Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Dua Surat Sekda Dipersoalkan, Pada Dua Sengketa Pilkampong di Subulussalam

Dua Surat Sekda Dipersoalkan, Pada Dua Sengketa Pilkampong di Subulussalam

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Dua sengketa Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) di Kota Subulussalam kini memunculkan persoalan yang hampir serupa.

Bukan semata soal siapa yang menang dan kalah.

Kali ini, justru mengarah pada siapa yang berwenang memberikan jawaban atas keberatan terkait proses dan hasil Pilkampong.

Dalam perkara Lae Ikan dan Gunung Bakti, surat keberatan dari pihak yang mempersoalkan pelaksanaan Pilkampong mendapat balasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam.

Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum masing-masing pihak.

Di Lae Ikan, kuasa hukum calon Kepala Kampong nomor urut 1 Herianto Solin mempersoalkan surat balasan Sekda Kota Subulussalam Nomor 100/481/SR/2026 tertanggal 22 September 2026.

Sementara dalam perkara Gunung Bakti, kuasa hukum calon nomor urut 2 Suhardi dan calon nomor urut 3 Salamudin Syah, yaitu Kaya Alim, juga menyoroti surat Sekda Nomor 100/482/SR/2026 tertanggal 22 September 2026.

Dua perkara berbeda. Dua nomor surat berbeda. Namun, pertanyaan yang muncul hampir sama: atas dasar apa Sekda memberikan jawaban terhadap keberatan Pilkampong?

Persoalan ini penting ditempatkan secara proporsional. Kuasa hukum tidak semata-mata mempersoalkan isi surat, tetapi mempertanyakan kedudukan Sekda dalam mekanisme penyelenggaraan dan penyelesaian sengketa Pilkampong.

Sebab, jika keberatan ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota, mengapa respons terhadap keberatan tersebut justru datang dari Sekda.

Apakah Sekda memang memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban tersebut?

setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Subulussalam.

Pertama, apa dasar kewenangan Sekda menjawab surat keberatan Pilkampong?

Kedua, Bagaimana kedudukan Sekda dalam struktur Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota?

Ketiga, Apakah surat Sekda merupakan jawaban substantif atau hanya surat administratif?

Jika surat tersebut merupakan keputusan substantif mengenai keberatan dan hasil Pilkampong, publik berhak tau dasar kewenangannya.

Sebaliknya, jika hanya merupakan jawaban administratif, perlu pula dijelaskan apakah surat tersebut memiliki konsekuensi terhadap proses penyelesaian sengketa.

Keempat, Siapa sebenarnya pejabat atau panitia yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkampong?

Kelima, bagaimana penjelasan Sekda dan Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota?

Penjelasan dari kedua pihak menjadi penting agar polemik ini tidak berhenti pada pernyataan satu pihak saja.

Di Lae Ikan, keberatan berkaitan dengan persoalan proses pemilihan dan daftar pemilih.

Sementara di Gunung Bakti, kuasa hukum mempersoalkan persyaratan administrasi calon.

Keduanya kemudian bersinggungan pada satu persoalan bahwa surat keberatan mereka mendapat balasan dari Sekda.

Sekda Kota Subulussalam dan Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota perlu menjelaskan secara terbuka, agar publik tidak hanya mendapatkan versi dari pihak yang mengajukan keberatan.

Jawaban untuk pertanyaan diatas sangat penting, bukan hanya bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi seluruh masyarakat kota Subulussalam. Sebab Pilkampong akan selalu datang pada musimnya.

Kepastian mengenai prosedur, kewenangan dan mekanisme penyelesaian keberatan atau sengketa, harus sehat dan adil, berdasarkan asas apa yang sudah disepakati.

Dua sengketa telah memunculkan pertanyaan yang sama. Kini publik menunggu jawaban dari Sekda dan Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ucapan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M dari Keluarga Besar Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VII

    Ucapan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M dari Keluarga Besar Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VII

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 207
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pergantian Tahun Baru Islam selalu menghadirkan ruang bagi setiap insan untuk berhenti sejenak, merenungkan perjalanan yang telah dilalui, lalu melangkah kembali dengan hati yang lebih lapang dan tujuan yang lebih jelas. Di balik datangnya 1 Muharam, tersimpan pesan tentang harapan, keteguhan, dan semangat untuk terus bertumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dari hari […]

  • Polres Madina Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana

    Polres Madina Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Panyabungan – JarrakPos- Polres Mandailing Natal (Madina) mengadakan apel kesiapan tanggap darurat bencana alam di Lapangan Multifungsi Tantya Sudhirajati Mako Polres Madina, Rabu (5/11/2025) pukul 08.00 WIB. Apel itu dipimpin oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Said Harahap, SH. Bertindak sebagai Komandan Apel KBO Narkoba Ipda Azwar Batubara, […]

  • Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikain Pangkat 442 Personel Polda Kepri

    Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikain Pangkat 442 Personel Polda Kepri

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.393
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Polda Kepri melaksanakan upacara kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi para personel Polri periode 1 Juli 2025, yang berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., serta diikuti oleh Pejabat Utama Polda […]

  • Warga yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Satpol PP Sumut

    Warga yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Satpol PP Sumut

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengumumkan jika warga yang mudik bisa menitipkan kendaraannya di Kantor Satpol PP Sumut. Penitipan kendaraan itu digratiskan untuk warga Sumut. Hal itu disampaikan Bobby melalui unggahan di Instagram pribadinya. Kendaraan bisa dititip pada tanggal 18-24 Maret 2026. “Masyarakat Sumut yang sedang mudik dan tidak membawa kendaraan pribadi […]

  • Akses Jalan Utama Dumai–Pelintung Rusak Parah dan Gelap, Warga Minta Perusahaan KID Tanggung Jawab

    Akses Jalan Utama Dumai–Pelintung Rusak Parah dan Gelap, Warga Minta Perusahaan KID Tanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 63
    • 0Komentar

        DUMAI, RIAU Jarrakpos.com  – Kondisi Jalan Arifin Ahmad yang menghubungkan Dumai dan Pelintung kini kian memprihatinkan. Selain permukaan jalan yang rusak parah dan berlubang, minimnya penerangan jalan umum (PJU) pada malam hari serta tingginya volume kendaraan berat dari Kawasan Industri Dumai (KID) membuat kekhawatiran masyarakat setempat kembali memuncak, Kamis (3/9/2026). Jalan lintas yang […]

  • 5 Wakil Tuan Rumah di Final Indonesia Master 2025 Super 100, Ini Jadwal nya

    5 Wakil Tuan Rumah di Final Indonesia Master 2025 Super 100, Ini Jadwal nya

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Medan – Jadwal final badminton Indonesia Master 2025 Super 100 pada Minggu (26/10) akan dimulai pukul 12.00 WIB. Tercatat, ada 5 wakil tuan rumah yang lolos ke partai puncak, dengan All Indonesian final terjadi di nomor ganda putri, antara Apriyani Rahayu/Siti Fadia vs Indah Meida/Ribka Rasti Nastine. Seluruh rangkaian laga final BWF Indonesia Master 3 […]

expand_less