Dua Kali Pangilan Nusron Wahid Mangkir KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir karena agenda internal kementerian. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026, namun ia kembali tidak hadir. Hingga Kamis malam, KPK menyatakan belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadirannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan kembali atau jemput paksa, demi efektivitas proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, termasuk pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan lahan Summarecon.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan menyita uang senilai sekitar Rp106,3 miliar. Pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi dinilai penting untuk mendalami konstruksi perkara dan peran pihak-pihak terkait. Sabtu,(17/10/2026)
Hingga berita ini disusun, opsi jemput paksa masih dalam pertimbangan penyidik. Status Nusron dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi.
Editor : Feri
Sumber: KPK
- Penulis: Feri Taufiandi





Saat ini belum ada komentar