DKP NTT Perkuat Pengawasan Laut, Pokmaswas Capai 93 Kelompok, Bom Ikan Masih Dominasi Pelanggaran
- account_circle Mario
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan.
Langkah tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dari hanya 19 kelompok pada 2019 menjadi 93 kelompok yang kini tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTT. Penguatan ini menjadi salah satu strategi efektif memperluas pengawasan di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Keberadaan Pokmaswas dinilai memberikan dampak nyata dalam menjaga wilayah pesisir. Masyarakat yang tinggal di kawasan pantai menjadi pihak pertama yang mengetahui berbagai aktivitas di laut, sehingga laporan dugaan pelanggaran dapat diterima lebih cepat dan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum. Bahkan, jumlah Pokmaswas dipastikan masih akan bertambah karena beberapa kelompok baru sedang dalam tahap pembentukan.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi NTT, Merry M. Foenay, mengatakan bidangnya menyentuh langsung dengan nelayan.
Menurut Merry, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan dan pendampingan kepada nelayan.
“Kita sahabat nelayan,” katanya, (8/7/2026).
Meski demikian, praktik penangkapan ikan secara ilegal masih menjadi tantangan. Merry mengungkapkan, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
“Paling banyak yang sering kami temukan itu menangkap ikan dengan bahan peledak. Laporannya juga cukup banyak,” ungkapnya.
Data DKP Provinsi NTT menunjukkan, sepanjang 2025 hingga April 2026 terdapat sedikitnya sembilan kasus tindak pidana perikanan yang berhasil ditangani. Pelanggaran didominasi penggunaan bom rakitan dan alat bantu kompresor.
Kasus bom ikan ditemukan di Tanjung Waka, Kabupaten Ende, Perairan Takajurang dan Desa Koja Gete di Kabupaten Sikka, serta kembali terjadi di Perairan Parumaan dan Desa Haewuli, Kabupaten Sikka pada 2026.
Sementara penggunaan kompresor ditemukan di sejumlah perairan Kabupaten Manggarai Barat, seperti Labuan Bajo, Sebabi, dan Batu Tiga. Selain itu, tercatat pula kecelakaan kapal perikanan berupa tenggelamnya KMN Sinar Baru Naila 01 GT 18 di Perairan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang diketahui beroperasi tanpa dokumen resmi.
Merry menjelaskan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi dengan berbagai pihak, terutama Polisi Perairan dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.
“Puji Tuhan kami banyak terbantu oleh Polisi Perairan. Di Maumere misalnya, selain Polisi Air, PSDKP Kupang juga aktif melakukan pengawasan dan penangkapan pelaku,” katanya.
Selain itu, DKP Provinsi NTT juga kerap diminta menjadi saksi ahli oleh aparat kepolisian dalam penanganan perkara pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
Ia menilai, masih terjadinya pelanggaran disebabkan rendahnya kesadaran sebagian nelayan yang memilih cara instan untuk memperoleh hasil tangkapan. Di sisi lain, tidak sedikit pelaku berasal dari luar NTT yang masuk ke wilayah perairan provinsi ini dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
“Banyak juga pelaku bukan orang NTT, tetapi nelayan dari luar yang masuk ke perairan kita dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” ujarnya.
Karena itu, DKP Provinsi NTT terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sosialisasi bersama para pemangku kepentingan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dinas juga memfasilitasi pengurusan berbagai perizinan bagi nelayan agar aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Merry, keberadaan 93 Pokmaswas menjadi kekuatan utama dalam sistem pengawasan laut di NTT. Seluruh anggotanya merupakan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir sehingga mampu menjadi pelapor pertama ketika terjadi dugaan pelanggaran.
“Dengan keterbatasan anggaran dan SDM, Pokmaswas sangat membantu kami. Mereka adalah pelopor dan orang pertama yang melihat apa yang terjadi di laut, kemudian melaporkannya kepada kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah Pokmaswas dari 19 kelompok menjadi 93 kelompok sejak 2019 turut berkontribusi menekan angka pelanggaran di wilayah pesisir. Para anggota Pokmaswas juga rutin berkoordinasi dengan DKP sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berjalan lebih efektif.
“Harapan kami, nelayan menangkap ikan dengan cara yang baik, bukan menggunakan bahan peledak. Laut harus dijaga bersama karena merupakan sumber kehidupan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar