Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Demokrat Dukung Kebijakan Presiden Tak Kenakan Tarif 12 Presen Untuk Kebutuhan Pokok

Demokrat Dukung Kebijakan Presiden Tak Kenakan Tarif 12 Presen Untuk Kebutuhan Pokok

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com Jakarta – Sekretaris Fraksi MPR RI dari fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto, mengattakan bahwa partai Demokrat mendukung terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tidak mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa. Politis Demokrat yang juga ketua DPD Demokrat Jawa Barat ini mengatakan bahwa kebijakan yang ditekan oleh Presiden RI Prabowo Subianto tersebut sangat berpihak kepada rakyat.

“Yang di kebapakan tarif PPN dari 11 % ke 12% itu barange mewah. Sementara kebutuhan pokok dan jasa tetap tarif 0 %, saya rasa ini sangat relevan,” kata Anton, Jumat (3/1/2024)

Selain mendukung kebijakan tersebut, kata Anton, Partai Demokrat akan terus melakukan pengawalan terhadap kebijakan pemerintah.

“Demokrat tetap akan mendukung kebijakan pemerintah untuk menumbuhkan pembangunan dan ekonomi yang tentunya berpihak kepada rakyat,” beber Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini.

Anton juga mengungkapkan, kader Demokrat akan melakukan pengawalan ketat juga sesuai dengan arah kebijakan partai seperti yang dihimbaukan Ketua Unum Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

AHY sendiri dalam kabinet Merah Putih ini mengemban jabatan mentri koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

Berikut pernyataan rilis resmi Partai Demokrat.

1 Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

2. Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu; artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%.

3. Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp. 38,6 Triliun; dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10Kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp. 500 juta/tahun dan lain sebagainya.

4. Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Piala AFF U-19: Ujian Sinergitas Pemerintah dan Ladang Kesejahteraan Warga Kota Medan

    Piala AFF U-19: Ujian Sinergitas Pemerintah dan Ladang Kesejahteraan Warga Kota Medan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Medan – Menjadi tuan rumah bagi sebuah ajang internasional berskala besar dengan durasi panjang seperti kompetisi yang berlangsung selama kurang lebih 10 hari bukan sekadar tentang prestise di atas kertas. Lebih dari itu, momentum ini merupakan stimulus kuat bagi roda perekonomian daerah, mulai dari sektor akar rumput hingga industri makro. Di level akar rumput, dampak […]

  • Usman Husin: “Suara Penyuluh adalah Suara Petani, Suara Petani adalah Suara dari Lubuk Hati yang Murni dan Jujur”

    Usman Husin: “Suara Penyuluh adalah Suara Petani, Suara Petani adalah Suara dari Lubuk Hati yang Murni dan Jujur”

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 154
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, dikenal sebagai salah satu wakil rakyat yang konsisten memperjuangkan sektor pertanian dan kehidupan masyarakat desa di Nusa Tenggara Timur. Kiprahnya di Senayan tidak hanya sebatas menyuarakan kebijakan, tetapi juga menghadirkan kerja nyata yang berpihak pada petani, nelayan, dan masyarakat kecil yang […]

  • Jembatan Menuju 2027: Empat Kuwu PAW Dilantik untuk Jaga Stabilitas hingga Pemilu Desa

    Jembatan Menuju 2027: Empat Kuwu PAW Dilantik untuk Jaga Stabilitas hingga Pemilu Desa

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 50
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dalam upaya menjaga roda pemerintahan desa tetap berputar tanpa jeda, Pemerintah Kabupaten Cirebon melantik empat Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Selasa (4/8/2026). Pelantikan yang dipimpin Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman (Jigus), ini bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan, melainkan strategi untuk memastikan stabilitas pelayanan publik hingga berakhirnya masa jabatan periode ini […]

  • Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

    Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak […]

  • Magelang Sukses Pecahkan Rekor Dunia MURI dalam Acara ” Harmoni Pesona Batik”

    Magelang Sukses Pecahkan Rekor Dunia MURI dalam Acara ” Harmoni Pesona Batik”

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 342
    • 0Komentar

    KOTA ​MAGELANG,JARRAKPOS.COM MA- Kota Magelang sukses mencetak prestasi spektakuler dengan memecahkan Rekor Dunia MURI melalui flashmob kolosal bertajuk “Harmoni Pesona Batik” pada Minggu (26/10/2025). Acara yang digelar di kawasan Aloon-Aloon hingga Jalan Pecinan ini, melampaui target dengan menghadirkan lebih dari 15.000 penari dan menampilkan kurang lebih 2.000 motif kain batik yang berbeda. ​Prestasi ini resmi […]

  • Pemuda Kuat, Bengkulu Maju: Dispora Dorong Kepemimpinan Generasi Muda

    Pemuda Kuat, Bengkulu Maju: Dispora Dorong Kepemimpinan Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.048
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya membentuk generasi muda yang siap memimpin, baik di bidang usaha, organisasi, maupun pemerintahan. Menurut Dispora, kepemimpinan di masa depan sangat bergantung pada kualitas pemuda saat ini. Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, Samsir, SE, ME, mengatakan bahwa program kepemimpinan pemuda menjadi perhatian […]

expand_less