Connect with us

NEWS

Tiang Listrik PLN Terseret Banjir, BIPPLH Turunkan Tim Hukum Usut Kerugian Negara

Published

on

 

Ket foto :  Ketua Umum, Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali, Komang Gede Subudi. (Ist)


DENPASAR, JARRAK POS – Pemasangan sambungan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuju salah satu proyek Juragan Galian C hampir diseret banjir di Desa Bhuana Giri, Bebandem.

Namun pemindahan tiang listrik dan gardunya belum dilakukan, padahal Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sudah menghimbau agar tidka melakukan aktivitas yang masuk Kawasan Rawan Bencana (KRB) sejak ditetapkan status Awas Gunung Agung, 12 September 2017.

Advertisement

Selain itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar menjauhi sungai-sungai aliran lahar Gunung Agung. Namun sebaliknya, realita dilapangan justru memprihatinkan karena masih karena pemidahan sambingan listrik belum dilakukan.

Padahal kawasan tersebut rentan terkena banjir lahar sewaktu-waktu mengingat memasuki musim hujan. “Apa yang menjadi kekhawatiran semenjak ditetapkan status Awas Gunung Agung kini sudah terjadi, tiang-tiang listrik bisa kapan saja tergerus air karena tidak dilakukan pemindahan,” kata Ketua Umum, Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali, Komang Gede Subudi di Denpasar, Sabtu (3/2/2018).

Enam hari hujan berturut-turut mengguyur Karangasem yang mengakibatkan meningkatnya volume air sejumlah sungai dari puncak Gunung Agung yang mengakibatkan putusnya jalan utama menuju salah satu tempat Galian C yang tersambung listrik.

Namun beruntungnya kesigapan masyarakat setempat membuat alur sungai untuk mencegah melebarnya aliran sungai. Sementara penangan tiang-tiang PLN belum nampak dilakukan, bahkan tiang sungai Tukad Panti, Dusun Pegubugan, Duda, Selat, Karangasem, Kamis (01/02) sudah hanyut.

Advertisement

Subudi menyayangkan kinerja instansi terkait lamban, apabila itu dibiarkan berpotensi merugikan negara. Untuk itu, pihaknya akan menurunkan menurunkan Tim Hukum untuk melakukan investigasi dan advokasi.

Sesuai aturan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mengenai bencana alam yang terus melanda merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan.

Oleh sebab itu pihaknya sebagai lembaga mitra aktif pemerintah agar setiap pembangunan melakukan kajian syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sesuai dasar hukum Amdal, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “izin lingkungan hidup” merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Komang Gede Subudi menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan segala bentuk pembangunan di Bali dengan syarat mengikuti aturan dan hukum yang berlaku. Selain itu juga akan melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran bagi mereka yang tidak sesuai dengan ketentuan agar mengedepankan lingkungan hidup. aya/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply