Usman Husin Sebut Pertemuan Percepatan Hutan Adat di Provinsi NTT Buka Jalan “Pecah Telur” Hutan Adat
- account_circle Mario
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jarrakpos.com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan NTT II, Usman Husin, menyambut positif pelaksanaan Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Aston Hotel Kupang, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, kegiatan yang diinisiasi oleh Balai Perhutanan Sosial Kupang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT ini menjadi forum mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat adat, dan berbagai pihak terkait tersebut menjadi langkah strategis untuk membuka jalan bagi lahirnya hutan adat pertama di NTT.
Usman menilai pertemuan yang dibuka langsung oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menunjukkan keseriusan berbagai pihak dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat di daerah yang selama ini dikenal memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal yang sangat beragam.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan. Ia juga menekankan bahwa percepatan hutan adat tidak hanya bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pengembangan potensi ekonomi berbasis hutan yang dikelola secara lestari.
Menurut Usman, pengakuan hutan adat bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjaga hutan, sumber mata air, serta lingkungan hidup melalui aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi NTT untuk mulai mencatat sejarah baru. Saya melihat ada komitmen yang kuat dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong percepatan hutan adat. Ini bisa menjadi jalan bagi NTT untuk ‘pecah telur’ dalam penetapan hutan adat,” kata Usman Husin.
Pandangan tersebut sejalan dengan harapan yang disampaikan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah. Dalam pertemuan tersebut, Julmansyah menegaskan bahwa NTT memiliki kekayaan budaya yang sangat unik dengan keberagaman bahasa, tradisi, dan kearifan lokal yang tersebar di berbagai daerah.
Menurut Julmansyah, hubungan antara masyarakat adat dan hutan tidak dapat dipisahkan karena hutan menjadi sumber air, pangan, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat. Karena itu, pengakuan hutan adat merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat hukum adat sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupan mereka.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kementerian Kehutanan telah menetapkan 174 unit hutan adat di Indonesia. Namun, NTT masih belum memiliki hutan adat yang ditetapkan secara resmi. Karena itu, pemerintah pusat berharap tahun 2026 menjadi momentum bagi NTT untuk “pecah telur” dan mencatatkan hutan adat pertamanya.
Upaya tersebut saat ini terus didorong oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial Kupang. Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, sebelumnya menjelaskan bahwa proses percepatan pengakuan hutan adat di NTT telah berjalan sejak 2025, termasuk untuk wilayah adat Suku Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Menurut Erwin, pengakuan hutan adat merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas wilayah yang selama ini mereka jaga dan kelola. Pada tahun 2026, Balai Perhutanan Sosial Kupang menargetkan penerbitan tiga Surat Keputusan (SK) Hutan Adat di NTT, yakni di Flores Timur, Ende, dan Boti di Kabupaten TTS.
Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan, lingkungan hidup, pertanian, dan ketahanan pangan, Usman menilai pengakuan hutan adat akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Selain menghadirkan kepastian hukum atas wilayah adat, pengakuan tersebut juga dapat memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan yang selama ini dijaga masyarakat adat melalui berbagai kearifan lokal.
Ia menyoroti proses pengakuan Hutan Adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang saat ini tengah berjalan. Menurutnya, apabila proses tersebut berhasil diselesaikan dan memperoleh penetapan dari pemerintah pusat, maka Boti berpotensi menjadi hutan adat pertama di NTT yang diakui secara resmi oleh negara.
Pengakuan Hutan Adat Boti yang tengah diproses, lanjut Usman, menjadi momentum penting bagi penguatan hak-hak masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur. Langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat Suku Boti, tetapi juga membuka peluang bagi komunitas adat lainnya di NTT yang selama ini konsisten menjaga hutan, lingkungan, serta nilai-nilai budaya leluhur untuk mendapatkan pengakuan serupa.
“Jika Hutan Adat Boti mendapatkan pengakuan, maka ini menjadi peluang bagi hutan-hutan adat lainnya di NTT yang benar-benar menjaga lingkungan melalui kearifan lokal untuk memperoleh pengakuan yang sama,” ujarnya.
Usman menilai banyak wilayah adat di NTT yang memiliki sistem pengelolaan lingkungan berbasis budaya yang terbukti mampu menjaga kelestarian alam. Karena itu, keberhasilan Boti nantinya dapat menjadi contoh sekaligus pemicu bagi daerah-daerah lain untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat.
Selain aspek perlindungan lingkungan dan budaya, Usman berharap pengakuan hutan adat juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai legalitas yang diberikan negara harus diikuti dengan dukungan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
“Pengakuan ini harus membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Kita berharap ke depan ada dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, akses ekonomi, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat,” katanya.
Suku Boti sendiri dikenal sebagai salah satu komunitas adat di Pulau Timor yang masih mempertahankan tradisi, tata nilai, dan kearifan leluhur hingga saat ini. Karena itu, pengakuan hutan adat tidak hanya penting bagi perlindungan kawasan hutan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas budaya yang menjadi kekayaan Nusa Tenggara Timur.
Usman juga mengapresiasi Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial Kupang yang terus mengawal proses percepatan pengakuan hutan adat di NTT. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat sekaligus memperkuat upaya pelestarian lingkungan.
Ia berharap hasil Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi NTT dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret di lapangan, termasuk percepatan penerbitan dokumen pengakuan masyarakat hukum adat yang menjadi syarat utama dalam proses penetapan hutan adat.
“Ketika masyarakat adat mendapatkan pengakuan, hutan tetap terjaga, dan kesejahteraan masyarakat meningkat, maka itulah tujuan besar yang ingin kita capai bersama. Saya optimistis NTT mampu mewujudkan hutan adat pertamanya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Usman Husin.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar