Bupati Bandung Dadang Supriatna Harus Tanggungjawab Soal Skandal Korupsi BDS Rp128 Miliar
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM — Skandal dugaan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS), badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Bandung, terus menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, tuntutan agar Bupati Bandung Dadang Supriatna mengambil tanggung jawab moral dan administratif semakin menguat.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp128,52 miliar itu bukan hanya menyeret petinggi BUMD ke meja hijau, tetapi juga menyisakan penderitaan bagi 19 vendor lokal yang hingga kini belum menerima pembayaran dengan total nilai tagihan mencapai Rp105,41 miliar.
Desakan tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT BDS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono sempat berlangsung panas setelah sejumlah vendor memprotes larangan pengambilan foto dan video di ruang persidangan. Setelah situasi kondusif, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan Castam selaku pimpinan PT Cahaya Frozen Raya.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dengan alasan surat dakwaan dinilai kabur. Mereka juga berpendapat persoalan tersebut telah selesai melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta menolak nilai kerugian negara sebesar Rp128,52 miliar karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Vendor: Pemkab Tidak Boleh Lepas Tangan
Di luar ruang sidang, para vendor yang menjadi korban gagal bayar menyampaikan kekecewaan mereka. Direktur PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, menilai Pemerintah Kabupaten Bandung tidak bisa melepaskan diri dari persoalan yang terjadi di perusahaan daerah tersebut.
Menurutnya, PT BDS merupakan BUMD yang dibentuk melalui peraturan daerah dan seluruh sahamnya dimiliki pemerintah daerah. Karena itu, fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham.
“BUMD dibentuk melalui Peraturan Daerah. Pemerintah daerah adalah pemegang kuasa atas penyertaan modal. Karena itu kami mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan ketika persoalan ini berlangsung,” ujar Vita usai persidangan.
Vita mengaku perusahaannya mengalami kerugian hingga Rp23 miliar. Ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kesalahan direksi, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap jalannya perusahaan.
Menurutnya, alasan adanya sengketa dengan pihak lain tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban pembayaran kepada vendor yang telah memenuhi kontrak pengadaan barang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara bermula pada April 2024 ketika PT BDS menandatangani kerja sama pengadaan daging kerbau dan ayam boneless dada (BLD) dengan PT Cahaya Frozen Raya.
Namun, dalam pelaksanaannya, PT BDS disebut tidak memiliki modal kerja yang memadai, tidak mempunyai stok komoditas sendiri, bahkan tidak didukung fasilitas rumah potong ayam sebagai penunjang operasional.
Untuk menjalankan proyek tersebut, PT BDS kemudian menggandeng 19 vendor swasta sebagai pemasok. Para vendor bersedia memasok barang karena meyakini kredibilitas perusahaan daerah tersebut, dengan skema pembayaran maksimal 30 hingga 45 hari setelah barang diterima.
Sebagian vendor bahkan mengaku memperoleh keyakinan bahwa transaksi tersebut aman karena disebut memiliki perlindungan asuransi atas risiko gagal bayar.
Peringatan Komisaris Diabaikan
Jaksa juga mengungkap adanya peringatan resmi dari Dewan Komisaris PT BDS pada 1 Juli 2024 yang meminta direksi menghentikan kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya.
Peringatan itu didasarkan pada informasi bahwa perusahaan mitra tersebut diduga sedang menghadapi persoalan keuangan serius dan memiliki beban utang yang besar. Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham juga disebut telah memberikan peringatan serupa.
Meski demikian, kerja sama tetap berlanjut. Pasokan dari para vendor terus dikirim hingga akhirnya pembayaran dari PT Cahaya Frozen Raya macet. Kondisi tersebut berdampak langsung pada PT BDS yang gagal memenuhi kewajibannya kepada para vendor.
Akibatnya, puluhan pelaku usaha lokal harus menanggung kerugian besar akibat tagihan yang tak kunjung dibayarkan.
Efek Domino terhadap Daerah
Kasus PT Bandung Daya Sentosa tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga memunculkan dampak ekonomi yang luas. Kerugian negara yang mencapai Rp128,52 miliar disertai gagal bayar kepada vendor sebesar Rp105,41 miliar dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha para pemasok lokal.
Jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, ancaman kebangkrutan usaha hingga pemutusan hubungan kerja di sektor pangan dikhawatirkan menjadi dampak lanjutan.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola BUMD di Kabupaten Bandung dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perusahaan milik daerah agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar