Warga City Garden Residence Tuntut Developer Nakal: 10 Tahun Janji Fasum-Fasos Tak Kunjung Terpenuhi
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak
JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Puluhan warga Perumahan City Garden Residence (CGR), Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, kembali menuntut hak mereka atas pemenuhan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang hingga kini tak kunjung terealisasi dari pihak pengembang, PT Graha Anugerah Nusantara (GAN).
Aksi ini kembali mengemuka setelah warga yang dipimpin oleh Mohamad Arfan dan H. Dikdik Kusnandar menggelar audiensi kedua bersama Komisi III DPRD Kota Bandung, Senin (21/10/2025).
Audiensi dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, serta dihadiri Camat Mandalajati Evy Oktaviyanty, Lurah Jatihandap Heri Nermansyah, dan perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung.
Janji yang Tak Pernah Ditepati Sejak 2009
Ketua Paguyuban Warga CGR, H. Dikdik Kusnandar, menjelaskan bahwa persoalan bermula sejak kompleks tersebut mulai dihuni pada 2009. Saat itu, pihak pengembang bahkan sudah membangun tahap kedua tanpa pemberitahuan kepada warga tahap pertama, padahal kawasan awal belum diserahterimakan secara resmi.
“PT GAN pernah menjanjikan fasilitas seperti masjid, jogging track, sarana olahraga, hingga area pemakaman. Namun, sampai 2025 sebagian besar belum terealisasi,” ungkap H. Dikdik.
Ia menuturkan, persoalan semakin memanas pada 2017, saat warga memprotes Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap tidak transparan. Dua tahun kemudian, warga melakukan aksi mogok bayar.
Puncaknya terjadi pada 2023, ketika developer menaikkan IPL secara sepihak dari Rp100.000 menjadi Rp150.000 per bulan. “Warga menolak membayar sebelum ada kejelasan soal Fasum dan Fasos,” ujar H. Dikdik.
Pada pertemuan Oktober 2023, warga dan pengembang sempat menyepakati enam poin tuntutan, namun menurut warga hanya dua yang dijalankan. Akibatnya, warga membentuk tim investigasi swakelola untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana IPL dan pengelolaan fasilitas lingkungan.
Aksi Mogok, Somasi, dan Krisis Kepercayaan
Tensi meningkat pada Juli 2024, ketika warga kembali melakukan aksi mogok bayar kedua dan mengirim somasi resmi kepada PT GAN serta Pemerintah Kota Bandung.
Untuk memperkuat posisi hukum, pada 2025 warga membentuk paguyuban berbadan hukum. Namun konflik makin meruncing menjelang Ramadan 2024, ketika pengembang diduga memutus aliran air bersih ke sejumlah rumah warga.
“Fase pertama ini seharusnya sudah diserahterimakan, tapi hingga 2025 Fasum dan Fasos masih tak jelas, sementara warga terus ditarik iuran,” kata Dikdik.
Selain itu, warga juga mengeluhkan sampah tak terangkut, lampu jalan padam, paving block belum selesai, serta tagihan air membengkak hingga Rp8 juta per rumah. Bahkan, pengembang dituding mengklaim fasilitas yang justru dibangun secara swadaya oleh warga.
Paguyuban Warga CGR berharap DPRD dan Pemkot Bandung segera menindaklanjuti janji penegakan hukum terhadap pengembang.
“Kami hanya menuntut hak kami sesuai aturan dan janji developer. Sudah lebih dari 10 tahun kami menunggu,” tegas Dikdik.
Pemkot dan DPRD Siapkan Langkah Tegas
Sekretaris Dinas DPKP Kota Bandung, Usan Supriatna, menegaskan pihaknya sudah berulang kali memanggil PT GAN untuk klarifikasi, namun tidak pernah direspons.
“Kalau kondisi ini terus berlanjut, kami akan pertimbangkan pencabutan izin atau sanksi tegas. Kasus serupa juga terjadi di 14 lokasi lain milik pengembang yang sama,” kata Usan.
Sementara Camat Mandalajati, Evy Oktaviyanty, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga.
“Kami akan mendorong langkah hukum, bahkan bila perlu mendorong pengambilalihan paksa Fasum dan Fasos melalui surat resmi kepada Wali Kota Bandung,” tegasnya.
Lurah Jatihandap, Heri Nermansyah, juga menyebut pihaknya telah menerima laporan resmi warga terkait IPL sejak awal masa jabatannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bu Camat dan siap membantu penyelesaian, termasuk pembentukan RT/RW baru agar aspirasi warga terserap,” ujarnya.
Dari pihak legislatif, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, menegaskan akan segera memanggil manajemen PT GAN dan melakukan kunjungan lapangan.
“Permasalahan ini sudah terlalu lama. Kami akan mencari titik temu dan memastikan pengembang bertanggung jawab,” katanya.
Kasus City Garden Residence menjadi potret lemahnya pengawasan pemerintah terhadap developer perumahan di daerah. Warga menuntut agar pemerintah tidak hanya menjadi mediator, tetapi menegakkan hukum dan melindungi hak konsumen perumahan.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar