Jeje Ritchie Ismail Setujui Dua Raperda, Transportasi dan Aset Bandung Barat Disorot
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM – Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (12/10/2026). Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perhubungan dan pengelolaan barang milik daerah.
Persetujuan itu menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat untuk membenahi tata kelola transportasi sekaligus memperkuat pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.
Jeje menegaskan, kedua raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, kedua regulasi itu memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat pengawasan, serta mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
“Seluruh rekomendasi yang telah disampaikan akan kami tindak lanjuti agar pelaksanaan Perda berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jeje.
Ia memastikan, Pemkab Bandung Barat berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi DPRD selama pembahasan agar implementasi kedua regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Transportasi KBB Jadi Perhatian
Salah satu raperda yang disetujui berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan transportasi dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan sektor perhubungan di Kabupaten Bandung Barat.
Jeje mengatakan, sektor transportasi memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, menghubungkan antarkawasan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Artinya, sektor transportasi berperan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, menghubungkan antarkawasan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD KBB, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari penataan terminal, pengelolaan parkir, keselamatan transportasi, hingga perizinan.
Pembahasan juga mencakup kajian mengenai subsidi angkutan umum serta kemungkinan pengembangan transportasi air di Waduk Saguling dan Waduk Cirata.
Menurut Jeje, berbagai aspek tersebut menjadi bagian dari upaya menata sistem perhubungan agar lebih tertib, aman, dan terintegrasi. Dengan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah, penyelenggaraan transportasi diharapkan semakin terarah dan pengawasannya dapat diperkuat.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan perubahan regulasi tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaan kebijakan, kesiapan program, serta pengawasan yang berkelanjutan di lapangan.
Pembenahan Aset Daerah Diperkuat
Selain sektor perhubungan, pengelolaan barang milik daerah menjadi perhatian penting dalam pembahasan raperda kedua bersama Pansus X DPRD KBB.
Jeje menegaskan, pengelolaan aset pemerintah harus ditopang kejelasan status hukum, ketertiban administrasi, serta pemanfaatan yang optimal. Dengan demikian, aset daerah tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga terlindungi dan mampu mendukung pelayanan publik.
“Pengelolaan aset pemerintah harus didukung kejelasan status hukum, ketertiban administrasi, dan pemanfaatan yang optimal. Maka, aset daerah akan tercatat dengan baik, tetapi juga terlindungi dan mampu menunjang pelayanan publik,” imbuhnya.
Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi penyelesaian aset limpahan dari Kabupaten Bandung, sertifikasi tanah, penertiban administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Jeje menyebut, percepatan penyelesaian legalitas dan pengamanan aset menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan seluruh kekayaan daerah memiliki status yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen mempercepat penyelesaian legalitas dan pengamanan aset, terutama tanah yang belum bersertifikat serta aset yang proses serah terimanya belum tuntas,” jelasnya.
Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkab Bandung Barat akan memperkuat inventarisasi dan penatausahaan aset melalui pembenahan sistem informasi. Upaya ini diharapkan menghasilkan data aset yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jeje juga meminta setiap perangkat daerah meningkatkan tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pengamanan aset yang berada di bawah pengelolaannya.
Menurutnya, pemanfaatan aset harus dioptimalkan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah sekaligus menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pengawasan terhadap aset yang rusak, hilang, atau tidak lagi memiliki nilai guna akan diperkuat. Penanganannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, pengelolaan aset daerah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kejelasan status, ketertiban administrasi, jaminan keamanan, serta pemanfaatan yang optimal.
Jeje mengapresiasi DPRD Kabupaten Bandung Barat, khususnya Pansus IX dan Pansus X, yang telah membahas dan menyempurnakan kedua raperda tersebut.
Ia berharap, regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi di Bandung Barat.
“Kedua raperda menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi. Manfaatnya bagi masyarakat akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan selama pembahasan,” pungkasnya.
Dengan berlanjutnya proses pembentukan kedua perda tersebut, Pemkab Bandung Barat diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk membenahi sektor perhubungan dan memastikan aset daerah dikelola secara tertib, aman, transparan, serta bertanggung jawab.
Namun, efektivitas kedua regulasi itu pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi pemerintah daerah dalam menerjemahkan aturan menjadi program konkret, memperkuat pengawasan, dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar