RDP dengan DPR RI, Kepala BNN RI sampaikan 1.818 Fasilitator P4GN siap Terjun ke Desa
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) menugaskan 1.818 fasilitator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ke desa-desa. Rabu,(8/4/2026)
Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, program ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Tugas para fasilitator P4GN di desa atau kelurahan berlangsung sepanjang tahun dan kami akan melakukan pemantauan secara berkala,” kata Suyudi dalam Rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa 7 April 2026.
Suyudi menjelaskan, fasilitator yang telah menerima pembekalan akan melatih masyarakat mengenai berbagai program layanan BNN. Ia menyatakan, masyarakat dapat menjalankan program-program tersebut secara mandiri.
Suyudi menambahkan, para fasilitator tidak menetap di desa atau kelurahan. Mereka hanya berkunjung pada waktu tertentu, tetapi tetap berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kebijakan di desa serta memantau perkembangan ancaman narkoba di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Suyudi meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur BNN sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan.
Suyudi mengatakan, draf RUU Narkotika yang sudah disesuaikan dengan KUHAP baru, substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN, sehingga menimbulkan ambiguitas.
“Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” kata Suyudi.

Dok.jarrakpos/fri
Menurut Suyudi, ketika identitas BNN itu direduksi dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, kewenangan penyidik BNN dalam upaya penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, akan hilang. Hal itu sudah dialami penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih lanjut, dalam RDP tersebut, Kepala BNN RI menyampaikan bahwa BNN dari jajaran pusat sampai daerah selalu siap menjadi garda terdepan dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.
Begitu juga dengan BNN Kabupaten Magelang, disampaikan secara terpisah, Kepala BNN Kabupaten Magelang, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H, S.IK, MM juga menyampaikan bahwa pegawai BNNK Magelang siap menjadi fasilitator P4GN di Desa-desa.
Editor : Feri
Sumber: Humasbnnkmgl
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar