikan terjaminnya asupan gizi bagi seluruh anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Kuningan. Sebagai wujud komitmen tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas P3MBG) Tingkat Kabupaten Kuningan, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. […]

expand_less