Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » WS Pelaku Pembuang Bayi, Lakukan Rekontruksi dengan 36 Adegan

WS Pelaku Pembuang Bayi, Lakukan Rekontruksi dengan 36 Adegan

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satreskrim Polres Kuningan bersama pihak Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kamis (21/5/2026). Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan sebanyak 36 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial WS (20).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan rangkaian kejadian mulai dari proses melahirkan di kamar mandi rumahnya hingga pembuangan bayi ke aliran Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyidikan di lapangan.

“Dari total 36 adegan yang diperagakan, seluruh rangkaian dimulai dari proses melahirkan di kamar mandi hingga pembuangan bayi ke sungai. Pada adegan ke-32, tersangka membuang bayinya ke aliran sungai,” ujarnya.

Ia menerangkan, setelah melahirkan, tersangka membawa bayi tersebut menggunakan ember dan berjalan melewati depan rumah menuju aliran sungai.

“Bayi itu dibawa menggunakan ember dari kamar mandi, kemudian tersangka berjalan melalui depan rumah menuju aliran sungai dan membuang bayi tersebut,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembuangan bayi itu terungkap setelah warga menemukan jasad bayi perempuan di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas AKP Mugiyono sebelumnya menyampaikan, hasil penyidikan mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu kandung bayi tersebut.

“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Rabu (22/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi. Tersangka disebut melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa pun.

“Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut kemudian dibuang ke aliran sungai,” jelasnya. Hasil pemeriksaan dokter forensik menguatkan dugaan bahwa bayi tersebut masih dalam keadaan hidup saat dibuang. Polisi juga mengungkap usia kandungan tersangka diperkirakan sekitar tujuh bulan atau dalam kondisi prematur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, serta telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langkah Pesilat Sumut Mulus di PON Bela Diri

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 716
    • 0Komentar

    Kudus+ Lima pesilat Sumatera Utara yang berlaga pada hari pertama cabang olahraga pencak silat PON Bela Diri 2015, Kudus, Jawa Tengah, melaju ke babak selanjutnya setelah berhasil mengalahkan lawan lawannya. Pesilat pertama yang memastikan langkah ke babak penyisihan selanjutnya adalah Pandira Sinaga (+50-55 kg putra) yang berhasil mengalahkan Rony Rasya Putra dari Bengkulu. Berlaga di […]

  • Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

    Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor […]

  • Viral! Penjual Es Jadul di Fitnah Oknum Es Krim Terbuat dari Sepon

    Viral! Penjual Es Jadul di Fitnah Oknum Es Krim Terbuat dari Sepon

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Namanya adalah Suderajat, penjual es kue jadul yang difitnah oleh oknum tidak bertanggung jawab karena kemiripan es krim tersebut dengan spons atau dikira mengandung Polyurethane (PU) foam. Dari panas jalanan, bukan dari bahan berbahaya, bukan untuk menipu siapa pun melainkan dengan tujuan mengais rezeki. Namun fitnah dari warga yang direkam dan disebarkan di […]

  • Aklamasi H. Zulkifli Said Pimpin Perbakin Rokan Hulu 2026–2030, Prioritaskan Pembinaan Atlet Muda Dan Prestasi

    Aklamasi H. Zulkifli Said Pimpin Perbakin Rokan Hulu 2026–2030, Prioritaskan Pembinaan Atlet Muda Dan Prestasi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 123
    • 0Komentar

        Rohul,JARRAKPOS.COM – Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2026 berlangsung sukses di Hotel Rasqa, Pasir Pengaraian, Senin (29/6/2026). Forum yang mengusung tema “Kita Wujudkan Kepengurusan yang Solid, Profesional, dan Berprestasi Menuju Kemajuan Olahraga Menembak di Rokan Hulu” itu menetapkan Ir. H. Zulkifli Said, M.Si, sebagai Ketua […]

  • Warga Pragaan Masuk Jeruji Besi, Akibat Jebakan Kades Pragaan Laok?

    Warga Pragaan Masuk Jeruji Besi, Akibat Jebakan Kades Pragaan Laok?

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.789
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Diduga menjebak warga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Pasalnya, Rusfandi, warga asal Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan kehilangan sepeda motor (6/2/2025). yang dititipkan dirumah milik Abd Arif di Desa Pragaan Laok, Pragaan, Sumnep. Berselang beberapa bulan kemudian seorang pria AF, anak dari Abd Arif ditetapkan […]

  • Sangat Disayangkan, Meskipun Juara 1 Tingkat Nasional Namun Gedung GOR Desa Jagara Tidak Terawat

    Sangat Disayangkan, Meskipun Juara 1 Tingkat Nasional Namun Gedung GOR Desa Jagara Tidak Terawat

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 206
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Desa Jagara, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, baru saja meraih Juara 1 Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) 2025 kategori Desa Maju/Mandiri. Namun, muncul pertanyaan tentang perawatan aset desa, khususnya logo Pemda di Gedung GOS Desa Jagara yang tidak jelas dan terlihat tidak terurus. Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) […]

expand_less