Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Dirut Proyek Pasar Induk Diburu Barskrim, Praktisi Hukum Jerry Fernandez,S.H. Peringatkan Pemko Batam Tak Bisa Cuci Tangan

Dirut Proyek Pasar Induk Diburu Barskrim, Praktisi Hukum Jerry Fernandez,S.H. Peringatkan Pemko Batam Tak Bisa Cuci Tangan

  • account_circle Habil
  • calendar_month 56 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com – Kisruh proyek revitalisasi Pasar Induk Batam memasuki babak baru pasca menghilangnya Yuwanky, Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelaksana proyek tersebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) . Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebelumnya sempat melontarkan pernyataan di berbagai media bahwa secara hukum, pemerintah terikat kontrak dengan badan usaha (perusahaan), bukan dengan pribadi sang Dirut.

Namun, argumentasi ini dinilai sangat lemah dan berpotensi menjadi bumerang bagi pejabat Pemko Batam sendiri.

Praktisi Hukum sekaligus Managing Partner Firma Hukum J. Fernandez & Co., J. Fernandez, menegaskan bahwa dalih “kontrak dengan perusahaan” memang benar secara prinsip hukum perdata, namun sangat tidak cukup untuk dijadikan tameng apabila proyek berujung mangkrak dan merugikan keuangan daerah.

“Pemko Batam tidak boleh pasif dan sekadar mencuci tangan. Jika proyek ini gagal, langkah pertama yang wajib dilakukan Pemko adalah memutus kontrak secara sepihak karena wanprestasi, mencairkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), dan memasukkan perusahaan itu ke dalam Blacklist,” tegas

Prantisi Hukum J. Fernandez,S.H.kepada redaksi beberapa media yang tergabung di Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Provinsi Kepri.

Gugurnya Kekebalan Pribadi Sang Dirut

Lebih jauh, J. Fernandez,S.H.menyoroti kaburnya Yuwanky sebagai bentuk nyata iktikad buruk (mala fide). Dalam kacamata hukum perusahaan, tindakan ini bisa menggugurkan perlindungan hukum yang membatasi tanggung jawab pribadi seorang direktur.

Menurutnya, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur dengan tegas doktrin Piercing the Corporate Veil (mengoyak tirai perusahaan).

“Pasal 97 ayat (3) UU PT menyatakan setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika terbukti bersalah atau lalai. Fakta bahwa sang Dirut kabur yang dalam buruan Bareskrim Polri ( DPO ) membatalkan status kebalnya. Kekayaan pribadinya bisa dikejar dan disita melalui putusan pengadilan untuk menutupi kerugian Pemko,” ujar Jery.

Ancaman Pidana Korupsi Mengintai Pejabat Pemko,Hal yang paling krusial dalam kasus ini adalah adanya persinggungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). J. Fernandez,S.H.memperingatkan bahwa jika hilangnya Yuwanky diikuti dengan raibnya uang muka atau termin proyek, maka kasus ini otomatis naik kelas menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam ranah pidana, alasan Pemko terikat kontrak perdata dengan perusahaan menjadi tidak relevan karena aparat penegak hukum akan menelusuri mens rea (niat jahat) dan aliran dana.

“Jika Pemko Batam diam saja dan membiarkan proyek mangkrak berlarut-larut tanpa pelaporan pidana, aparat seperti Kejaksaan atau Kepolisian bisa mengambil inisiatif penyelidikan. Jika ini terjadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran di Pemko justru berisiko ikut terseret menjadi tersangka atas dugaan kelalaian yang merugikan uang negara,” papar J. Fernandez.

Mengakhiri pendapatnya,Jerry Fernandez,S.H.merekomendasikan agar Pemko Batam bertindak cepat. Alih-alih berlindung di balik dalih administrasi kontrak, Pemko Batam didesak untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan atau Kepolisian, melaporkan dugaan penggelapan atau tipikor, serta segera mengamankan aset fisik proyek di lapangan sebelum kerugian negara semakin membesar.

Tim Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepri telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kadis Kominfo Batam ,Rudi Panjaitan,namun Kadis Kominfo Batam ini membalas dengan mengirim rilis berita.

 (Tim)

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Buka Peluang Agen Perisai, Dorong Perlindungan Pekerja Informal

    BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Buka Peluang Agen Perisai, Dorong Perlindungan Pekerja Informal

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 160
    • 0Komentar

      Bengkulu, Jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu kembali menghadirkan peluang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Program ini ditujukan untuk menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya di sektor informal yang masih minim perlindungan. Melalui program ini, individu yang bergabung sebagai Agen Perisai akan […]

  • Buana De Vito kini Pimpin PELTI Kuningan Periode 2026-2030

    Buana De Vito kini Pimpin PELTI Kuningan Periode 2026-2030

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 219
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan mendukung penuh penguatan pembinaan dan pengembangan olahraga tenis melalui kepengurusan baru Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PELTI) Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2030. Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., saat menghadiri sekaligus memberikan arahan pada acara Pelantikan Pengurus Kabupaten PELTI Kuningan di Teras Pendopo, Senin (19/1/2026). Kegiatan […]

  • Rakernas APEKSI XVIII, Amsyakar Achmad Tekankan Kolaborasi Lintas Daerah Demi Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

    Rakernas APEKSI XVIII, Amsyakar Achmad Tekankan Kolaborasi Lintas Daerah Demi Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Wali Kota Batam Amsyakar Achmad menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang berlangsung di Kota Medan Sumatera Utara.Gorom tahunan tersebut menjadi wadah strategis bagi pemerintah Kota se – Indonesia untuk memperkuat sinergi sekaligus merumuskan berbagai langkah menghadapi tantangan pembangunan Kota. Rakernas ke XVIII APEKSI diikututi 93 […]

  • Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia Minta KPK Tersangkakan Bobby Nasution dan DPRD Sumut Lakukan Interplasi

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.371
    • 0Komentar

    Medan – Pergubsu tentang pergeseran anggaran dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Nah, KPK dapat menggunakan Pergubsu sebagai alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun, perlu diingat bahwa Pergubsu harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana […]

  • Ahmad Zulyaden Optimis Portugal Juara Piala Dunia 2026

    Ahmad Zulyaden Optimis Portugal Juara Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Medan – Ahmad Zulyaden Lubis, S.Pd.Kor, M.Or, M.M , Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran KONI Sumut menyebut Timnas Portugal sebagai salah satu kandidat juara Piala Dunia 2026 karena keberadaan sosok Ronaldo yang masih produktif di klub dan babak penyisihan piala dunia menambah motivasi tinggi buat tim Portugal Tumbang nya tim raksasa Eropa Jerman dan Belanda menjadi motivasi tinggi […]

  • Kasus Kekerasan Seksual Anak di Magelang Utara Terungkap

    Kasus Kekerasan Seksual Anak di Magelang Utara Terungkap

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satres PPA dan PPO Polres Magelang Kota mengungkap kasus tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial T (50), warga Magelang Utara. Korban NN (No Name) berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan […]

expand_less