Rp415 Juta Dugaan Penggelapan Dana Taspen Guru P3K Disdik Premi Asuransi Dipakai Pribadi Tidak Dibayarkan
- account_circle Ghana
- calendar_month 27 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sesuai data pada Buku II dari BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 dengan nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 didapatkan dari data pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31 Desember 2025 (audited) yang menyajikan Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebesar Rp. 1.417.236,00. Utang PFK adalah kewajiban jangka pendek pemerintah kepada pihak lain akibat pemotongan gaji atau pungutan (pajak, iuran kesehatan, pensiun) yang belum disetorkan. PFK muncul karena kedudukan instansi pemerintah sebagai pemotong, seperti potongan PPh, PPN, Taspen, BPJS Kesehatan, atau Taperum/Tapera.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK diketahui bahwa terdapat mekanisme pemotongan gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bendahara Gaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk premi asuransi yang dibayarkan kepada PT AJT yang merupakan anak usaha dari PT Taspen (Persero).
Besaran premi yang dipotong dari gaji guru PPPK bervariasi antara Rp. 100.000,00 s.d. Rp. 300.000,00 per bulan per pegawai yang merupakan premi untuk produk TSS dan TBI.
Mekanisme pemotongan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Disdikbud mengajukan pencairan SP2D pembayaran gaji guru PPPK ke BPKAD
b. SP2D tersebut dilengkapi dengan data payroll yang memuat daftar nominatif PPPK penerima gaji, nomor rekening, jumlah bruto gaji, potongan (di antaranya termasuk potongan premi asuransi), dan jumlah netto gaji.
c. Data payroll menjadi dasar bagi bank bjb untuk melakukan pemindahbukuan uang gaji ke masing-masing pegawai. Sedangkan potongan untuk membayar premi asuransi, dipindahbukukan ke rekening bank bjb nomor 0080417276*** atas nama YS yang merupakan Bendahara Gaji pada Disdikbud
d. Bendahara Gaji kemudian melakukan penarikan dana tersebut dan menyetorkan ke PT AJT sebagai pembayaran premi asuransi
Hasil analisis oleh BPK atas Rekening Koran Bendahara Gaji Disdikbud dan bukti penyetoran premi menunjukkan bahwa pada tahun 2025, jumlah pemotongan gaji PPPK untuk pembayaran premi asuransi kepada PT AJT adalah sebesar Rp. 269.720.000,00 dan telah dilakukan penyetoran sebesar Rp. 213.110.000,00. Dengan demikian masih terdapat potongan premi yang belum disetorkan sebesar Rp. 56.610.000,00 (Rp. 269.720.000,00 –
Rp. 213.110.000,00).
Berdasarkan keterangan pemeriksaan BPK dari Bendahara Gaji Disdikbud diketahui bahwa potongan yang belum disetorkan tersebut merupakan bagian dari tunggakan utang premi asuransi kepada PT AJT yang belum dibayarkan sebesar Rp. 415.170.000,00. Jumlah tersebut merupakan akumulasi premi yang telah dipotong namun belum disetorkan ke PT AJT selama tujuh bulan mulai dari bulan Juli 2024 s.d. Januari 2025.
Bendahara Gaji menyatakan bahwa selama periode tersebut, uang potongan premi ditarik dari rekening pribadi milik Bendahara Gaji namun tidak disetorkan ke PT AJT, melainkan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pinjaman. Karena kasus tunggakan tersebut PT AJT telah mengirimkan surat penagihan premi asuransi bulan Juli 2024 s.d. Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Disdikbud berdasarkan surat Nomor SRT-339/L/TL/062025 tanggal 10 Juni 2025.
Bendahara Pengeluaran telah menyatakan kesanggupan penyelesaian pembayaran iuran berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, tunggakan premi tersebut belum terbayarkan. Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan, namun Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan rincian penggunaanya.
Atas masalah tunggakan utang premi asuransi kepada PT AJT yang belum dibayarkan sebesar Rp. 415.170.000,00 maka kami dari LSM Frontal telah melaporkan kepada Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, SH untuk segera menindaklanjuti dugaan adanya penggelapan dana Taspen karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pernyataan Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban pada:
a. Paragraf 5 tentang definisi yang menyatakan bahwa Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Tapem.
b. Paragraf 42 yang menyatakan bahwa Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupaPFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan; dan
c. Paragraf 43 yang menyatakan bahwa jumlah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah harus diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo pungutan/potongan tersebut harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
Hasil pemeriksaan oleh BPK menyimpulkan hal tersebut telah mengakibatkan Utang PFK dan Kas di Bendahara Pengeluaran atas potongan premi asuransi guru PPPK yang tidak segera dibayarkan berisiko disalahgunakan atau digelapkan. Permasalahan muncul karena kelakuan yang disebabkan oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji tidak melakukan penyetoran kepada PT AJT atas potongan premi asuransi yang telah dipungut.
Atas permasalahan tersebut maka kami meminta kepada Kajari Kuningan untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan kepada eks Kepala Dinas Pendidikan Kuningan yang diduga menginstruksikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membuat kebijakan terkait mekanisme potongan premi asuransi guru PPPK yang dibayarkan secara langsung.
Kuningan, 21 Juli 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar