Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual Oknum Guru Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual Oknum Guru Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sempat menjadi heboh kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren terjadi kembali di Tempuran Kabupaten Magelang, sampai sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Mungkid.

Pada hari ini Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 13.00 di lakukan sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwatinya ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid – jalan Soekarno – Hatta, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran. Perlu diketahui terdakwa adalah seorang ulama yang cukup dikenal, mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang serta pernah menjabat sebagai pengurus PKB dan NU Kabupaten Magelang. Sidang lanjutan ke 7 kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Saksi ahli Forensik dan saksi fakta yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Satria Budi , S.H, dan rekan. Saksi Ahli Forensik Medikolegal dr. Gatot Suharto, S.H., Sp.FM
Juga sebagai Dosen/ Akademisi Universitas Diponegoro dan sebagai Praktisi di Akpol Semarang.

Sidang lanjutan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati hari ini dinyatakan Tertutup Untuk Umum oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dan didampingi oleh Aldarada Putra, S.H., Alfian Wahyu Pratama, S.H sebagai hakim anggota. Serta panitera pengganti Ario Legowo, S.E., S.H.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H. Saat awak media mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengatakan bahwa sidang kali ini agendanya mendengar kan keterangan Saksi ad charde [ saksi meringankan ] Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan rekan.

Di luar ruang sidang terlihat masa Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK. Memang sejak dari awal proses pendampingan terhadap 4 korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran bergulir di Aparat penegak hukum, GPK Aliansi Tepi Barat beserta LBH Bumi, LSM Sahabat Perempuan Magelang konsisten mendampingi dan/atau mengawal dalam mendapatkan keadilan. Begitu juga hadir Kuasa Hukum 4 Korban adalah Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Azis Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Gunawan Pribadi, S.H., Bagyo Priyo Utomo, S.H., M.Kn dan rekan.

 

Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat menjelaskan kepada awak media, bahwa sidang yang ke 7 kali ini saya bersama rekan rekan GPK kurang lebih sekitar 100 orang akan terus mengawal hingga majlis hakim memutuskan sangsi yang berat sesuai harapan kami dan rekan rekan, serta putusan tersebut sesuai pasal dan undang undang yang berlaku ” ucap Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.

Ia menambahkan, dengan di hadirkannya saksi ahli, harapan saya beliau bisa meberikan kesaksian serta keterangan yang benar benar adil dan jujur sesuai keilmuannya. Ingat di tahun 2022 sudah pernah terjadi di Pondok Pesantren Ar rosyidin – Tempuran. Dan sudah di vonis 14 tahun kurungan penjara. Sekarang tahun 2024 terjadi di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien yang tersangka nya Pengasuh Pondok, sekarang jadi terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori. Bahkan tahun 2025 terindikasi kekerasan seksual yg dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren lagi di wilayah kecamatan tempuran. Ini kejadian sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan. Lalu bagaimana kami selaku orang tua ingin memasukkan anaknya ke Pesantren jika tidak adanya peran serta dan pengawasan Pemerintah.” tambahnya.

Ahmad Sholihudin, S.H selaku koordinator Kuasa Hukum 4 korban kepada awak media mengatakan bahwa kekerasan seksual sering kali terjadi dalam relasi kekuasaan, terutama dilingkup Pondok Pesantren. Perlu adanya percetakan dalam peraturan turunan Undang-undang TPKS, penguatan sistem hukum yang berperspektif pada korban dan adil gender, serta pendidikan seksual yang inklusif dan berbasis HAM untuk efektifitas pencegahan dan penanganan TPKS. Menurutnya tantangan terbesar dalam TPKS adalah perspektif aparat penegak hukum yang sering membebani korban dalam pembuktian kasus. Jadi Kekerasan Seksual yang kerap terjadi dikarenakan budaya patriarki. Budaya inilah yang menyebabkan ketidak Adilan gender dan diskriminasi terhadap perempuan.

Pasca disahkannya UU TPKS banyak korban mulai berani berbicara, meskipun masih menghadapi tantangan seperti Kriminalisasi dan intimidasi. Undang-undang TPKS mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan non fisik, pemaksaan kontasepsi, sterilisasi, perkawinan paksa, penyiksaan, eksploitasi, perbudakan, dan kekerasan berbasis elektronik, kata Ahmad Solahudin, S.H.

 

Dok.jarrakpos/fri

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H kepada awak media menjelaskan hasil dari sidang keterangan saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa sudah selesai. Kemudian apabila tidak ada halangan sesuai dengan jadwal, maka pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari atau Senin depannya. Hari ini hadir dua saksi, satu saksi ahli Forensik dan sanksi meringankan. Satu orang ahli dari kedokteran forensik, spesialisasi ilmu Medikolegal, dia menjelaskan bahwa Visum Et Repertum yang dilakukan pada saat pemeriksaan korban itu jangka waktunya terlalu lama, antara peristiwa dengan dilakukan Visum. Terus didalam hasil Visum Et Repertum [VER] ditanda tangani oleh Direktur Rumah Sakit Merah Putih, yang mana ahli berpendapat bahwa itu merupakan hal yang tidak lazim.

Karena Visum itu harus ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Tetapi setelah kita dalami dalam persidangan tidak memiliki konsekuensi hukum, artinya administrasinya mungkin ada kesalahan, ini versi ahli ya, tetapi tidak merubah hasil, jadi hasilnya ini benar seperti itu. Bahwa itu ada kekerasan seksual. Saya juga menjelaskan bahwa mulai dari pukul 2 sampai pukul 10 itu merupakan hasil seksual interval artinya terjadi hubungan seksual, tidak bisa disebut bahwa itu dari jari tangan atau masturbasi, jelasnya.

 

Aditya Otavian menambahkan bahwa saksi yang kedua adalah saksi meringankan, ya itu istrinya Pak Labib. Kemudian tadi diperiksa menjelaskan saja bahwa Pak Labib sudah mengundurkan diri dari jabatan dan menyesali perbuatannya. Tapi kita tadi keberatan untuk dilakukan sumpah kepada saksi meringankan. Jadi keterangan yang dia sampaikan hanya keterangan saja, tapi keterangannya itu Nol. Karena tidak dilakukan penyumpahan, tambah Aditya pada awak media.

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Kabupaten Cirebon Gelar Bimtek SID, Dorong Digitalisasi Layanan Desa

    Diskominfo Kabupaten Cirebon Gelar Bimtek SID, Dorong Digitalisasi Layanan Desa

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 182
    • 0Komentar

      CIREBON, JARRAKPOS.COM — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Desa (SID) di Aula Diskominfo, Kamis (12/2/2026). Bimtek ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Cirebon Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya dalam penerapan sistem informasi desa guna mendukung pelayanan administrasi yang […]

  • TikTok pada 19 Januari 2025 Akan Diblokir Amerika Serikat (AS)

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 1.112
    • 0Komentar

    WASHINGTON DC,JARRAKPOS.COM – Mayoritas hakim di Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) pada Jumat (10/1/2025) menunjukkan kecondongan untuk menegakkan pemblokiran media sosial TikTok. Pada April 2024, Presiden AS Joe Biden memerintahkan ByteDance—perusahaan induk TikTok yang berbasis di China—menjual aplikasinya tersebut, dan jika tidak melakukannya akan diblokir di AS. Pengacara TikTok, Noel Francisco, mengatakan bahwa aplikasi itu […]

  • Wali Kota Kupang Ajak Warga Sekolah Wujudkan Pendidikan Unggul dan Lingkungan Bersih

    Wali Kota Kupang Ajak Warga Sekolah Wujudkan Pendidikan Unggul dan Lingkungan Bersih

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 439
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Suasana penuh kegembiraan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-46 UPTD SMP Negeri 5 Kota Kupang yang berlangsung di Gedung SMPN 5, Jalan Frans Seda, Kelurahan Kelapa Lima, Sabtu (12/04/25). Acara syukuran yang sederhana namun meriah ini tidak hanya menjadi perayaan ulang tahun, melainkan juga momentum refleksi bagi seluruh keluarga besar sekolah dalam meneguhkan […]

  • Pulang Ngopi Bareng, Warga Cibingbin Bersimbah Darah

    Pulang Ngopi Bareng, Warga Cibingbin Bersimbah Darah

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 127
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Peristiwa berdarah terjadi di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan pada Selasa (12/5/2026) siang. Seorang pria berinisial AN (25) tega menganiaya rekannya, Jaja Jamanudin (35), menggunakan sebilah golok setelah sebelumnya mengundang korban ke rumahnya dengan dalih mengajak minum kopi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Korban yang merupakan warga Desa Cibingbin Kecamatan Cibingbin awalnya […]

  • Ketua MUI Bengkulu Apresiasi Polri, Harap Penanganan Tetap Humanis dan Terukur

    Ketua MUI Bengkulu Apresiasi Polri, Harap Penanganan Tetap Humanis dan Terukur

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 771
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. H. Zulkarnain Dali, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Bengkulu, atas penanganan situasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Menurutnya, langkah Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban sudah berjalan baik sehingga masyarakat tetap kondusif dan pembangunan bisa terus berlanjut. “Kami […]

  • Warga Kubangkarang, dan APH Gerebek Rumah yang Diduga Tempat Praktik Prostitusi

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Warga Desa Kubangkarang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan aparat penegak hukum, dari Polsek dan Koramil Karangsembung, menggerebek rumah yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Penggerebekan ini dilakukan karena warga merasa jengkel, sebab rumah tersebut sudah lama menjadi lokasi aktivitas yang tidak terpuji. Kejadian penggerebekan ini berlangsung pada […]

expand_less