RS Permata Kuningan Tidak Memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL), Kadis LH Izin Usahanya Terbit Darimana?
- account_circle Ghana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang penerapan paksaan pemerintah dan denda administratif kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau Rumah Sakit Permata Kuningan dinilai menyisakan persoalan hukum yang perlu dibuka secara terang.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai salah satu titik paling krusial bukan semata-mata mengenai besaran denda administratif Rp56.689.837, melainkan hubungan hukum antara Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha yang menjadi dasar legalitas kegiatan usaha. Karena seperti kita ketahui bersama sudah menjadi rahasia umum bahwa tata kelola dalam keluarnya perizinan RS Permata Kuningan kacau balau.
Dimana untuk Perizinan Berusaha bagi RS Permata ternyata telah dikeluarkan dari tanggal 2 November 2018. Sedangkan ironisnya Kajian Teknis dari TKPRD terkait pembangunan RS Permata baru dilakukan pada tanggal 13 November 2018 yang menyatakan pembangunan RS Permata belum memiliki AMDAL. Tapi luar biasanya secepat kilat yang disebut Persetujuan Lingkungan (UKL UPL) meskipun belum diakui resmi oleh DLH keluar pada tanggal 21 Desember 2018. Sedangkan untuk IMB nya sudah dikeluarkan sejak tanggal 4 Desember 2017 atau 1 tahun sebelum tahapan proses izin diajukan. Lalu kemudian untuk Izin Operasional RS Permata secara gegabah berani dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tanggal 27 Oktober 2020.
Menurut Uha, persoalan tersebut menjadi penting karena dalam keputusan DLH disebutkan PT Kuningan Kampung Sehat “tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha.”
Di sisi lain, keputusan yang sama justru menyebut secara eksplisit adanya Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/2053/TKL/2018 tanggal 21 Desember 2018. Bahkan, salah satu perintah paksaan pemerintah yang diberikan adalah mengubah Persetujuan Lingkungan dengan menyusun dokumen lingkungan baru.
“Ini yang harus dijelaskan secara terang. Kalau disebut tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, lalu Persetujuan Lingkungan tahun 2018 yang disebut sendiri dalam keputusan itu statusnya apa?” kata Uha.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari ada atau tidaknya sebuah dokumen. Yang harus dipastikan adalah apakah Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan mencakup seluruh kegiatan yang dijalankan rumah sakit pada saat pemeriksaan, atau terdapat perubahan dan pengembangan kegiatan yang belum tercakup di dalamnya.
Secara normatif, Persetujuan Lingkungan merupakan bagian penting dari rezim perizinan berusaha. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur Persetujuan Lingkungan dan menempatkannya sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. PP tersebut juga menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan kegiatan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan.
Karena itu, Uha mempertanyakan bagaimana konstruksi hukum terhadap Perizinan Berusaha PT Kuningan Kampung Sehat harus dipahami apabila DLH pada saat yang sama menyatakan perusahaan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan.
“Kalau memang sama sekali tidak pernah memiliki Persetujuan Lingkungan, pertanyaannya bagaimana Perizinan Berusahanya bisa berada dalam sistem perizinan yang mensyaratkan Persetujuan Lingkungan sebagai persyaratan dasar?” ujarnya.
Namun Uha menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti secara otomatis menyimpulkan Perizinan Berusaha rumah sakit tidak sah. Menurut dia, yang harus dibuka adalah riwayat dan keterkaitan dokumen perizinan sejak awal.
Mulai dari kapan Persetujuan Lingkungan diterbitkan, kapan Perizinan Berusaha diterbitkan, kegiatan apa yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan 2018, hingga apakah terdapat perubahan kapasitas, bangunan maupun fasilitas rumah sakit yang kemudian tidak tercakup dalam dokumen lingkungan tersebut.
Hal itu menjadi semakin penting karena dalam keputusan DLH disebutkan adanya ketidaksesuaian pembangunan dengan site plan yang disetujui melalui Persetujuan Lingkungan 2018. Di antaranya bangunan atau infrastruktur TPS Limbah B3 seluas 13,50 meter persegi dan infrastruktur IPAL seluas 2.268,73 meter persegi.
Dengan fakta tersebut, menurut Uha, harus dibedakan antara tidak pernah memiliki Persetujuan Lingkungan dengan memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi melakukan perubahan atau pengembangan kegiatan yang belum tercakup dalam persetujuan tersebut.
“Dua keadaan itu tidak sama. Kalau persetujuan lingkungannya ada, tetapi kegiatan aktualnya sudah berubah atau berkembang di luar lingkup persetujuan, maka harus dijelaskan secara hukum apakah persoalannya adalah ketiadaan persetujuan atau perubahan Persetujuan Lingkungan,” katanya.
Uha menilai pembedaan tersebut bukan persoalan redaksional semata. Sebab, kualifikasi pelanggaran akan berhubungan langsung dengan jenis sanksi yang dijatuhkan dan dasar perhitungan denda administratif.
Dalam lampiran keputusan, pelanggaran mengenai Persetujuan Lingkungan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi Rp821.601.500, sehingga menghasilkan denda Rp20.540.038.
Menurut Uha, yang perlu diperiksa bukan sekadar benar atau salahnya perhitungan matematis tersebut. Yang lebih mendasar adalah dari mana nilai investasi Rp821.601.500 itu berasal dan investasi apa yang sebenarnya menjadi objek pengenaan denda.
“Kalau yang menjadi masalah adalah kegiatan atau perubahan yang tidak tercakup dalam Persetujuan Lingkungan, maka harus terang apakah Rp821 juta itu merupakan seluruh investasi perusahaan atau benar-benar nilai investasi dari kegiatan yang dianggap melanggar,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut, lanjut Uha, menjadi penting karena keputusan DLH sendiri mengakui adanya Persetujuan Lingkungan 2018. Artinya, perlu ada penjelasan mengenai batas antara kegiatan yang telah memperoleh persetujuan dengan kegiatan yang kemudian dianggap berada di luar persetujuan.
Persoalan lainnya adalah kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan.
SK tersebut diterbitkan Kepala DLH Kabupaten Kuningan dengan mendasarkan kewenangannya antara lain pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor 600.4.1/KPTS.947-DLH/2025 tentang pendelegasian kewenangan.
Menurut Uha, isi keputusan delegasi tersebut perlu dibuka untuk memastikan apakah kewenangan yang diberikan kepada Kepala DLH memang mencakup seluruh tindakan dalam SK, termasuk penerapan paksaan pemerintah sekaligus denda administratif.
“Delegasi kewenangan jangan hanya disebut nomornya. Harus dilihat substansinya. Apa yang didelegasikan kepada Kepala DLH, apakah termasuk menjatuhkan denda administratif, paksaan pemerintah, atau keduanya,” katanya.
Selain kewenangan, Uha juga menyoroti aspek prosedural. Keputusan DLH merujuk pada pemeriksaan tanggal 19 November 2025 dan laporan hasil pemeriksaan tanggal 27 Februari 2026 sebelum keputusan diterbitkan pada 11 Maret 2026.
Menurut dia, seluruh rangkaian pemeriksaan hingga penerbitan sanksi perlu diperiksa untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang kemudian dituangkan dalam SK benar-benar memiliki dasar pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Hal tersebut termasuk temuan mengenai kualitas air limbah, pemantauan air permukaan, air tanah dan tanah, hingga kewajiban pelaporan pemantauan pencemaran udara.
Uha mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium juga perlu dilihat secara utuh, bukan hanya angka yang kemudian digunakan dalam formula denda.
Dalam SK disebutkan nilai BOD sebesar 38,21 mg/L dari baku mutu 12 mg/L, TSS 46 mg/L dari baku mutu 30 mg/L, serta minyak dan lemak 5,49 mg/L dari baku mutu 1 mg/L.
“Angka-angka itu harus dilihat bersama dokumen pengambilan sampel, titik sampling, waktu pengambilan, metode pemeriksaan, laboratorium yang menguji dan dokumen pendukung lainnya. Jadi yang diuji bukan hanya hitungannya, tetapi bagaimana angka itu diperoleh,” ujar Uha.
Di sisi lain, perubahan regulasi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam membaca keputusan tersebut.
SK diterbitkan pada 11 Maret 2026 ketika Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup masih berlaku. Peraturan tersebut baru kemudian dicabut oleh Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku 15 Juni 2026.
Menurut Uha, perubahan tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan bahwa SK Maret 2026 otomatis tidak berlaku. Namun perubahan rezim hukum tetap penting untuk melihat bagaimana status pelaksanaan sanksi setelah regulasi baru berlaku.
“Yang harus dilihat adalah hukum yang berlaku ketika keputusan diterbitkan, kemudian bagaimana posisi keputusan tersebut setelah terjadi perubahan regulasi. Jangan mencampuradukkan dua momentum hukum itu,” katanya.
Lebih jauh, menurut Uha, ada satu aspek perizinan yang juga harus diperiksa. Pada saat SK diterbitkan, rezim Perizinan Berusaha sudah menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP 28/2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk persyaratan dasar dan Perizinan Berusaha.
Karena itu, menurut dia, dokumen perizinan PT Kuningan Kampung Sehat perlu dibaca sebagai satu rangkaian, bukan secara terpisah.
Mulai dari Persetujuan Lingkungan 2018, Perizinan Berusaha, perubahan kegiatan, pembangunan fasilitas, hasil pengawasan, hingga keputusan sanksi administratif.
Dari rangkaian tersebut, kata Uha, baru dapat diketahui apakah persoalan yang terjadi benar-benar merupakan ketiadaan Persetujuan Lingkungan, atau sebenarnya merupakan ketidaksesuaian antara kegiatan aktual dengan lingkup Persetujuan Lingkungan yang telah dimiliki.
Ia juga menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi bagian penting apabila keputusan DLH kemudian diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara.
“Ini bukan soal membela perusahaan atau menyalahkan pemerintah. Yang kita persoalkan adalah konsistensi administrasinya. Kalau Persetujuan Lingkungan ada, harus jelas apa yang disetujui, apa yang berubah, apa yang dianggap melanggar, lalu dasar hukumnya apa sampai kemudian dijatuhkan sanksi,” tegas Uha.
Kuningan, 22 September 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar