BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Buka Fakta Perbedaan Waktu Kecelakaan dan Pendaftaran Peserta
- account_circle Sepriyanita
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bengkulu, Jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu memberikan penjelasan terkait penanganan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan yang diajukan dalam kasus tenaga kerja PT Attalah Mandiri Perkasa. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai dugaan kesulitan pencairan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pengajuan klaim harus mengacu pada kronologi kejadian, dokumen pendukung, serta ketentuan yang berlaku. Seluruh informasi perlu ditelaah secara menyeluruh sebelum kesimpulan diambil.
Berdasarkan informasi awal dari kunjungan BPJS Ketenagakerjaan serta keterangan ahli waris dan pemberi kerja, almarhum diketahui telah bekerja sejak Mei 2026. Sementara itu, kecelakaan dilaporkan terjadi pada 16 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Adapun pencatatan pendaftaran tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada hari yang sama, yakni pukul 08.20 WIB. dan berdasarkan keterangan dokter pemeriksa, tenaga kerja tersebut telah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.
Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu hal penting dalam proses pemeriksaan. Terdapat selisih sekitar dua jam lima puluh menit antara waktu kecelakaan dan pencatatan pendaftaran kepesertaan, sehingga kronologi dan status perlindungan pada saat kejadian perlu ditelaah secara cermat.
“Setiap pengajuan klaim harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Apabila terdapat kesamaan atau kedekatan waktu antara kejadian kecelakaan dan pendaftaran kepesertaan, hal itu perlu ditelusuri secara menyeluruh agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan” ujar Iwan.
Menurutnya, proses verifikasi yang dilakukan sesuai prosedur tidak serta-merta dapat diartikan sebagai upaya mempersulit klaim. Penanganan setiap kasus harus didasarkan pada bukti dan ketentuan, bukan hanya pada satu sisi keterangan.
“Kami menghormati hak perusahaan dan Ahli waris untuk menyampaikan keberatan maupun pengaduan. Namun, penilaian terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan juga harus mempertimbangkan fakta secara lengkap. Proses pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan ketentuan tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai tindakan mempersulit klaim,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu turut mengingatkan pemberi kerja agar memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta sejak mulai bekerja sesuai ketentuan. Langkah tersebut penting untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika risiko kerja terjadi.
Terkait laporan yang telah disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan menghormati proses pengawasan dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang relevan sesuai prosedur pemeriksaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menegaskan akan tetap mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, setiap keputusan atas pengajuan manfaat harus melalui pemeriksaan yang cermat agar penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Sepriyanita





Saat ini belum ada komentar