Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Bupati Cirebon Imron Hadapi Gugatan PKPU Atas Utang Rp35 Miliar, Ancaman Pailit Mengintai

Bupati Cirebon Imron Hadapi Gugatan PKPU Atas Utang Rp35 Miliar, Ancaman Pailit Mengintai

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

 

JAKARTA – Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H. Imron, menghadapi ancaman status pailit setelah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan sengketa utang piutang senilai Rp35 miliar yang diduga terjadi sejak tahun 2019.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, M.M., M.Si., yang diwakili oleh kuasa hukum Charles Situmorang, S.H., M.H.

Dalil Gugatan dan Somasi Tidak Direspons

Dalam gugatannya, pihak kreditor mendalilkan bahwa Bupati Imron memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp35.000.000.000 kepada Dr. H. Sunjaya Purwadisastra.

Kuasa hukum penggugat, Charles Situmorang, menjelaskan bahwa upaya litigasi melalui mekanisme PKPU ditempuh setelah upaya damai melalui jalur somasi tidak membuahkan hasil. Menurut Charles, surat somasi telah diterima oleh pihak tergugat, namun tidak ada respons atau itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran.

“Oleh karenanya, kami beranggapan Sdr. Drs. H. Imron tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya kepada klien kami,” ujar Charles dalam keterangan persnya, belum lama ini.

Sidang Pembuktian Telah Dilaksanakan

Proses persidangan telah berjalan hingga tahap pembuktian. Sidang pembuktian dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, di mana pihak kuasa hukum penggugat telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung klaim utang tersebut.

Charles menyayangkan ketidakhadiran Bupati Imron maupun perwakilan kuasanya dalam dua kali panggilan sidang sebelumnya tanpa keterangan yang jelas. Sebagai pejabat publik, Charles menilai hal tersebut kurang memberikan teladan dalam ketaatan terhadap proses hukum.

“Sebagai pejabat publik tentu seharusnya memberikan contoh dan teladan taat hukum,” tegasnya.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Belum Ada Tanggapan Resmi Pemkab Cirebon

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Bupati Cirebon Drs. H. Imron maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait gugatan PKPU dan substansi utang yang didalilkan oleh penggugat.

Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengingat status terduga sebagai kepala daerah yang sedang menjabat.

Tentang Mekanisme PKPU

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Proses ini bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk merundingkan skema pembayaran utang (rencana perdamaian) dengan kreditor di bawah pengawasan pengadilan, sebelum akhirnya diputuskan pailit jika negosiasi gagal.

(Jarrakpos.com)

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Dumai Ungkap Praktik Terstruktur Pengiriman PMI Ilegal, Puluhan Orang Berhasil Diselamatkan

    Polres Dumai Ungkap Praktik Terstruktur Pengiriman PMI Ilegal, Puluhan Orang Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai-Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.23/04/26 Menurutnya, kasus […]

  • Pemkot Bengkulu Kolaborasi dengan Polda dan REI, Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Pematang Gubernur

    Pemkot Bengkulu Kolaborasi dengan Polda dan REI, Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Pematang Gubernur

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 149
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Sebuah aksi kemanusiaan yang menyentuh hati baru saja terlaksana di Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu. Seorang warga bernama Pak Pandi yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni bahkan berdampingan dengan kandang ayam, kini dapat menempati rumah baru yang lebih sehat dan nyaman. Program bedah rumah tersebut merupakan hasil kerja sama antara […]

  • Walikota Resmikan Taman Gladiol

    Walikota Resmikan Taman Gladiol

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COMWA – Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, meresmikan seluruh proyek pembangunan Tahun Anggaran 2025. Persemian secara simbolis dilaksanakan di kompleks Kolam Renang Wisata Taman Gladiol, Rabu (28/1/2026). Dalam sambutannya, Damar berujar, setiap program dan proyek pembangunan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Esensi sebuah program dan proyek itu adalah untuk kebutuhan masyarakat dan bisa dimanfaatkan […]

  • Dorong Pelayanan Publik Digital, Pemkot Bengkulu Bekali Seluruh Kelurahan Pengelolaan Website

    Dorong Pelayanan Publik Digital, Pemkot Bengkulu Bekali Seluruh Kelurahan Pengelolaan Website

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 968
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu menggelar kegiatan diskusi dan diseminasi website Kelurahan yang diikuti oleh seluruh Kelurahan se-Kota Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota Bengkulu, Senin (6/10), dengan tujuan utama memperkuat tata kelola informasi publik di tingkat Kelurahan. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, […]

  • Sidang Prada Lucky di Kupang: Terungkap Fakta Mengejutkan soal Penyiksaan dan Isu LGBT yang Tak Berdasar

    Sidang Prada Lucky di Kupang: Terungkap Fakta Mengejutkan soal Penyiksaan dan Isu LGBT yang Tak Berdasar

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kang Yos
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Kupang, Jarrakpos.com – Sidang lanjutan kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memunculkan fakta baru yang bikin publik tercengang. Kesaksian salah satu prajurit, Prada Richard Bulan, membuka tabir kelam di balik kasus ini. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dari atasannya, Letda Inf Made […]

  • Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

    Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.124
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com |  Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama dan Nyala Lilin untuk Rusdamiansyah dan Affan Kurniawan, dua pengemudi ojek online (ojol) yang gugur dalam peristiwa 28 Agustus lalu. yang berlangsung khidmat di Alun-Alun Engku Putri Batam, Rabu (3/9/2025). Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom […]

expand_less