Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik

PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan pembukaan dokumen akademik Joko Widodo kepada publik. Putusan ini menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui riwayat pendidikan pejabat publik memiliki bobot hukum yang lebih tinggi dibandingkan klaim kerahasiaan data pribadi dalam konteks sengketa informasi ini.

Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Mohammad Herry IP, bersama anggota Febrina Permadi dan Fajar Shiddiq Arfah, membacakan putusan bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT pada Kamis (30/7/2026) melalui sistem e-court. Majelis memutuskan menolak seluruh dalil keberatan UGM, menguatkan Putusan KIP RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp648.500 kepada tergugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa argumen UGM mengenai batas waktu permohonan informasi telah dipertimbangkan secara tepat oleh Majelis Komisioner KIP Pusat sebelumnya. Hakim juga menepis dalih UGM yang menolak menyerahkan data dengan alasan perlindungan data pribadi dan kewajiban sebagai badan publik. Majelis menegaskan bahwa dalam sengketa informasi yang melibatkan pejabat negara, transparansi dan akuntabilitas publik menjadi prinsip utama yang tidak dapat ditutupi oleh regulasi privasi semata.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman atas nama kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dokumen yang diminta meliputi ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda milik Joko Widodo.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bonjowi menyambut baik keputusan pengadilan sebagai bentuk penegakan prinsip keterbukaan informasi. Petrus Selestinus, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa substansi demokrasi mensyaratkan transparansi, terutama terkait kualifikasi pejabat publik.

“Negara kita adalah negara demokrasi, dan substansi dasarnya adalah keterbukaan, terutama menyangkut ijazah pejabat publik,” ujar Petrus.

Sementara itu, Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., alumnus Fakultas Hukum UGM yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyayangkan langkah institusi almamaternya yang menempuh upaya hukum melawan putusan KIP. Ia berpendapat bahwa sebagai lembaga pendidikan tinggi, UGM seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan asas keterbukaan informasi, bukan mempertahankan kerahasiaan dokumen yang berkaitan dengan jabatan publik.

Muhammad Syamsir Jalil, rekan kuasa hukum lainnya, menilai putusan ini menunjukkan independensi peradilan dalam menguji keabsahan dokumen akademik. Ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal pelaksanaan putusan demi memastikan kepastian hukum terkait kualifikasi pejabat negara.

Dengan ditolaknya keberatan UGM di tingkat PTUN, instansi tersebut kini memiliki kewajiban hukum untuk membuka dokumen akademik yang dimohonkan kepada pemohon informasi, kecuali jika UGM mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pengujian keabsahan dokumen dan transparansi administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panitia Pilkades Rambah Tengah Barat Resmi Dilantik, Integritas dan Netralitas Jadi Sorotan Utama

    Panitia Pilkades Rambah Tengah Barat Resmi Dilantik, Integritas dan Netralitas Jadi Sorotan Utama

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 57
    • 0Komentar

      Rohul.JARRAKPOS.COM– Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Rokan Hulu resmi bergulir di Desa Rambah Tengah Barat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat melantik tujuh anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) sebagai ujung tombak penyelenggara pesta demokrasi tingkat desa yang diharapkan berlangsung jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Prosesi pelantikan yang digelar […]

  • Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Pamit Kembali ke Jakarta

    Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Pamit Kembali ke Jakarta

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 600
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pimpinan Perangkat Daerah, Para ASN dan Tenaga Honorer Lingkup Pemerintah Provinsi NTT mengantarkan keberangkatan Penjabat Gubernur NTT Masa Jabatan 2024-2025, Andriko Noto Susanto yang didampingi Ibu Santi Ambarwati ke Jakarta pada Selasa (18/2/2025) siang, dimana masa tugas sebagai Pj. Gubernur NTT akan berakhir pada, 20 Februari 2025. Setibanya di VIP Pemda Bandara El […]

  • Pemkot Kupang Perkuat Kesejahteraan UKM Lewat Bantuan Sarana Produksi di Tahun 2025

    Pemkot Kupang Perkuat Kesejahteraan UKM Lewat Bantuan Sarana Produksi di Tahun 2025

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 200
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang terus menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui penyaluran bantuan sarana penunjang usaha sepanjang tahun 2025. Bantuan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas layanan, sekaligus kesejahteraan pelaku UKM di Kota Kupang. Pada tahun 2025, Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang menyalurkan bantuan sarana berupa […]

  • Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI  Hadiri Diksar Universitas Quality:  Membangun Pilar Peradaban Peran Strategis Pendidikan Tinggi dalam Membangun Karakter Bangsa

    Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Hadiri Diksar Universitas Quality: Membangun Pilar Peradaban Peran Strategis Pendidikan Tinggi dalam Membangun Karakter Bangsa

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Sibolangit, 6 November 2025 – Universitas Quality kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi muda berkarakter melalui kegiatan Diksar (Pendidikan Dasar Moral, Etika, Kasih Sesama, dan Bela Negara) yang digelar dengan penuh semangat kebangsaan dan kekeluargaan. Kegiatan ini menjadi momen bersejarah dan kehormatan bagi Universitas Quality atas kehadiran bapak Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., Wakil […]

  • Sosialisasi Keterbukaan Informasi Desa, Komisi Informasi NTT Tekankan Peran Strategis PPID

    Sosialisasi Keterbukaan Informasi Desa, Komisi Informasi NTT Tekankan Peran Strategis PPID

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 156
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong penguatan transparansi hingga ke tingkat desa. Ketua Komisi Informasi NTT, Germanus Attauwur, melaksanakan sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa di Desa Lusiduawutun dan Warawatung, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian sosialisasi yang sebelumnya digelar di Kabupaten Flores Timur, menyasar […]

  • Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, Khusus Nongsa Batam, Berubah Gambar Setelah Dipertanyakan 8 Titik Koordinat Terindikasi HL

    Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, Khusus Nongsa Batam, Berubah Gambar Setelah Dipertanyakan 8 Titik Koordinat Terindikasi HL

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 281
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Sungguh disayangkan 3 instansi Pemerintah yang berwenang mengawasi dan menjaga Hutan Lindung (HL), dikawasan Nongsa Batam yakni, KPHL Unit II Batam, DLHK Kepri dan BPKH wilayah XII Tanjungpinang, ketika dipertanyakan keberadaan berdirinya Plang Gambar Kawasan “HUTAN LINDUNG” tersebut, antara KPHL Unit II Batam dan DLHK Kepri saling menuding yang lain, Ka KPHL […]

expand_less