Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik

PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan pembukaan dokumen akademik Joko Widodo kepada publik. Putusan ini menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui riwayat pendidikan pejabat publik memiliki bobot hukum yang lebih tinggi dibandingkan klaim kerahasiaan data pribadi dalam konteks sengketa informasi ini.

Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Mohammad Herry IP, bersama anggota Febrina Permadi dan Fajar Shiddiq Arfah, membacakan putusan bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT pada Kamis (30/7/2026) melalui sistem e-court. Majelis memutuskan menolak seluruh dalil keberatan UGM, menguatkan Putusan KIP RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp648.500 kepada tergugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa argumen UGM mengenai batas waktu permohonan informasi telah dipertimbangkan secara tepat oleh Majelis Komisioner KIP Pusat sebelumnya. Hakim juga menepis dalih UGM yang menolak menyerahkan data dengan alasan perlindungan data pribadi dan kewajiban sebagai badan publik. Majelis menegaskan bahwa dalam sengketa informasi yang melibatkan pejabat negara, transparansi dan akuntabilitas publik menjadi prinsip utama yang tidak dapat ditutupi oleh regulasi privasi semata.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman atas nama kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dokumen yang diminta meliputi ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda milik Joko Widodo.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bonjowi menyambut baik keputusan pengadilan sebagai bentuk penegakan prinsip keterbukaan informasi. Petrus Selestinus, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa substansi demokrasi mensyaratkan transparansi, terutama terkait kualifikasi pejabat publik.

“Negara kita adalah negara demokrasi, dan substansi dasarnya adalah keterbukaan, terutama menyangkut ijazah pejabat publik,” ujar Petrus.

Sementara itu, Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., alumnus Fakultas Hukum UGM yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyayangkan langkah institusi almamaternya yang menempuh upaya hukum melawan putusan KIP. Ia berpendapat bahwa sebagai lembaga pendidikan tinggi, UGM seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan asas keterbukaan informasi, bukan mempertahankan kerahasiaan dokumen yang berkaitan dengan jabatan publik.

Muhammad Syamsir Jalil, rekan kuasa hukum lainnya, menilai putusan ini menunjukkan independensi peradilan dalam menguji keabsahan dokumen akademik. Ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal pelaksanaan putusan demi memastikan kepastian hukum terkait kualifikasi pejabat negara.

Dengan ditolaknya keberatan UGM di tingkat PTUN, instansi tersebut kini memiliki kewajiban hukum untuk membuka dokumen akademik yang dimohonkan kepada pemohon informasi, kecuali jika UGM mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pengujian keabsahan dokumen dan transparansi administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Dampingi Pemulangan Vina Korban Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

    DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Dampingi Pemulangan Vina Korban Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 200
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah berhasil memulangkan Vina, perempuan asal Kabupaten Cirebon yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon turut serta membantu proses penjemputan Vina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (6/3/2026). DPPKBP3A Kabupaten Cirebon bersama bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan […]

  • Pastikan Kondisi Kilang Aman Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai

    Pastikan Kondisi Kilang Aman Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Dumai,Jarrakpos.com 3 September 2026 — Dengan ini disampaikan bahwa benar adanya suara letupan akibat adanya kendala pada salah satu unit operasional PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai. Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai mengatakan suara yang terdengar merupakan suara release tekanan ke api obor (flare) saat proses […]

  • Gubernur Helmi Hasan Lantik Elva Hartati, Dorong Bank Bengkulu Jadi Pilar Ekonomi Daerah

    Gubernur Helmi Hasan Lantik Elva Hartati, Dorong Bank Bengkulu Jadi Pilar Ekonomi Daerah

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 289
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan secara resmi melantik Elva Hartati sebagai Komisaris Non independen PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu, masa jabatan 11 November 2025 hingga 10 November 2029. Pelantikan ini digelar di Aula H. Mochtar Azehari, Graha Bank Bengkulu, usai penetapan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Selasa (11/11/2025). […]

  • Pj Bupati Cirebon Lantik 60 Pejabat Fungsional Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 685
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Pejabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memimpin prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan 60 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Acara ini berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (31/12/2024). Dalam sambutannya, Wahyu Mijaya menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan, bahwa jabatan yang telah diterima merupakan amanah yang […]

  • Dukung Swasembada Pangan, Polres Dumai Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Dumai Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai- Polres Dumai mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kegiatan yang bertujuan mendukung swasembada jagung digelar pada hari Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di lahan milik Bapak Acin Jalan Arifin Ahmad […]

  • Medan Dominasi Selekprov Cabor Anggar

    Medan Dominasi Selekprov Cabor Anggar

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MEDAN – Atlet anggar Kota Medan mendominasi Seleksi Provinsi (selekprov) IKASI (Ikatan Anggar Seluruh Indonesia) Sumatera Utara setelah meraih tiga emas yang digelar di Amaliun Convention Hall Lt.2, Jl. Amaliun No. 3 Medan, Sumatera Utara pada Jumat, Sabtu (14-15/8/2026). Dari empat medali emas yang diperebutkan dari nomor floret putra individu, Floret putri individu, Degen putra […]

expand_less