Connect with us

NEWS

Crane Proyek Double Track PT KAI Ambruk, Kontraktor Harus Tanggung Jawab

Redaksi Jarrakpos

Published

on

Ket foto : Ketua BPW JARRAK Jakarta, Ernadi. (Ist)


JAKARTA, JARRAK POS – Insiden robohnya alat bantu kerja crane kembali terjadi. Alat berat dan tiang penyangga proyek jalur kereta double double track (DDT) PT KAI di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, roboh, Minggu (4/2/2018). Peristiwa kecelakaan kerja ini dikabarkan menimpa sembilan orang pekerja, empat di antaranya meninggal dunia, lima korban lainnya mengalami luka berat.

Menanggapi persoalan itu, Ketua BPW JARRAK Jakarta, Ernadi, menganggap robohnya crane disebabkan kelalaian dan human error pihak kontraktor. Ia menilai, kecelakaan konstruksi itu akibat keteledoran pihak kontraktor mempertimbangkan dan mamtuhi prosedur operasional standar (SOP) konstruksi.

“Saya yakin root cousenya ada di kontraktor. Kontraktor tidak mempertimbangkan dan memperhatikan prosedur kerja konstruksi, sebagaimana dibuat di SOP. Ini berarti kontraktor tidak serius mengurusi kerja konstruksi ini, kerja abal-abal, asal jadi,” tegas Ernadi.

Advertisement

Melalui sambungan telepon, Ernadi mendesak pemerintah, terutama aparat kepolisian, untuk segera investigasi dan menunjukkan hasil itu ke publik. Jangan sampai, kasus yang menelan banyak korban jiwa ini hanya selesai di proses investigasi dan santunan korban jiwa.

“Ini kan bukan urusan materi, ini soal nyawa. Kalau hanya santunan korban jiwa, itu penyelesaian korporatif. Kepolisian harus bertindak tegas. Jangan selesai di investigasi. Karena saya yakin penelusuran insiden ini tidak akan memakan waktu lama. Segera jerat pihak terlibat dengan perundangan berlaku, cabut sertifikat izin badan usaha, penjarakan,” tandas Ernadi.

Ernadi menambahkan, setiap kegiatan konstruksi bangunan yang melibatkan aspek bahan bangunan, instalasi, pesawat, peralatan, tenaga kerja, dan tekhnologi memiliki potensi kecelakaan. Karena itu, tambanya, kontraktor mesti jeli dan hati-hati, karena kegiatan kerja adalah tanggungjawab mereka.

“Saya mendeteksi, pihak manajemen proyek pasti engga beres. Mestinya, proyek konstruksi yang melibatkan alat-alat berat harus diatur safety sejak perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan. Karena ada error, urusannya bukan hanya kerugian material, tapi nyawa pekerja. Dan karena itu, harus disanksi tegas biar ada efek jera,” sentilnya.

Advertisement

Menurut Ernadi, perusahaan konstruksi harus lebih peduli pada keselamatan dan kesehatan kerja. Sehingga, kontraktor proyek itu harus dibekali dengan standar operasional kerja yang baik.

“Kita bisa lihat, sejauh ini, insiden kecelakaan kerja disebabkan oleh kondisi yang tidak stabil, tentu karena tidak mematuhi sebagian SOP. Biasanya karena gantungan crane longgar, vertikalisasi gantungan yang sulit dikontrol, dan bracing baja tulang yang tidak kokoh. Tapi apapun itu, robohnya alat berat penyangga proyek hingga menewaskan banyak pekerja, itu ngga bisa ditolerir,” sebutnya.

Ernadi berharap, bila hasil investigasi menunjukkan kelalaian pihak kontraktor, pemerintah dan kepolisian harus bertindak tegas sesuai prosedur hukum. Menurutnya, pemerintah harus mencabut izin dan badan usaha perusahaan konstruksi itu. Karena Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib dilaksanakan sesuai peraturan dan standar kerja.

“Harus ada sanksi tegas sesuai perundangan. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sudah atur itu. Human error dan kelalaian manajemen konstruksi ini telah menghilangkan nyawa banyak pekerja, jadi bukan main-main. Sertifikat badan usaha dicabut saja tidak cukup,” terangnya.

Advertisement

Ernadi menegaskan, kecelakaan kerja sejak September 2017 hingga Januari Februari 2018 makin marak. Di antaranya di proyek jembatan overpass Caringin ruas jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, jembatan overpass ruas jalan tol Pasuruan-Probolinggo.

Dilajut kemudian jembatan Ciputrapinggan ruas Banjar-Pangandaran, jembatan overpass proyek jalan tol Pemalang-Batang, runtuhnya box girdel LRT Jabodetabek rute Kelapa Gading-Velodrome, dan terkahir ambuknya crane proyek DDT PT KAI di Jalan Matraman.

“Publik harus juga mengawasi proses dan hasil investigasi kepolisian di lapangan. Pekerja wajib dilindungi, UU sudah atur itu. Pemerintah sepertinya juga tidak peduli. Kecelakaan kerja ini sudah belangsung sejak puluhan tahun lamanya, tetapi usaha menekan angka kematian dari kecelakaan kerja hanya sebatas evaluasi. Yang ada, evaluasi justru berbanding terbalik dengan angka kecelakaan kerja yang meroket naik. Ini kan tidak beres,” tutur Ernadi.

“Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kurang optimal mendesain regulasi untuk menekan angka kecelakaan kerja ini. Saya pikir, ini memang perkerjaan rumah mereka, tetapi kok hal serupa terus saja berulang. Ini bukti bahwa pemerintah memang kurang serius dan tidak kompeten,” lanjutnya.

Advertisement

Ernadi menilai, instrumen pengawasan dari pihak pemerintah juga tidak maksimal. Pada pengerjaan proyek kosntruksi, PUPR dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja tidak sinergis untuk melakukan kontrol dan evaluasi berkala.

“Pengawasan oleh pemerintah kan penting, terutama soal K3. Negara harus hadir, tentu dalam hal memaksimalkan pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja. Tapi nyatanya pemerintah abai soal ini. Pemerintah jangan reaksioner dengan hanya lakukan pengawasan paska kecelakaan, karena itu sifatnya hanya citra,” tegasnya.

Ernadi berharap, masyarakat juga harus proaktif mengawasi kegiatan proyek konstruksi sejak dari perencanaan hingga pengawasan. Terutama, publik harus juga mencari dan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menuntut kejelasan perkara kecelakaan kerja ini. “Kita kawal hingga tuntas. Sampai beres,” tutupnya. rya/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply