Bengkulu Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Targetkan Hingga 100 Ribu Peserta di 2026
- account_circle Sepriyanita
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bengkulu, Jarrakpos.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mengintensifkan langkah perlindungan bagi pekerja rentan melalui proses validasi dan pembaruan data kepesertaan untuk tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memastikan bantuan jaminan sosial tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dalam rapat yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran awal sebesar Rp2 miliar dari APBD. Anggaran tersebut diperkirakan mampu melindungi sekitar 30 ribu pekerja dari kelompok rentan.
Namun, jumlah tersebut berpotensi meningkat signifikan dengan adanya tambahan sumber pendanaan, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit serta kontribusi dari pemerintah kabupaten dan kota. Jika seluruh potensi anggaran digabungkan, cakupan perlindungan dapat mencapai 70 ribu hingga 100 ribu pekerja.
Kelompok sasaran program ini mencakup berbagai profesi yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, seperti kader Posyandu, anggota Linmas, tenaga Tagana, sopir ambulans, guru tidak tetap, buruh harian lepas, hingga pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan buruh tani.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025, sebanyak 71 ribu pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui dukungan pemerintah provinsi. Ia menambahkan bahwa pihaknya menargetkan peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang saat ini berada di angka 26,77 persen atau sekitar 263 ribu pekerja.
“Target kami hingga akhir 2026 adalah mencapai 46 persen. Untuk itu, masih diperlukan upaya bersama dalam mendorong sekitar 200 ribu pekerja tambahan agar masuk dalam sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memperluas perlindungan pekerja. Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
- Penulis: Sepriyanita




Saat ini belum ada komentar