PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan pembukaan dokumen akademik Joko Widodo kepada publik. Putusan ini menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui riwayat pendidikan pejabat publik memiliki bobot hukum yang lebih tinggi dibandingkan klaim kerahasiaan data pribadi dalam konteks sengketa informasi ini.
Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Mohammad Herry IP, bersama anggota Febrina Permadi dan Fajar Shiddiq Arfah, membacakan putusan bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT pada Kamis (30/7/2026) melalui sistem e-court. Majelis memutuskan menolak seluruh dalil keberatan UGM, menguatkan Putusan KIP RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp648.500 kepada tergugat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa argumen UGM mengenai batas waktu permohonan informasi telah dipertimbangkan secara tepat oleh Majelis Komisioner KIP Pusat sebelumnya. Hakim juga menepis dalih UGM yang menolak menyerahkan data dengan alasan perlindungan data pribadi dan kewajiban sebagai badan publik. Majelis menegaskan bahwa dalam sengketa informasi yang melibatkan pejabat negara, transparansi dan akuntabilitas publik menjadi prinsip utama yang tidak dapat ditutupi oleh regulasi privasi semata.
Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman atas nama kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dokumen yang diminta meliputi ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda milik Joko Widodo.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bonjowi menyambut baik keputusan pengadilan sebagai bentuk penegakan prinsip keterbukaan informasi. Petrus Selestinus, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa substansi demokrasi mensyaratkan transparansi, terutama terkait kualifikasi pejabat publik.
“Negara kita adalah negara demokrasi, dan substansi dasarnya adalah keterbukaan, terutama menyangkut ijazah pejabat publik,” ujar Petrus.
Sementara itu, Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., alumnus Fakultas Hukum UGM yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyayangkan langkah institusi almamaternya yang menempuh upaya hukum melawan putusan KIP. Ia berpendapat bahwa sebagai lembaga pendidikan tinggi, UGM seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan asas keterbukaan informasi, bukan mempertahankan kerahasiaan dokumen yang berkaitan dengan jabatan publik.
Muhammad Syamsir Jalil, rekan kuasa hukum lainnya, menilai putusan ini menunjukkan independensi peradilan dalam menguji keabsahan dokumen akademik. Ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal pelaksanaan putusan demi memastikan kepastian hukum terkait kualifikasi pejabat negara.
Dengan ditolaknya keberatan UGM di tingkat PTUN, instansi tersebut kini memiliki kewajiban hukum untuk membuka dokumen akademik yang dimohonkan kepada pemohon informasi, kecuali jika UGM mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pengujian keabsahan dokumen dan transparansi administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar