Aktivitas Pelabuhan Tikus di Tanjung Sengkuang Disorot, Diduga terkait Impor Buah dan Barang Ilegal
- account_circle Habil
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Batam, jarrakpos.com — Aktivitas pengiriman barang melalui pelabuhan rakyat yang kerap disebut pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara masif dan berpotensi berkaitan dengan distribusi barang tanpa melalui mekanisme kepabeanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa sore (25/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, terlihat aktivitas mencurigakan di pelabuhan. Dua kapal kayu tampak sarat muatan barang yang ditutup rapat dengan terpal biru, diduga kuat beroperasi tanpa melalui mekanisme kepabeanan resmi.
Salah satu kapal yang teridentifikasi bermuatan penuh dan bersiap untuk diberangkatkan adalah KM Harapan Wahyu GT 27, Nomor 1024/PPE. Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat barang di kawasan tersebut rutin terjadi hingga dini hari.
Sejumlah barang yang melintas di lokasi diduga merupakan produk impor yang semestinya berada dalam pengawasan otoritas kepabeanan.
Menurut seorang warga dan mantan supir truk dalam aktifitas diduga ilegal tersebut, banyak barang impor yang ia bawa saat kapal masuk dari Malaysia dan Thailand di antaranya, buah-buahan seperti jeruk, apel maupun anggur dan terkadang beras.
“Sesudah bongkar dari kapal, kami para supir yang membawanya menuju gudang di sekitar wilayah itu,” ujar S yang tak ingin disebutkan namanya.
Maraknya praktik ilegal ini disinyalir akibat lemahnya pengawasan dari instansi berwenang di wilayah Batam, khususnya Tanjung Sengkuang. Situasi ini semakin diperkeruh dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang membekingi kelancaran aktivitas tersebut.
Sumber yang mengetahui aktivitas di kawasan tersebut menyebut, praktik pengiriman barang melalui jalur tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Sebelum di salah satu media online Kepri, terkait pemasok buah impor yang masuk melalui pelabuhan rakyat di Batam mencuat nama pengusaha berinisial IC. Meskipun media tersebut belum melakukan konfirmasi ke IC.
Praktik diduga ilegal ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengancam potensi kehilangan penerimaan negara hingga mencapai miliaran rupiah dari sektor kepabeanan dan pajak.
Kondisi tersebut kontras dengan instruksi tegas pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menegaskan komitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyelundupan tanpa kompromi. Namun, komitmen tersebut dinilai belum terlihat secara nyata di lini penegakan hukum di Batam.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, dampak negatifnya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor bea masuk dan pajak yang ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
Tergerusnya kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum dan instansi pengawasan di wilayah strategis perdagangan bebas seperti Batam.
Timbulnya pertanyaan di tengah masyarakat, apakah hukum benar-benar tumpul ke atas, atau praktik ilegal ini sudah menjadi “rahasia umum” yang sengaja dibiarkan?
Masyarakat kini mendesak adanya tindakan tegas dan investigasi mendalam dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk membersihkan wilayah Tanjung Sengkuang dari praktik penyelundupan demi menyelamatkan keuangan negara.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar