BKD Pacitan Minta ASN Tak Gaduh soal Wacana Pengalihan Gaji ke Himbara
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan, Deni Cahyantoro, SH, M. Si.
Pacitan,Jarrakpos.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pacitan diminta tidak resah menyikapi wacana pengalihan pembayaran gaji dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan bahwa hingga saat ini rencana tersebut belum memiliki kepastian hukum. Karena itu, ia meminta para ASN tidak menyikapi isu tersebut secara berlebihan sebelum terdapat regulasi yang secara resmi mengatur pelaksanaannya.
“Belum ada kepastian,” terang Deni, Kamis (10/9).
Menurut Deni, pembahasan mengenai pemindahan rekening maupun pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dan kewenangan pemerintah pusat. Termasuk di dalamnya mengenai penunjukan bank yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kendati demikian, sampai saat ini RKUD Kabupaten Pacitan masih berada di BPD. Dengan demikian, belum terdapat perubahan mekanisme yang berdampak langsung terhadap sistem pembayaran gaji ASN di daerah tersebut.
“RKUD kita masih di BPD. Jadi jangan ada kegaduhan soal isu pengalihan gaji ASN ke Himbara. Kita tunggu saja payung hukumnya,” jelasnya.
Penegasan tersebut menjadi penting di tengah berkembangnya informasi mengenai kemungkinan pengalihan pengelolaan transaksi keuangan pemerintah daerah kepada bank-bank milik negara.
Bagi ASN, isu tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut rekening penerimaan gaji dan mekanisme layanan perbankan yang selama ini digunakan.
Namun, Deni meminta agar informasi yang berkembang tidak dipahami sebagai keputusan yang sudah final. Selama belum ada ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan, pemerintah daerah masih menjalankan mekanisme yang berlaku saat ini.
Secara prinsip, pengelolaan keuangan daerah memang harus berjalan berdasarkan regulasi. Penempatan RKUD, tata kelola penerimaan dan pengeluaran daerah, hingga pembayaran hak pegawai merupakan bagian dari administrasi keuangan negara dan daerah yang memiliki dasar hukum serta prosedur tersendiri.
Karena itu, BKD Pacitan memilih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Dengan demikian, setiap perubahan nantinya dapat dilakukan secara tertib, terukur, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Untuk sementara, ASN Pacitan diminta tetap bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum memiliki kepastian tersebut. Pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan yang berdampak terhadap sistem penggajian maupun pengelolaan keuangan daerah akan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar