Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pokja Wartawan Polres Kuningan Bantah Tudingan Pengusiran, Siap Tempuh Jalur Hukum demi Jaga Marwah Organisasi

Pokja Wartawan Polres Kuningan Bantah Tudingan Pengusiran, Siap Tempuh Jalur Hukum demi Jaga Marwah Organisasi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 34 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan menyatakan sikap tegas atas beredarnya tudingan miring yang dinilai tidak sesuai fakta terkait pelaksanaan kegiatan Jurnalis Gathering and Capacity Building. Merasa dirugikan secara moril, organisasi jurnalis ini berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

​Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, mengungkapkan keberatannya terhadap narasi yang menyebutkan adanya pengusiran terhadap wartawan saat acara berlangsung. Menurutnya, informasi yang beredar di tengah publik maupun media sosial tersebut sangat kontras dengan kejadian yang sebenarnya di lapangan.

​Klarifikasi Terkait Isu Pengusiran 

​Kegiatan Jurnalis Gathering and Capacity Building sendiri sukses digelar pada 16–17 Oktober 2026 lalu di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, dengan mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri”.

​Elly menjelaskan, panitia pelaksana sebelumnya telah mengundang 57 orang peserta, yang terdiri atas jurnalis harian di wilayah hukum Polres Kuningan serta sejumlah perwakilan organisasi kewartawanan sebagai bentuk apresiasi dan silaturahmi. Pembatasan kuota ini terpaksa dilakukan mengingat pendanaan murni bersumber dari swadaya sponsor dan donatur yang sifatnya sukarela serta tidak mengikat.

​Terkait isu pengusiran yang ramai diperbincangkan, Elly membeberkan kronologi yang sebenarnya:

​Penyambutan Tamu: Pada sore hari saat kegiatan berlangsung, seorang individu yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi. Panitia bagian penerima tamu kemudian menjalankan SOP dengan menanyakan identitas, nama media, serta instansi asal.

​Fasilitas Tetap Diberikan: Meskipun tidak termasuk dalam daftar undangan awal, yang bersangkutan tetap dilayani dengan baik dan diberikan fasilitas berupa nasi kotak layaknya peserta lain.

​Kebebasan Meliputi: Panitia juga mempersilakan yang bersangkutan apabila hendak melakukan peliputan kegiatan tersebut.

​”Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Jadi, kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” tegas Elly dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2026).

​Sayangnya, isu miring telanjur bergulir dan sempat dipertanyakan dalam sebuah audiensi, serta disebarluaskan di media sosial tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku Ketua Pokja sekaligus penanggung jawab penuh kegiatan tahunan tersebut.

​Langkah Hukum Disiapkan

​Menyikapi pencemaran nama baik dan fitnah yang merusak kredibilitas organisasi, pihak Pokja Wartawan Polres Kuningan tidak tinggal diam. Saat ini, pihaknya tengah berkonsultasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait untuk mempelajari langkah hukum yang matang berdasarkan bukti dan materi tudingan yang ada.

​”Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkap Elly.

​Secara regulasi hukum positif, langkah yang diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026:

​Pasal 433 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pencemaran, yakni menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

​Pasal 434 ayat (1) KUHP: Mengatur tindak pidana fitnah, yang dapat diterapkan apabila pihak penyebar tuduhan tidak mampu membuktikan kebenarannya di hadapan hukum, padahal tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori IV.

​Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap akan disesuaikan dengan unsur tindak pidana, isi tuduhan, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

​Melalui langkah tegas ini, Elly berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan objektif, sekaligus menjadi pembelajaran agar ke depannya setiap informasi yang disebarkan ke publik harus didasarkan pada prinsip cover both sides dan konfirmasi yang akurat. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gugat ke PTUN Pihak Pakubuwono(PB) XIV jika Surat Keberatan tidak Ditanggapi Kemenbud

    Gugat ke PTUN Pihak Pakubuwono(PB) XIV jika Surat Keberatan tidak Ditanggapi Kemenbud

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    SOLO,JARRAKPOS.COM – Pihak Pakubuwono (PB) XIV Purboyo menyatakan keberatan terkait SK Menteri Kebudayaan tentang penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta. Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, mengatakan, sebagai jawaban atas SK Menteri Kebudayaan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke Kementerian Kebudayaan. “Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk […]

  • Wabup Kaur dan PS. Pemda Kaur Gelar Laga Persahabatan Sepak Bola Lawan Gursakas FC

    Wabup Kaur dan PS. Pemda Kaur Gelar Laga Persahabatan Sepak Bola Lawan Gursakas FC

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 538
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid bersama tim sepak bola PS. Pemda Kaur menggelar laga persahabatan melawan Gursakas FC, tim yang beranggotakan para guru dari Kecamatan Kaur Selatan. Pertandingan berlangsung meriah dan penuh keakraban di Lapangan Merdeka Bintuhan, Jumat (13/6/2025). Pertandingan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kaur dalam mempererat silaturahmi antarinstansi, […]

  • SPOBDA/SPOBNAS Sumut Buka Penerimaan Atlet Berbakat

    SPOBDA/SPOBNAS Sumut Buka Penerimaan Atlet Berbakat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Medan – Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Daerah/Nasional (SPOBDA/SPOBNAS) Sumatera Utara kembali membuka kesempatan bagi para atlet pelajar berbakat untuk bergabung pada tahun ajaran 2026/2027. Program pembinaan ini menjadi salah satu wadah strategis dalam mencetak atlet muda potensial yang diproyeksikan mengharumkan nama Sumatera Utara di tingkat nasional hingga internasional. Pada tahun ini, dari total 14 cabang […]

  • Perkuat Sinergi Adat dan Pemerintah, Amsakar Ahmad Kukuhkan Panglima Sambang Kota Batam

    Perkuat Sinergi Adat dan Pemerintah, Amsakar Ahmad Kukuhkan Panglima Sambang Kota Batam

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com – Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, secara resmi mengukuhkan Panglima Sambang Kota Batam dalam prosesi adat yang berlangsung khidmat di Hotel Vanila, Batam, Jumat (31/7/2026). Prosesi pelantikan yang digelar oleh Pasukan Adat dan Marwah Guguk Hitam (Gerakan Gabungan Anak Kepulauan Hidup Indah Tegaknya Adat dan Marwah) diawali dengan upacara adat, termasuk prosesi tepuk […]

  • Silaturahmi Kapolres Magelang Kota dengan Awak Media Magelang Raya

    Silaturahmi Kapolres Magelang Kota dengan Awak Media Magelang Raya

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 401
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kapolres Magelang Kota Polda Jateng AKBP Dikri Olfandi menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.  Pernyataan itu disampaikan pada acara Silaturahmi dengan awak media di RM Ayam Goreng Bu Tatik, Jumat (13/02/2026). Menurutnya, sinergi yang kuat antara Polri dan insan pers menjadi salah […]

  • DPRD Cirebon Gelar Paripurna, Wabup Jigus Jawab Pandangan Umum Fraksi Soal RAPBD 2027 dan Dua Raperda Inisiatif

    DPRD Cirebon Gelar Paripurna, Wabup Jigus Jawab Pandangan Umum Fraksi Soal RAPBD 2027 dan Dua Raperda Inisiatif

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (15/9/2026). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Agus Kurniawan Budiman atau yang akrab disapa “Jigus”, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota dewan. Agenda utama paripurna kali ini adalah penyampaian jawaban pemerintah […]

expand_less