UMP Bengkulu 2026 Tembus Rp2,82 Juta, UMK Mukomuko Tertinggi; BPJS: Manfaat Jaminan Sosial Ikut Meningkat
- account_circle Sepriyanita
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bengkulu, Jarrakpos.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.827.250,90 per bulan atau naik sekitar 5,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS.Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Bengkulu juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor K.647.DKKTRANS.Tahun 2025. Dari sejumlah daerah, Kabupaten Mukomuko mencatatkan UMK tertinggi yakni Rp3.217.086,00. Disusul Kota Bengkulu sebesar Rp3.089.218,66, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2.945.142,20, Kabupaten Bengkulu Utara Rp2.906.158,92, dan Kabupaten Rejang Lebong Rp2.841.749,69.
Kenaikan upah minimum ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, peningkatan UMP dan UMK tidak hanya berdampak pada pendapatan pekerja, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap besaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi kebijakan kenaikan UMP dan UMK 2026. Dengan penyesuaian upah, manfaat yang diterima peserta seperti saldo Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga manfaat tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan semakin optimal,” jelas Ferama.
Ia juga mengimbau perusahaan agar segera menyesuaikan pelaporan upah pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan terbaru. Pelaporan upah yang akurat menjadi kunci agar pekerja memperoleh perlindungan maksimal dan manfaat yang sesuai dengan haknya.
Dengan kebijakan ini, kenaikan UMP/UMK 2026 diharapkan tidak hanya memperkuat kesejahteraan jangka pendek, tetapi juga memperluas perlindungan sosial jangka panjang bagi para pekerja di Provinsi Bengkulu. BPJS Ketenagakerjaan bersama para pemangku kepentingan pun mendorong seluruh pemberi kerja untuk patuh terhadap ketentuan upah minimum demi terwujudnya sistem perlindungan pekerja yang adil dan berkelanjutan.
- Penulis: Sepriyanita




Saat ini belum ada komentar