Pemkab Pacitan Tetap Humanis, Target Pajak Air Tanah 2027 Tak Ada Kenaikan, Dipatok Rp160 Juta
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan, Deni Cahyantoro.
Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan masih mengedepankan pendekatan humanis dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air tanah.
Meski masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan, pemerintah daerah memilih memberikan ruang adaptasi agar kepatuhan dapat tumbuh tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut tercermin dalam proyeksi penerimaan pajak air tanah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Pemkab Pacitan tidak menaikkan target penerimaan dari sektor tersebut dan menetapkannya tetap sebesar Rp160 juta, sama seperti target tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan bahwa proyeksi tersebut masih dipertahankan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Proyeksi sama seperti tahun anggaran 2026, yaitu Rp160 juta,” kata Deni, Ahad (18/10).
Menurut dia, hasil ekstensifikasi atau perluasan pendataan objek pajak masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban dasar terkait perizinan serta pemanfaatan air tanah untuk kegiatan bisnis.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan usaha tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan.
Meski demikian, Pemkab Pacitan belum memilih pendekatan yang semata-mata bertumpu pada peningkatan penerimaan. Pemerintah daerah masih memberikan kelonggaran agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri, mengurus perizinan yang diperlukan, serta memenuhi kewajiban pajak atas pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Deni menjelaskan, Bupati Pacitan mengedepankan pendekatan humanis dalam merumuskan kebijakan tersebut. Pemerintah ingin memastikan optimalisasi PAD tetap berjalan, tanpa mengabaikan situasi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
“Pak Bupati memang mengedepankan pendekatan humanis. Di satu sisi bagaimana PAD bisa terus meningkat, namun di sisi lain juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan suasana kebatinan masyarakat yang saat ini memang lagi sulit mencari ekonomi,” jelasnya.
Pendekatan humanis tersebut bukan berarti mengesampingkan kewajiban hukum. Perizinan dan pembayaran pajak atas pemanfaatan air tanah tetap menjadi bagian penting dari tata kelola usaha yang tertib dan bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, pemberian ruang adaptasi diharapkan menjadi jembatan bagi pelaku usaha untuk berbenah sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Air tanah merupakan sumber daya yang pemanfaatannya perlu dikelola secara bertanggung jawab. “Karena itu, pendataan objek pajak, penertiban perizinan, dan pengawasan pemanfaatannya menjadi langkah penting agar kegiatan usaha tidak berjalan di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Deni yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan Umum, Sekda Pacitan ini pada wartawan.
Di sisi lain, sambung dia, kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat menunjukkan bahwa upaya meningkatkan pendapatan daerah tidak harus selalu dimulai dengan menaikkan target penerimaan.
Perluasan basis pajak, pembenahan administrasi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dengan target pajak air tanah yang masih dipatok Rp160 juta pada RAPBD 2027, Pemkab Pacitan tampaknya memilih menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya.
Tantangannya adalah memastikan kelonggaran yang diberikan benar-benar menjadi kesempatan untuk beradaptasi, bukan alasan untuk terus menunda kepatuhan. “Dengan pendampingan, pendataan yang akurat, dan penerapan regulasi secara proporsional, diharapkan mampu membangun kesadaran pajak yang lebih kuat sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif,” pungkasnya.
Pada akhirnya, optimalisasi PAD bukan semata-mata soal besarnya angka penerimaan dalam APBD. Lebih dari itu, upaya tersebut juga menyangkut bagaimana pemerintah menghadirkan tata kelola yang adil, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberi manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan kondisi masyarakatnya.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo





Saat ini belum ada komentar