DPRD dan Pemkab Cirebon Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 Sebagai Landasan Anggaran Terarah dan Transparan
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menandatangani Nota Kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Sumber, pada Rabu (12/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfiah, S.H., M.H., dan didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Bupati Cirebon, Drs. Imron, M.Ag., serta jajaran Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penandatanganan ini menandai rampungnya rangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini merupakan mandat undang-undang yang mewajibkan adanya kesepakatan bersama sebelum memasuki tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Dr. Sophi Zulfiah menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah.
“Penandatanganan ini menjadi tonggak awal dalam penyusunan APBD yang lebih terarah dan transparan. Nota kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam penggunaan anggaran. Dengan demikian, penggunaan anggaran di tahun 2027 akan semakin efektif karena berpedoman kepada nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD,” ujar Sophi.
Sebelum penandatanganan, perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Sofwan, memaparkan secara rinci penempatan pos anggaran dari hasil pembahasan. Ia menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 telah melalui proses validasi yang ketat untuk memastikan alokasi dana sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Nota kesepakatan ini dilandasi oleh kebutuhan riil karena dilakukan melalui proses panjang di Badan Anggaran untuk memastikan validasi skala prioritas. Kami memastikan setiap pos anggaran memiliki dampak nyata bagi pembangunan Kabupaten Cirebon,” kata Sofwan.
Ia menambahkan, komisi-komisi di DPRD sebelumnya juga telah melakukan fungsi pengawasan dengan mengkaji alokasi bersama mitra kerja perangkat daerah terkait, sehingga tidak ada program yang tumpang tindih atau kurang prioritas.
Dokumen KUA-PPAS TA 2027 dirancang dengan orientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional serta efisiensi belanja.
Beberapa prioritas utama yang disepakati meliputi:
1. Sektor Strategis: Penguatan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan publik, peningkatan mutu pendidikan, serta pemulihan ekonomi kerakyatan.
2. Efisiensi Belanja: Menghindari pemborosan anggaran melalui penetapan plafon yang realistis dan terukur sejak dini.
3. Transparansi Publik: Menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah agar dapat diawasi oleh masyarakat.
Sementara itu Bupati Cirebon, Drs. Imron, M.Ag., usai penandatanganan menyatakan komitmen penuh untuk melaksanakan amanat anggaran tersebut.
“Dengan adanya dasar kebijakan yang jelas dari KUA-PPAS, kami di eksekutif dapat bekerja lebih fokus. Tidak ada lagi program yang ‘jalan di tempat’. Semua harus bermuara pada pembangunan sekala prioritas,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya dokumen ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Raperda APBD TA 2027 oleh TAPD. Dokumen tersebut akan kembali dibahas secara mendalam antara Panitia Anggaran DPRD dan Pemkab Cirebon sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah untuk pelaksanaan program pembangunan tahun depan.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar